UMKM DInilai Belum Siap, Penerapan Wajib Sertifikasi Halal Diminta Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) meminta penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Deputi Bidang UKM Kemenkop & UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, persyaratan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 berpotensi menekan para pelaku UKM.
Kemenkop & UKM beserta lintas kementerian/lembaga tidak mungkin siap melakukan sertifikasi halal atas jutaan produk UMKM dalam waktu yang relatif pendek. "Itu (usulan) sudah disampaikan. Kita beberapa badan penyedia sertfikasi halal juga tidak siap, seharusnya penerapan ditunda," kata dia, pekan lalu.
Baca Juga: Sikap China dan AS, Ujian bagi Nasib Logam Industri di 2024
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.