KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) mendapat restu Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta pun angkat bicara.
Kepada KONTAN, Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.
"Oleh karenanya, sampai saat ini (kami) sedang menyiapkan rencana perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Hendra Widjaya, anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta kepada KONTAN, Rabu (29/4).
Sayang Hendra belum bisa merinci lebih lanjut, konsep perdamaian seperti apa yang akan diajukan oleh kliennya.
Hendra menambahkan, persoalan gagal bayar yang menimpa kliennya, merupakan imbas dari sejumlah kasus di industri keuangan Tanah Air.
"Sehubungan dengan adanya kejadian Jiwasraya, Minna Padi, Wanaartha Life, Hanson, sehingga banyak (nasabah) mengambil dana secara bersamaan karena merasa khawatir. Terjadilah penarikan massal (rush)," tutur Hendra.
Hendra tidak menjawab pertanyaan KONTAN terkait total outstanding dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya Cipta. "Kami belum dapat menyampaikan secara detail. Kita tunggu saja rapat kreditur yang akan dilaksanakan oleh pengurus PKPU," ujar Hendra.
Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta
Di sisi lain, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta berharap, pihak Indosurya punya iktikad baik.
Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta.
Sementara dari pihak pemohon PKPU, yakni Tirta, memiliki tagihan Rp 9,47 miliar. Agus Wijaya, kuasa hukum Tirta menyatakan semoga dalam proses rapat kreditur serta rancangan perdamaian, bisa berjalan dengan lancar.
"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus.
Baca Juga: Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya
Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.
Adapun ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat sejumlah Rp 79,88 miliar. Sedangkan total aset koperasi ini bernilai Rp 10,65 triliun.
Pemeriksaan Bareskrim
Mengenai proses pemeriksaan KSP Indosurya Cipta oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Hendra menyatakan hal itu tidak dalam wewenangnya. Dia menyatakan tugas membela KSP Indosurya Cipta hanya dalam perkara PKPU saja.
Sekadar mengingatkan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya Cipta.
Direktorat Tipideksus Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka dari kasus penghimpunan dana oleh KSP Indosurya Cipta.
"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4).
Salah seorang pengurus KSP Indosurya Cipta bernama Suwito Ayub sebelumnya sempat menerima panggilan telepon KONTAN. Suwito yang bertindak selaku Managing Director KSP Indosurya Cipta tersebut menyatakan sudah menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Namun hingga kini proses pemeriksaan belum juga terlaksana, karena dirinya mengalami gangguan kesehatan. Saat berbicara dengan KONTAN, Selasa (28/4), Suwito menyatakan baru saja pulih dari sakit.