Transparansi Buyback

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:30 WIB
Transparansi Buyback
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok revisi aturan soal buyback saham. Saat ini yang menjadi pedoman dan tuntunan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Semangat utama yang diusung OJK di revisi aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten. Diantaranya terkait harga pengalihan kembali dan jangka waktu pengalihan kembali saham hasil buyback. Revisi aturan tersebut juga akan memudahkan emiten mengalihkan saham hasil buyback selain dijual melalui bursa efek.

Nah, biar sekalian jalan OJK tampaknya perlu menambahkan semangat transparansi dan keadilan di revisi aturan tersebut. Ini agar setiap investor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam buyback.

Maklum saja, selama ini aturan yang berlaku di pasar modal memang memungkinkan buyback dilakukan lewat bursa efek maupun di luar bursa efek. Padahal, di saat yang bersamaan, kemampuan dan kemauan regulator mengendus dan mengungkap praktik penggunaan nominee masih dipertanyakan. Walhasil, peluang terjadinya moral hazard pun terbuka sangat lebar.

Gampangnya, ketika buyback berlangsung di pasar negosiasi, siapa yang bisa memastikan penjual sesungguhnya bukanlah pihak -pihak yang dilarang untuk menjual saham terkait?

Dus, demi menjunjung asas transparansi dan keadilan, akan jauh lebih baik jika buyback saham hanya dilakukan di pasar reguler di BEI. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, misalnya buyback yang dilakukan untuk pemegang saham yang tidak setuju terhadap aksi korporasi yang dilakukan emiten.

Jika tak mau mengubah mekanismenya, setidaknya, khusus buyback selain di pasar reguler, OJK bisa mewajibkan emiten untuk mengungkapkan identitas pihak penjual hingga ke tingkat individu pemilik manfaat. Lalu disampaikan dalam laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali.

Buyback sejatinya menunjukkan kondisi keuangan emiten yang sehat dan ditunjukkan dengan kas yang berlimpah. Ketika dikeluarkan dari kantong perusahaan, harusnya berpeluang dinikmati semua investor tanpa kecuali.

Namun, jika aturannya tak dibenahi, sama saja artinya OJK membiarkan buyback menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk menguras kas emiten demi perut sendiri.     

Bagikan

Berita Terbaru

Transaksi Agen Bank Masih Tumbuh
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Transaksi Agen Bank Masih Tumbuh

Jaringan agen bank kian berkembang, mengerek volume transaksi sekaligus memperluas jangkauan layanan perbankan kepada masyarakat.

Kinerja Emiten Restoran Tak Seragam, FORE Melaju Kencang saat PZZA dan MAPB Tertekan
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Kinerja Emiten Restoran Tak Seragam, FORE Melaju Kencang saat PZZA dan MAPB Tertekan

Keberhasilan emiten restoran lebih banyak ditentukan oleh kemampuan menjaga efisiensi operasional dibandingkan mempercepat ekspansi gerai.

Net Sell Kembali Lagi, Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Net Sell Kembali Lagi, Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sejumlah analis menilai, menjelang akhir pekan, peluang IHSG melanjutkan koreksi pada hari ini masih terbuka.

Memburu Dividen, Menanti Capital Gain
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Memburu Dividen, Menanti Capital Gain

Besarnya imbal hasil (yield) dividen ternyata belum cukup mengimbangi penurunan harga sepanjang tahun ini.

Andalkan Layanan Premium, Kinerja SILO Masih Moncer
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Andalkan Layanan Premium, Kinerja SILO Masih Moncer

Strategi peningkatan layanan spesialis dan optimalisasi jaringan rumah sakit menjadi pendorong prospek emiten rumah sakit ini.

Masih Jadi Buruan, Saham PT Timah (TINS) Catat Net Foreign Buy Terbesar Kedua di BEI
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Masih Jadi Buruan, Saham PT Timah (TINS) Catat Net Foreign Buy Terbesar Kedua di BEI

Aksi beli investor asing lebih merupakan konfirmasi bahwa sentimen pasar sedang positif terhadap saham TINS.

Purbaya Optimistis Tax Ratio Menyentuh 11% PDB
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Purbaya Optimistis Tax Ratio Menyentuh 11% PDB

Tax ratio Indonesia pada semester I-2026 mencapai 9,32%, tertinggi dalam dua tahun terakhir         

Konsumsi Naik, Tapi Daya Beli Belum Pulih
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Konsumsi Naik, Tapi Daya Beli Belum Pulih

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal II-2026 melambat dibanding kuartal sebelumnya             

Pekerja Bergeser  ke Sektor Informal
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Pekerja Bergeser ke Sektor Informal

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia turun menjadi 4,65% pada Mei 2026.

Prabowo Putuskan Pengganti Perry, Pekan Ini
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Prabowo Putuskan Pengganti Perry, Pekan Ini

Beredar nama-nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, termasuk Destry Damayanti

INDEKS BERITA