Berita *Global

Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa

Sabtu, 23 April 2022 | 18:42 WIB
Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Kombinasi logo Facebook, Google dan Twitter. REUTERS//File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Google, Facebook dan berbagai raksasa platform online lainnya harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal. Jika tidak, mereka menghadapi risiko terkena denda besar, berdasarkan aturan internet baru yang disepakati oleh negara-negara dan anggota parlemen Uni Eropa pada Sabtu.

Kesepakatan tercapai setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung lebih dari 16 jam. Digital Services Act (DSA) adalah aturan kedua yang disiapkan kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager untuk mengendalikan unit usaha dari Alphabet, Meta Platform dan raksasa teknologi AS lain.

Vestager bulan lalu mendapat dukungan dari kelompok 27 negara dan anggota parlemen bagi aturan penting yang disebut Digital Markets Act (DMA). Aturan itu dapat memaksa Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft untuk mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa.

Baca Juga: Uni Eropa Sepakati Pengaturan Denda dan Biaya Tahunan Bagi Perusahaan Teknologi

"Kami memiliki kesepakatan di DSA: Undang-Undang Layanan Digital akan memastikan bahwa apa yang ilegal secara offline juga dilihat dan ditangani sebagai ilegal secara online. Bukan cuma slogan, tetapi kenyataan," kata Vestager dalam sebuah tweet.

Anggota parlemen Uni Eropa Dita Charanzova, yang telah menyerukan aturan seperti itu delapan tahun lalu, menyambut baik kesepakatan tersebut.

"Google, Meta, dan platform online besar lain harus bertindak untuk melindungi pengguna mereka dengan lebih baik. Eropa telah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sebagai pulau digital yang independen," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan: "Ketika undang-undang tersebut diselesaikan dan diterapkan, detailnya akan menjadi masalah. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan detail teknis yang tersisa untuk memastikan undang-undang tersebut berfungsi untuk semua orang."

Di bawah DSA, perusahaan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka karena melanggar aturan. Perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran terancam dilarang melakukan bisnis di Uni Eropa.

Aturan baru melarang iklan bertarget yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Pola gelap, yang merupakan taktik yang menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Platform online yang sangat besar dan mesin pencari online akan diminta untuk mengambil tindakan khusus selama krisis. Langkah itu dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina dan disinformasi terkait.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 5% di Pekan Ini, Ini Katalis yang Menyeretnya

Perusahaan dapat dipaksa untuk menyerahkan data yang terkait dengan algoritme mereka kepada regulator dan peneliti.

Perusahaan juga menghadapi biaya tahunan hingga 0,05% dari pendapatan tahunan di seluruh dunia untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan mereka.

Anggota parlemen Uni Eropa Martin Schirdewan mengkritik pengecualian yang diberikan kepada perusahaan menengah.

"Di bawah tekanan dari kalangan konservatif, aturan pengecualian untuk perusahaan menengah diintegrasikan, ini adalah kesalahan. Karena banyaknya perusahaan yang termasuk dalam definisi ini di sektor digital, pengecualian itu seperti celah," katanya. .

DSA akan diberlakukan pada 2024.

Terbaru