Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:15 WIB
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan jaringan gas (jargas). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, mengatakan peraturan tersebut bisa menjadi stimulus bagi badan usaha untuk membangun jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah menggratiskan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan penyimpanan.

Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan karena gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil. "Pemanfaatan gas bumi ini tidak seberapa, hanya 0,1 hingga 0,2 mmscfd," ungkap dia, kemarin (6/2).

Pemerintah juga memastikan alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas dengan menetapkan harga gas di hulu sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus tersebut hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Jika jargas digunakan untuk pelanggan komersial, maka harga insentif gas di hulu tidak berlaku. "Insentif untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, badan usaha bisa memanfaatkan pipa itu, tetapi tidak boleh mengambil harga khusus," jelas Alimuddin.

Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meyakini badan usaha, baik BUMN mau swasta, akan tertarik berinvestasi di proyek jargas. Dia memproyeksikan badan usaha akan tertarik untuk berinvestasi di proyek jargas pada tahun 2021-2022.

Pemerintah menargetkan pembangunan jargas mencapai 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Tapi pemerintah mungkin hanya membiayai pembangunan jargas sebanyak 125.000 SR per tahun. "Jika melihat roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN terjadi pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai mature integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik," ungkap Alimuddin.

Pada tahun ini pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas. Secara total, PGAS akan membangun 78.216 SR pada tahun ini dengan menggunakan dana APBN 2019.

Selain dana APBN, Alimuddin berharap BUMN seperti PGAS berinisiatif membangun jargas dengan investasi sendiri. Sejauh ini, dia bilang PGAS belum mengajukan front end engineering design (FEED) untuk proyek jargas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku
| Jumat, 22 November 2024 | 15:14 WIB

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku

Kepemilikan Prajogo Pangestu dalam emiten Gozco Group, diakitkan dengan investasi Gozco di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB),  

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI
| Jumat, 22 November 2024 | 14:33 WIB

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Dua nama calon menteri Donald Trump yang pro energi fosil, yakni Doug Burgum calon Menteri Dalam Negeri dan Chris Wright calon Menteri Energi.

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal
| Jumat, 22 November 2024 | 09:50 WIB

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal

Tahun ini BPDPKS menargetkan setoran pungutan ekspor sawit sebesar Rp 24 triliun, turun dari target awal

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
| Jumat, 22 November 2024 | 09:32 WIB

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan

Ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana
| Jumat, 22 November 2024 | 09:14 WIB

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana

Menurut Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto, tax amnesty tidak bisa diterapkan terus-menerus dalam waktu singkat

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru
| Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru

Kendati harga saham pendatang baru sudah naik tinggi hingga ratusan persen, waspadai pembalikan arah

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

Mimpi ke Piala Dunia
| Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB

Mimpi ke Piala Dunia

Indonesia harus mulai membuat cetak biru pengembangan sepakbola nasional yang profesional agar mimpi ke Piala Dunia jadi kenyataan.

INDEKS BERITA

Terpopuler