Transportasi Umum Bebas Beroperasi Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengoperasian seluruh moda transportasi di tengah wabah virus corona kontraproduktif dengan kebijakan larangan mudik.
Maklum, di satu sisi, Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Pandemi Covid-19 membolehkan semua moda transportasi, mulai angkutan udara, laut, darat, hingga keretaapi beroperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.