Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa

Sabtu, 23 April 2022 | 18:42 WIB
Uni Eropa Sepakati Aturan Baru untuk Peredaran Konten Ilegal di Platform Raksasa
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Kombinasi logo Facebook, Google dan Twitter. REUTERS//File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Google, Facebook dan berbagai raksasa platform online lainnya harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal. Jika tidak, mereka menghadapi risiko terkena denda besar, berdasarkan aturan internet baru yang disepakati oleh negara-negara dan anggota parlemen Uni Eropa pada Sabtu.

Kesepakatan tercapai setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung lebih dari 16 jam. Digital Services Act (DSA) adalah aturan kedua yang disiapkan kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager untuk mengendalikan unit usaha dari Alphabet, Meta Platform dan raksasa teknologi AS lain.

Vestager bulan lalu mendapat dukungan dari kelompok 27 negara dan anggota parlemen bagi aturan penting yang disebut Digital Markets Act (DMA). Aturan itu dapat memaksa Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft untuk mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa.

Baca Juga: Uni Eropa Sepakati Pengaturan Denda dan Biaya Tahunan Bagi Perusahaan Teknologi

"Kami memiliki kesepakatan di DSA: Undang-Undang Layanan Digital akan memastikan bahwa apa yang ilegal secara offline juga dilihat dan ditangani sebagai ilegal secara online. Bukan cuma slogan, tetapi kenyataan," kata Vestager dalam sebuah tweet.

Anggota parlemen Uni Eropa Dita Charanzova, yang telah menyerukan aturan seperti itu delapan tahun lalu, menyambut baik kesepakatan tersebut.

"Google, Meta, dan platform online besar lain harus bertindak untuk melindungi pengguna mereka dengan lebih baik. Eropa telah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sebagai pulau digital yang independen," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan: "Ketika undang-undang tersebut diselesaikan dan diterapkan, detailnya akan menjadi masalah. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan detail teknis yang tersisa untuk memastikan undang-undang tersebut berfungsi untuk semua orang."

Di bawah DSA, perusahaan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka karena melanggar aturan. Perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran terancam dilarang melakukan bisnis di Uni Eropa.

Aturan baru melarang iklan bertarget yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Pola gelap, yang merupakan taktik yang menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Platform online yang sangat besar dan mesin pencari online akan diminta untuk mengambil tindakan khusus selama krisis. Langkah itu dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina dan disinformasi terkait.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 5% di Pekan Ini, Ini Katalis yang Menyeretnya

Perusahaan dapat dipaksa untuk menyerahkan data yang terkait dengan algoritme mereka kepada regulator dan peneliti.

Perusahaan juga menghadapi biaya tahunan hingga 0,05% dari pendapatan tahunan di seluruh dunia untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan mereka.

Anggota parlemen Uni Eropa Martin Schirdewan mengkritik pengecualian yang diberikan kepada perusahaan menengah.

"Di bawah tekanan dari kalangan konservatif, aturan pengecualian untuk perusahaan menengah diintegrasikan, ini adalah kesalahan. Karena banyaknya perusahaan yang termasuk dalam definisi ini di sektor digital, pengecualian itu seperti celah," katanya. .

DSA akan diberlakukan pada 2024.

Bagikan

Berita Terbaru

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:03 WIB

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH

Presiden FSpeed Budiman Sudardi bilang, pengemudi ojol memahami wacana kebijakan ini memiliki tujuan  untuk efisiensi dan pengurangan kemacetan.

INDEKS BERITA

Terpopuler