Transparansi Buyback

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:30 WIB
Transparansi Buyback
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok revisi aturan soal buyback saham. Saat ini yang menjadi pedoman dan tuntunan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Semangat utama yang diusung OJK di revisi aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten. Diantaranya terkait harga pengalihan kembali dan jangka waktu pengalihan kembali saham hasil buyback. Revisi aturan tersebut juga akan memudahkan emiten mengalihkan saham hasil buyback selain dijual melalui bursa efek.

Nah, biar sekalian jalan OJK tampaknya perlu menambahkan semangat transparansi dan keadilan di revisi aturan tersebut. Ini agar setiap investor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam buyback.

Maklum saja, selama ini aturan yang berlaku di pasar modal memang memungkinkan buyback dilakukan lewat bursa efek maupun di luar bursa efek. Padahal, di saat yang bersamaan, kemampuan dan kemauan regulator mengendus dan mengungkap praktik penggunaan nominee masih dipertanyakan. Walhasil, peluang terjadinya moral hazard pun terbuka sangat lebar.

Gampangnya, ketika buyback berlangsung di pasar negosiasi, siapa yang bisa memastikan penjual sesungguhnya bukanlah pihak -pihak yang dilarang untuk menjual saham terkait?

Dus, demi menjunjung asas transparansi dan keadilan, akan jauh lebih baik jika buyback saham hanya dilakukan di pasar reguler di BEI. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, misalnya buyback yang dilakukan untuk pemegang saham yang tidak setuju terhadap aksi korporasi yang dilakukan emiten.

Jika tak mau mengubah mekanismenya, setidaknya, khusus buyback selain di pasar reguler, OJK bisa mewajibkan emiten untuk mengungkapkan identitas pihak penjual hingga ke tingkat individu pemilik manfaat. Lalu disampaikan dalam laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali.

Buyback sejatinya menunjukkan kondisi keuangan emiten yang sehat dan ditunjukkan dengan kas yang berlimpah. Ketika dikeluarkan dari kantong perusahaan, harusnya berpeluang dinikmati semua investor tanpa kecuali.

Namun, jika aturannya tak dibenahi, sama saja artinya OJK membiarkan buyback menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk menguras kas emiten demi perut sendiri.     

Bagikan

Berita Terbaru

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga
| Rabu, 01 April 2026 | 05:20 WIB

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga

Atas desakan Komisi III, Pengadilan Negeri Medan akhirnya menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan mark up.

Mengelola Bonus Demografi Digital
| Rabu, 01 April 2026 | 05:15 WIB

Mengelola Bonus Demografi Digital

Bonus demografi digital adalah kesempatan yang diberikan kepada bangsa ini untuk menjadi kaya sebelum menua.

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:10 WIB

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun

Lonjakan harga avtur imbas konflik di Timur Tengah menyebabkan biaya perjalanan haji tahun ini bisa melonjak.

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki
| Rabu, 01 April 2026 | 05:05 WIB

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki

Di tengah tingginya harga minyak dunia, pasar kendaraan listrik kian kompetitif dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)
| Rabu, 01 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,61% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 18,49%.​

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat
| Rabu, 01 April 2026 | 04:05 WIB

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat

Dari berbagai kebijakan yang berlaku mulai 1 Aprik 2026 tersebut, total pengematan APBN mencapai Rp 204,4 triliun

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati

Program 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Prabowo Subianto janjikan pasar baru bagi asuransi.  

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan

Multifinance mencatat pertumbuhan signifikan pada pembiayaan multiguna. Peluang besar bagi yang butuh dana, tapi seleksi ketat wajib dipahami. 

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:49 WIB

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif

Sentimen global dan domestik bikin kinerja pasar modal melempem pada kuartal pertama. Simak saran portofolio menghadapi kuartal II 2026!

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan

Terkadang, terdapat kondisi seseorang kesulitan membayar utang. Dibanding gagal bayar, ada opsi restrukturisasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler