Berita Kebijakan

UMKM DInilai Belum Siap, Penerapan Wajib Sertifikasi Halal Diminta Ditunda

Senin, 26 Februari 2024 | 07:38 WIB
UMKM DInilai Belum Siap, Penerapan Wajib Sertifikasi Halal Diminta Ditunda

ILUSTRASI. Suasana gerai HokBen di Jalan Polisi Istimewa, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Memasuki bulan suci Ramadan, HokBen menghadirkan kembali Bento Ramadan, menu bervariasi, lezat, dan lengkap yang sangat pas dan praktis saat berbuka puasa. Tahun ini, Bento Ramadan hadir dalam empat varian paket dengan harga menu Rp 58.000 dan Rp 68.000. Semua paket sudah termasuk mendapatkan takjil Es Merah Delima. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) meminta penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Deputi Bidang UKM Kemenkop & UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, persyaratan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 berpotensi menekan para pelaku UKM. 

Kemenkop & UKM beserta lintas kementerian/lembaga tidak mungkin siap melakukan sertifikasi halal atas jutaan produk UMKM dalam waktu yang relatif pendek. "Itu (usulan) sudah disampaikan. Kita beberapa badan penyedia sertfikasi halal juga tidak siap, seharusnya penerapan ditunda," kata dia, pekan lalu. 

Baca Juga: Sikap China dan AS, Ujian bagi Nasib Logam Industri di 2024

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru