Transparansi Buyback

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:30 WIB
Transparansi Buyback
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok revisi aturan soal buyback saham. Saat ini yang menjadi pedoman dan tuntunan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Semangat utama yang diusung OJK di revisi aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten. Diantaranya terkait harga pengalihan kembali dan jangka waktu pengalihan kembali saham hasil buyback. Revisi aturan tersebut juga akan memudahkan emiten mengalihkan saham hasil buyback selain dijual melalui bursa efek.

Nah, biar sekalian jalan OJK tampaknya perlu menambahkan semangat transparansi dan keadilan di revisi aturan tersebut. Ini agar setiap investor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam buyback.

Maklum saja, selama ini aturan yang berlaku di pasar modal memang memungkinkan buyback dilakukan lewat bursa efek maupun di luar bursa efek. Padahal, di saat yang bersamaan, kemampuan dan kemauan regulator mengendus dan mengungkap praktik penggunaan nominee masih dipertanyakan. Walhasil, peluang terjadinya moral hazard pun terbuka sangat lebar.

Gampangnya, ketika buyback berlangsung di pasar negosiasi, siapa yang bisa memastikan penjual sesungguhnya bukanlah pihak -pihak yang dilarang untuk menjual saham terkait?

Dus, demi menjunjung asas transparansi dan keadilan, akan jauh lebih baik jika buyback saham hanya dilakukan di pasar reguler di BEI. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, misalnya buyback yang dilakukan untuk pemegang saham yang tidak setuju terhadap aksi korporasi yang dilakukan emiten.

Jika tak mau mengubah mekanismenya, setidaknya, khusus buyback selain di pasar reguler, OJK bisa mewajibkan emiten untuk mengungkapkan identitas pihak penjual hingga ke tingkat individu pemilik manfaat. Lalu disampaikan dalam laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali.

Buyback sejatinya menunjukkan kondisi keuangan emiten yang sehat dan ditunjukkan dengan kas yang berlimpah. Ketika dikeluarkan dari kantong perusahaan, harusnya berpeluang dinikmati semua investor tanpa kecuali.

Namun, jika aturannya tak dibenahi, sama saja artinya OJK membiarkan buyback menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk menguras kas emiten demi perut sendiri.     

Bagikan

Berita Terbaru

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing
| Rabu, 18 Maret 2026 | 08:05 WIB

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing

Mulai 20 Maret 2026, rebalancing indeks global picu pergerakan saham emas. Analis ungkap potensi inflow dan outflow dana asing ke saham emas.

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang
| Rabu, 18 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang

Meski telah menggelar diversifikasi, kinerja ITMG akan tetap sangat bergantung pada fluktuasi harga batubara.

Ekspor Perikanan Indonesia Turun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Turun

Volume ekspor perikanan Indonesia periode hingga tengah Maret 2026 anjlok 41,35%, berimbas koreksi nilai ekspor 21,71% secara tahunan.

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu

Keberhasilan restrukturisasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Danantara tak diukur dari berkurangnya entitas bisnis.

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45 WIB

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir

Kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, menahan perusahaan leasing untuk menggeber pembiayaan.

Lebih 25.000 Pekerja Masih Belum Terima THR Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:35 WIB

Lebih 25.000 Pekerja Masih Belum Terima THR Lebaran

Kemenaker akan menindaklanjuti aduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja.

 Ekspatriat Hanya Bisa Menjabat Posisi Strategis di Bank Maksimal 5 Tahun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:25 WIB

Ekspatriat Hanya Bisa Menjabat Posisi Strategis di Bank Maksimal 5 Tahun

​OJK pangkas masa kerja TKA perbankan jadi 5 tahun, paksa percepatan alih pengetahuan dan buka jalan talenta lokal naik kelas.

Laju Pertumbuhan Kredit Mulai Melambat
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:20 WIB

Laju Pertumbuhan Kredit Mulai Melambat

​Kredit perbankan kembali melambat di awal 2026—permintaan seret meski likuiditas longgar, sinyal ekonomi masih tertahan.

Serba Sulit
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13 WIB

Serba Sulit

Ruang fiskal terbatas karena anggaran terkunci untuk program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis yang memakan anggaran besar.

Platform E-Wallet Siap Panen Transaksi Saat Idulfitri
| Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50 WIB

Platform E-Wallet Siap Panen Transaksi Saat Idulfitri

Sejumlah platform dompet digital ikut menuai berkah dengan membukukan kenaikan transaksi via QRIS menjelang lebaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler