Transparansi Buyback

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:30 WIB
Transparansi Buyback
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok revisi aturan soal buyback saham. Saat ini yang menjadi pedoman dan tuntunan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Semangat utama yang diusung OJK di revisi aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten. Diantaranya terkait harga pengalihan kembali dan jangka waktu pengalihan kembali saham hasil buyback. Revisi aturan tersebut juga akan memudahkan emiten mengalihkan saham hasil buyback selain dijual melalui bursa efek.

Nah, biar sekalian jalan OJK tampaknya perlu menambahkan semangat transparansi dan keadilan di revisi aturan tersebut. Ini agar setiap investor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam buyback.

Maklum saja, selama ini aturan yang berlaku di pasar modal memang memungkinkan buyback dilakukan lewat bursa efek maupun di luar bursa efek. Padahal, di saat yang bersamaan, kemampuan dan kemauan regulator mengendus dan mengungkap praktik penggunaan nominee masih dipertanyakan. Walhasil, peluang terjadinya moral hazard pun terbuka sangat lebar.

Gampangnya, ketika buyback berlangsung di pasar negosiasi, siapa yang bisa memastikan penjual sesungguhnya bukanlah pihak -pihak yang dilarang untuk menjual saham terkait?

Dus, demi menjunjung asas transparansi dan keadilan, akan jauh lebih baik jika buyback saham hanya dilakukan di pasar reguler di BEI. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, misalnya buyback yang dilakukan untuk pemegang saham yang tidak setuju terhadap aksi korporasi yang dilakukan emiten.

Jika tak mau mengubah mekanismenya, setidaknya, khusus buyback selain di pasar reguler, OJK bisa mewajibkan emiten untuk mengungkapkan identitas pihak penjual hingga ke tingkat individu pemilik manfaat. Lalu disampaikan dalam laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali.

Buyback sejatinya menunjukkan kondisi keuangan emiten yang sehat dan ditunjukkan dengan kas yang berlimpah. Ketika dikeluarkan dari kantong perusahaan, harusnya berpeluang dinikmati semua investor tanpa kecuali.

Namun, jika aturannya tak dibenahi, sama saja artinya OJK membiarkan buyback menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk menguras kas emiten demi perut sendiri.     

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Neraca Dagang Meningkat, AS Masih Jadi Penyumbang Terbesar
| Senin, 05 Januari 2026 | 13:56 WIB

Surplus Neraca Dagang Meningkat, AS Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar US$ 2,66 miliar pada November 2025. ​

Inflasi per Desember 2025 Mencapai 2,92%, Naik dari 1,57% Tahun Lalu
| Senin, 05 Januari 2026 | 13:22 WIB

Inflasi per Desember 2025 Mencapai 2,92%, Naik dari 1,57% Tahun Lalu

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan atau year on year (YoY) pada Desember 2025 sebesar 2,92%.

ESG Mandiri Investasi (MMI): Menimbang Reksadana ESG yang Tak Melulu Soal Cuan
| Senin, 05 Januari 2026 | 09:22 WIB

ESG Mandiri Investasi (MMI): Menimbang Reksadana ESG yang Tak Melulu Soal Cuan

Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) menyodorkan produk reksadana ESG. Bagaimana return, risiko, dan prospeknya?

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:52 WIB

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF

Kasus yang menimpa WSKT dan KAEF menunjukkan garansi nama pemerintah terbukti tidak selalu mampu melindungi kepentingan pemegang saham ritel.

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:43 WIB

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing

Pada 2026, asing diproyeksi akan kembali berburu saham bank big caps​.  Di sepanjang 2025, investor asing mencatatkan net sell Rp 17,34 triliun.​

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:40 WIB

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026

Arus modal asing pada 2026 diperkirakan akan lebih banyak mengalir ke pasar saham Indonesia         

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:23 WIB

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengatur pelaporan transaksi kripto di atas US$ 50.000

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:18 WIB

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap

Prospek saham Grup Salim 2026 memasuki fase matang. Intip analisis performa BUMI yang melesat 210% hingga rekomendasi trading buy ICBP..

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:59 WIB

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco

Fundamental dinilai kuat, simak peluang saham TLKM mencapai target harga Rp 4.000 per saham di tahun 2026.​

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:33 WIB

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama

Kunardy Darma Lie, Direktur Utama KB Bank, mengandalkan disiplin risiko dan kecepatan eksekusi sebagai kunci transformasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler