Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:15 WIB
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan jaringan gas (jargas). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, mengatakan peraturan tersebut bisa menjadi stimulus bagi badan usaha untuk membangun jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah menggratiskan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan penyimpanan.

Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan karena gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil. "Pemanfaatan gas bumi ini tidak seberapa, hanya 0,1 hingga 0,2 mmscfd," ungkap dia, kemarin (6/2).

Pemerintah juga memastikan alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas dengan menetapkan harga gas di hulu sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus tersebut hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Jika jargas digunakan untuk pelanggan komersial, maka harga insentif gas di hulu tidak berlaku. "Insentif untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, badan usaha bisa memanfaatkan pipa itu, tetapi tidak boleh mengambil harga khusus," jelas Alimuddin.

Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meyakini badan usaha, baik BUMN mau swasta, akan tertarik berinvestasi di proyek jargas. Dia memproyeksikan badan usaha akan tertarik untuk berinvestasi di proyek jargas pada tahun 2021-2022.

Pemerintah menargetkan pembangunan jargas mencapai 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Tapi pemerintah mungkin hanya membiayai pembangunan jargas sebanyak 125.000 SR per tahun. "Jika melihat roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN terjadi pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai mature integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik," ungkap Alimuddin.

Pada tahun ini pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas. Secara total, PGAS akan membangun 78.216 SR pada tahun ini dengan menggunakan dana APBN 2019.

Selain dana APBN, Alimuddin berharap BUMN seperti PGAS berinisiatif membangun jargas dengan investasi sendiri. Sejauh ini, dia bilang PGAS belum mengajukan front end engineering design (FEED) untuk proyek jargas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Melunak Melonggarkan Kriteria Masuk Indeks, Kabar Baik Bagi Saham-Saham Prajogo
| Minggu, 13 Juli 2025 | 16:05 WIB

MSCI Melunak Melonggarkan Kriteria Masuk Indeks, Kabar Baik Bagi Saham-Saham Prajogo

Pengamat pasar Yanuar Rizky menyebut langkah MSCI melonggarkan syarat menandakan mereka mengincar keuntungan pendek (short) dari transaksi di IDX.

Menakar Taji BBCA, BBRI, BMRI VS Saham Konglomerat yang Jadi Nakhoda Penggerak IHSG
| Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42 WIB

Menakar Taji BBCA, BBRI, BMRI VS Saham Konglomerat yang Jadi Nakhoda Penggerak IHSG

Emiten dengan bobot terbesar di dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dikuasai oleh tiga saham perbankan keping biru..

Gaduh PKPU Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Nilamsari Buka Suara
| Minggu, 13 Juli 2025 | 14:36 WIB

Gaduh PKPU Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Nilamsari Buka Suara

Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto menyatakan mereka telah mengajukan pengunduran diri dan disetujui dalam RUPS tanggal 26 Juni 2024.

Bank Mandiri (BMRI) Agendakan RUPSLB, Dirut Darmawan Junaidi Digosipkan Bakal Diganti
| Minggu, 13 Juli 2025 | 11:42 WIB

Bank Mandiri (BMRI) Agendakan RUPSLB, Dirut Darmawan Junaidi Digosipkan Bakal Diganti

PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan bakal menggelar RUPSLB pada 4 Agustus 2025 mendatang, dengan Agenda: perubahan pengurus perseroan.

Perang Diskon Sepeda Motor Listrik di Tengah Ketidakpastian Subsidi
| Minggu, 13 Juli 2025 | 06:05 WIB

Perang Diskon Sepeda Motor Listrik di Tengah Ketidakpastian Subsidi

Insentif pemerintah untuk sepeda motor listrik tak kunjung turun, produsen memutar siasat menebar diskon jumbo

Panen Raya Bisnis Buku Latihan Soal Sekolah
| Minggu, 13 Juli 2025 | 05:10 WIB

Panen Raya Bisnis Buku Latihan Soal Sekolah

Penerbit buku latihan soal untuk siswa panen menjelang tahun ajaran baru. Bukunya laris diborong orang tua siswa yang in

 
Ironi Bansos untuk Judol
| Minggu, 13 Juli 2025 | 05:05 WIB

Ironi Bansos untuk Judol

​Pemerintah menemukan ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring pada 2024.

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Di akhir pekan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG menclok di 7.047,43, menguat 2,65% dalam sepekan. 

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:24 WIB

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)

Sejak sesi pertama perdagangan saham di BEI kemarin, saham emiten farmasi pelat merah tersebut sudah kembali diperdagangkan.

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru

Indonesia juga mesti memaksimalkan penggunaan LCS dan BCSA untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler