Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:15 WIB
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan jaringan gas (jargas). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, mengatakan peraturan tersebut bisa menjadi stimulus bagi badan usaha untuk membangun jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah menggratiskan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan penyimpanan.

Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan karena gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil. "Pemanfaatan gas bumi ini tidak seberapa, hanya 0,1 hingga 0,2 mmscfd," ungkap dia, kemarin (6/2).

Pemerintah juga memastikan alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas dengan menetapkan harga gas di hulu sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus tersebut hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Jika jargas digunakan untuk pelanggan komersial, maka harga insentif gas di hulu tidak berlaku. "Insentif untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, badan usaha bisa memanfaatkan pipa itu, tetapi tidak boleh mengambil harga khusus," jelas Alimuddin.

Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meyakini badan usaha, baik BUMN mau swasta, akan tertarik berinvestasi di proyek jargas. Dia memproyeksikan badan usaha akan tertarik untuk berinvestasi di proyek jargas pada tahun 2021-2022.

Pemerintah menargetkan pembangunan jargas mencapai 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Tapi pemerintah mungkin hanya membiayai pembangunan jargas sebanyak 125.000 SR per tahun. "Jika melihat roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN terjadi pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai mature integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik," ungkap Alimuddin.

Pada tahun ini pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas. Secara total, PGAS akan membangun 78.216 SR pada tahun ini dengan menggunakan dana APBN 2019.

Selain dana APBN, Alimuddin berharap BUMN seperti PGAS berinisiatif membangun jargas dengan investasi sendiri. Sejauh ini, dia bilang PGAS belum mengajukan front end engineering design (FEED) untuk proyek jargas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:31 WIB

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama

Inflasi November 2025 melambat ke 0,17% MoM (2,72% YoY). Emas perhiasan dominan, bawang merah & daging ayam ras alami deflasi.

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun

Emiten farmasi yang memproduksi obat generik berlogo, hingga alat kesehatan berpotensi merasakan dampak positif.

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:56 WIB

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, surplus neraca perdagangan barang Indonesia pada Oktober 2025 mencapai US$ 2,39 miliar.

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:29 WIB

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

Mirae menyabjut bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:56 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah

Program stimulus pemerintah membantu mendorong daya beli masyarakat dan menaikkan permintaan di dalam negeri

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:11 WIB

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai

Laju inflasi menjelang akhir tahun, justru diperkirakan melandai yang disebabkan harga pangan yang tercatat lebih rendah. 

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:59 WIB

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi

Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tercatat melesat 41% mencapai Rp 17,87 triliun           

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh

Menurut prediksi super optimistis Bank Indonesia, ekonomi cuma naik maksimal 7,7%                   

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:20 WIB

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan

Dari puluhan emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada 28 November 2025, hanya segelintir yang didukung narasi kuat.

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:16 WIB

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati

BEI mengumumkan evaluasi indeks Sri-Kehati. Investor bisa memanfaatkan momentum ini untuk menengok ulang portofolio masi

INDEKS BERITA

Terpopuler