Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa

Sabtu, 23 April 2022 | 18:42 WIB
Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Kombinasi logo Facebook, Google dan Twitter. REUTERS//File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Google, Facebook dan berbagai raksasa platform online lainnya harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal. Jika tidak, mereka menghadapi risiko terkena denda besar, berdasarkan aturan internet baru yang disepakati oleh negara-negara dan anggota parlemen Uni Eropa pada Sabtu.

Kesepakatan tercapai setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung lebih dari 16 jam. Digital Services Act (DSA) adalah aturan kedua yang disiapkan kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager untuk mengendalikan unit usaha dari Alphabet, Meta Platform dan raksasa teknologi AS lain.

Vestager bulan lalu mendapat dukungan dari kelompok 27 negara dan anggota parlemen bagi aturan penting yang disebut Digital Markets Act (DMA). Aturan itu dapat memaksa Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft untuk mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa.

Baca Juga: Uni Eropa Sepakati Pengaturan Denda dan Biaya Tahunan Bagi Perusahaan Teknologi

"Kami memiliki kesepakatan di DSA: Undang-Undang Layanan Digital akan memastikan bahwa apa yang ilegal secara offline juga dilihat dan ditangani sebagai ilegal secara online. Bukan cuma slogan, tetapi kenyataan," kata Vestager dalam sebuah tweet.

Anggota parlemen Uni Eropa Dita Charanzova, yang telah menyerukan aturan seperti itu delapan tahun lalu, menyambut baik kesepakatan tersebut.

"Google, Meta, dan platform online besar lain harus bertindak untuk melindungi pengguna mereka dengan lebih baik. Eropa telah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sebagai pulau digital yang independen," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan: "Ketika undang-undang tersebut diselesaikan dan diterapkan, detailnya akan menjadi masalah. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan detail teknis yang tersisa untuk memastikan undang-undang tersebut berfungsi untuk semua orang."

Di bawah DSA, perusahaan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka karena melanggar aturan. Perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran terancam dilarang melakukan bisnis di Uni Eropa.

Aturan baru melarang iklan bertarget yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Pola gelap, yang merupakan taktik yang menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Platform online yang sangat besar dan mesin pencari online akan diminta untuk mengambil tindakan khusus selama krisis. Langkah itu dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina dan disinformasi terkait.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 5% di Pekan Ini, Ini Katalis yang Menyeretnya

Perusahaan dapat dipaksa untuk menyerahkan data yang terkait dengan algoritme mereka kepada regulator dan peneliti.

Perusahaan juga menghadapi biaya tahunan hingga 0,05% dari pendapatan tahunan di seluruh dunia untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan mereka.

Anggota parlemen Uni Eropa Martin Schirdewan mengkritik pengecualian yang diberikan kepada perusahaan menengah.

"Di bawah tekanan dari kalangan konservatif, aturan pengecualian untuk perusahaan menengah diintegrasikan, ini adalah kesalahan. Karena banyaknya perusahaan yang termasuk dalam definisi ini di sektor digital, pengecualian itu seperti celah," katanya. .

DSA akan diberlakukan pada 2024.

Bagikan

Berita Terbaru

PetroChina Investasi Besar Demi Eksplorasi Blok Jabung, RATU Punya 8 Persen PI
| Jumat, 28 November 2025 | 10:40 WIB

PetroChina Investasi Besar Demi Eksplorasi Blok Jabung, RATU Punya 8 Persen PI

PetroChina akan menggelar eksplorasi 6 sumur baru dan 11 sumur work over di Blok Jabung hingga 2028.

Operator Telekomunikasi Optimalkan Layanan AI
| Jumat, 28 November 2025 | 08:50 WIB

Operator Telekomunikasi Optimalkan Layanan AI

Perkembangan ini menjadi hal positif apalagi industri telekomunikasi saat ini sudah menyebar ke banyak wilayah Tanah Air.

Voksel Electric (VOKS) Mengejar Target Pertumbuhan 15%
| Jumat, 28 November 2025 | 08:40 WIB

Voksel Electric (VOKS) Mengejar Target Pertumbuhan 15%

VOKS membidik proyek ketenagalistrikan baru, termasuk melalui lelang yang akan dilakukan PT PLN (Persero).

Berharap Bisnis Melaju dengan Diskon Nataru
| Jumat, 28 November 2025 | 08:30 WIB

Berharap Bisnis Melaju dengan Diskon Nataru

Tak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah berharap program diskon belanja ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Prodia Widyahusada (PRDA) Siapkan Strategi Bisnis di 2026
| Jumat, 28 November 2025 | 08:10 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Siapkan Strategi Bisnis di 2026

Pada tahun depan, Prodia jWidyahusada membidik posisi sebagai South East Asia (SEA) Referral Laboratory.

DOID Akan Terbitkan Global Bond Setara Rp 8,31 Triliun
| Jumat, 28 November 2025 | 08:01 WIB

DOID Akan Terbitkan Global Bond Setara Rp 8,31 Triliun

Rencana penerbitan global bond merupakan bagian dari strategi DOID untuk mempertahankan sumber pendanaan yang terdiversifikasi. 

Konsumsi Produk Bisa Meningkat, Prospek KLBF Semakin Sehat
| Jumat, 28 November 2025 | 07:53 WIB

Konsumsi Produk Bisa Meningkat, Prospek KLBF Semakin Sehat

Kinerja PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) KLBF pada 2026 masih prospektif dengan ditopang segmen pharma (prescription) dan consumer health. 

Realisasi Marketing Sales Anjlok, Kinerja Agung Podomoro Land (APLN) Ikut Jeblok
| Jumat, 28 November 2025 | 07:47 WIB

Realisasi Marketing Sales Anjlok, Kinerja Agung Podomoro Land (APLN) Ikut Jeblok

Kinerja PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) loyo di sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini. Lemahnya daya beli jadi salah satu pemicunya.

Demutualisasi Bisa Mendorong Penerapan GCG di BEI
| Jumat, 28 November 2025 | 07:36 WIB

Demutualisasi Bisa Mendorong Penerapan GCG di BEI

Penerapan demutualisasi dinilai tidak akan berdampak kepada investor. Justru, itu jadi sarana BEI untuk menerapkan good corporate governance. ​

Kinerja Saham Pelat Merah Belum Cerah
| Jumat, 28 November 2025 | 07:30 WIB

Kinerja Saham Pelat Merah Belum Cerah

Saham emiten BUMN cenderung stagnan, bahkan terkoreksi dalam 1-2 tahun terakhir. Alhasil, saham emiten BUMN tak lagi jadi penopang laju IHSG​.

INDEKS BERITA

Terpopuler