Berita Ekonomi

Tunda Kenaikan PPN agar Tak Mengganggu Pemulihan

Selasa, 08 Maret 2022 | 06:45 WIB
Tunda Kenaikan PPN agar Tak Mengganggu Pemulihan

Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Waspada, inflasi mulai mengancam kantong warga Indonesia. Harga komoditas pangan dalam tren meroket, pun dengan harga energi. Setelah akhir 2021 naik, 27 Februari lalu, harga elpiji non subsidi naik lagi.

Yang juga mengintai adalah rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022  dari tarif saat ini 10% menjadi 11%, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru