Transparansi Buyback

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:30 WIB
Transparansi Buyback
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok revisi aturan soal buyback saham. Saat ini yang menjadi pedoman dan tuntunan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Semangat utama yang diusung OJK di revisi aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten. Diantaranya terkait harga pengalihan kembali dan jangka waktu pengalihan kembali saham hasil buyback. Revisi aturan tersebut juga akan memudahkan emiten mengalihkan saham hasil buyback selain dijual melalui bursa efek.

Nah, biar sekalian jalan OJK tampaknya perlu menambahkan semangat transparansi dan keadilan di revisi aturan tersebut. Ini agar setiap investor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam buyback.

Maklum saja, selama ini aturan yang berlaku di pasar modal memang memungkinkan buyback dilakukan lewat bursa efek maupun di luar bursa efek. Padahal, di saat yang bersamaan, kemampuan dan kemauan regulator mengendus dan mengungkap praktik penggunaan nominee masih dipertanyakan. Walhasil, peluang terjadinya moral hazard pun terbuka sangat lebar.

Gampangnya, ketika buyback berlangsung di pasar negosiasi, siapa yang bisa memastikan penjual sesungguhnya bukanlah pihak -pihak yang dilarang untuk menjual saham terkait?

Dus, demi menjunjung asas transparansi dan keadilan, akan jauh lebih baik jika buyback saham hanya dilakukan di pasar reguler di BEI. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, misalnya buyback yang dilakukan untuk pemegang saham yang tidak setuju terhadap aksi korporasi yang dilakukan emiten.

Jika tak mau mengubah mekanismenya, setidaknya, khusus buyback selain di pasar reguler, OJK bisa mewajibkan emiten untuk mengungkapkan identitas pihak penjual hingga ke tingkat individu pemilik manfaat. Lalu disampaikan dalam laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali.

Buyback sejatinya menunjukkan kondisi keuangan emiten yang sehat dan ditunjukkan dengan kas yang berlimpah. Ketika dikeluarkan dari kantong perusahaan, harusnya berpeluang dinikmati semua investor tanpa kecuali.

Namun, jika aturannya tak dibenahi, sama saja artinya OJK membiarkan buyback menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk menguras kas emiten demi perut sendiri.     

Bagikan

Berita Terbaru

Puluhan Juta dari Gerobak Padang yang Berkeliling
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:10 WIB

Puluhan Juta dari Gerobak Padang yang Berkeliling

Menu kuliner Padang jadi kesukaan banyak orang. Usaha Padang keliling pun laris manis. Cuannya bisa sampai puluhan juta loh!

 
 
Ekosistem AI Mengubah Peta Pasar Bisnis Cip Dunia
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:09 WIB

Ekosistem AI Mengubah Peta Pasar Bisnis Cip Dunia

Pesat kemajuan artificial intelligence membuat repot industri ponsel pintar. Mereka harus antre agar sama-sama mendapatkan cip semikonduktor.

 
Jejak Hijau Kampus Indonesia di Peta Dunia
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:09 WIB

Jejak Hijau Kampus Indonesia di Peta Dunia

Kampus-kampus di Indonesia makin serius menerapkan konsep kampus hijau. Mereka kini bersaing dengan kampus berkelanjutan

 
 
Palu Godam dari MSCI
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:08 WIB

Palu Godam dari MSCI

​Banyak investor panik melihat IHSG di Rabu pagi lalu ambruk. Sempat turun 8%, hingga Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan sementara.

 
Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing
| Minggu, 01 Februari 2026 | 10:35 WIB

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing

Dalam banyak kasus, amunisi buyback emiten sering kali tak cukup besar untuk menyerap tekanan jual saat volume transaksi sedang tinggi-tingginya.

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:35 WIB

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?

Periode distribusi yang dilakoni Glencore berlangsung bersamaan dengan rebound harga saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:26 WIB

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham

Transparansi pemegang saham di bawah 5%, titik krusial permasalahan di pasar modal. Kunci kotak pandora yang menjadi perhatian MSCI. 

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management
| Minggu, 01 Februari 2026 | 07:13 WIB

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management

Investasi bukan soal siapa tercepat, karena harus ada momentumnya. Jika waktunya dirasa kurang tepat, investor harusnya tak masuk di instrumen itu

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:58 WIB

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid

Pemulihan ROE BNGA ke kisaran 12,8% - 13,4% pada 2026–2027 bersifat struktural, bukan semata siklikal.

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:49 WIB

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi

Pemerintah mengusulkan diskon tiket pesawat lebih tinggi dari periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu yang berada di kisaran 13%-16%.

INDEKS BERITA

Terpopuler