Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:15 WIB
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Insentif Harga Gas di Proyek Jaringan Gas
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan jaringan gas (jargas). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, mengatakan peraturan tersebut bisa menjadi stimulus bagi badan usaha untuk membangun jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah menggratiskan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan penyimpanan.

Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan karena gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil. "Pemanfaatan gas bumi ini tidak seberapa, hanya 0,1 hingga 0,2 mmscfd," ungkap dia, kemarin (6/2).

Pemerintah juga memastikan alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas dengan menetapkan harga gas di hulu sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus tersebut hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Jika jargas digunakan untuk pelanggan komersial, maka harga insentif gas di hulu tidak berlaku. "Insentif untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, badan usaha bisa memanfaatkan pipa itu, tetapi tidak boleh mengambil harga khusus," jelas Alimuddin.

Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meyakini badan usaha, baik BUMN mau swasta, akan tertarik berinvestasi di proyek jargas. Dia memproyeksikan badan usaha akan tertarik untuk berinvestasi di proyek jargas pada tahun 2021-2022.

Pemerintah menargetkan pembangunan jargas mencapai 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Tapi pemerintah mungkin hanya membiayai pembangunan jargas sebanyak 125.000 SR per tahun. "Jika melihat roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN terjadi pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai mature integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik," ungkap Alimuddin.

Pada tahun ini pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas. Secara total, PGAS akan membangun 78.216 SR pada tahun ini dengan menggunakan dana APBN 2019.

Selain dana APBN, Alimuddin berharap BUMN seperti PGAS berinisiatif membangun jargas dengan investasi sendiri. Sejauh ini, dia bilang PGAS belum mengajukan front end engineering design (FEED) untuk proyek jargas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?

Serikat Pekerja menilai adanya aturan dana cadangan pesangon terbilang sangat baik karena hak pesangon pekerja yang terkena PHK terjamin aman.

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?

Secara matematis penyusutan jumlah saham AALI dapat meningkatkan EPS sekitar 2,5% jika seluruh saham buyback jadi treasuri dan laba bersih tetap

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri

Pemerintah berencana membuka rekening tabungan perdana bagi masyarakat usia 17 tahun. Simak tahapan memberi tanggungjawab finansial ke anak!

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?

Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama sudah bersepakat untuk membeli 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara

Berbagai kajian memperkirakan ada peluang investasi dengan nilai signifikan untuk menggarap berbagai jenis proyek transisi energi di Indonesia.

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?

Penarikan 32,18 miliar saham treasuri GOTO akan mengurangi jumlah saham beredar. Alhasil, dengan asumsi laba tetap, EPS akan meningkat.

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa

Sederet investor institusi asing dan lokal hingga investor individu nyangkut di saham PTPP akibat suspensi. 

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV

Dampaknya harga batubara terhadap ASP dan laba emiten bergantung pada kalori, porsi ekspor, serta waktu penyesuaian harga jual.

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham

Jika Frisian Flag Indonesia dikonsolidasikan, pendapatan ULTJ berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat. 

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027

Analis merekomendasikan netral bagi sektor properti, karena tekanan daya beli masyarakat dan suku bunga kredit KPR yang masih relatif tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler