Usul Penyesuaian Harga Patokan Mineral

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan tarif royalti baru bagi komoditas mineral dan batubara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.
Kebijakan terbaru tarif royalti minerba berlaku pada 26 April 2025. Ada beberapa perubahan dalam beleid terbaru untuk royalti mineral. Misalnya bijih nikel, semula tarif dipukul rata 10% untuk semua harga mineral acuan, di revisi terbaru, penambang bijih nikel bakal dikenakan tarif mulai dari 14% hingga 19%. Level terendah sekitar 14% ketika harga mineral acuan di bawah US$ 18.000 per ton, sedangkan tarif tertinggi 19% berlaku ketika harga di atas US$ 31.000 per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan