KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesejahteraan buruh di Indonesia masih menjadi persoalan klasik hingga saat ini. Kenaikan rata-rata upah buruh relatif lebih rendah dibandingkan lonjakan harga bahan pangan yang semakin mahal. Alhasil, kenaikan upah yang hanya single digit sudah keburu habis ditelan inflasi dan lonjakan harga sejumlah kebutuhan dan bahan pokok.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Adapun secara nasional kenaikan UMP tercatat sekitar 1,2% - 7,5% atau rata-rata 3,6%. Dalam liputan khusus bertajuk Suara Tak Terdengar, KONTAN bersama Harian Kompas, Kompas.com dan Kompas TV mengangkat tema upah buruh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.