UU HPP Menjadi Dominasi DPR

Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:05 WIB
UU HPP Menjadi Dominasi DPR
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran wakil rakyat dalam menentukan penerimaan negara makin besar. Terutama setelah pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan pembahasan revisi ketentuan umum perpajakan (KUP) yang belakangan namanya diganti menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ada empat hal yang membuat peran DPR sebagai legislator, menjadi jauh lebih kuat dalam menentukan penerimaan negara yang sejatinya menjadi tugas utama dari eksekutif.

Pertama, pada pasal 4 yang mengatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai, dalam perubahan pasal 7 yang mengatur dalam Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

UU ini memberikan syarat perubahan tarif bisa dilakukan setelah pemerintah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN).

Kedua, pada kebijakan pengaturan pajak karbon di pasal 13, yang juga mewajibkan kebijakan peta jalan pajak karbon  oleh pemerintah harus dengan persetujuan DPR.

Ketiga, dalam hal penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) di Peraturan Pemerintah (PP) juga mewajibkan pemerintah menyampaikan dulu kepada DPR untuk dibahas di RUU APBN. Padahal di UU yang lama hanya menyebutkan pemerintah hanya cukup mengemukakan perubahan BKC saat penyusunan RUU APBN.

Keempat, pada kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menteri keuangan yang sebelumnya punya kewenangan untuk menetapkan besaran PTKP ini harus lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. Poin ini juga tidak ada di Undang-Undang  Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Peranan kuat DPR untuk menentukan jenis barang dan jasa yang kena pajak maupun cukai ini mempertegas peran wakil rakyat yang mayoritas didominasi oleh pengusaha, lebih mewakili dunia usaha.

Tercermin dari usulan pemerintah untuk mengenakan pajak perusahaan yang mengaku rugi, mental. Begitu juga pengenaan pajak karbon, dipangkas dari usulan Rp 75 per kilogram karbon, menjadi Rp 30 per kilogram karbon, dan hanya emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap yang dikenakan pajak.

Sementara usulan pengampunan pajak tarifnya jadi murah. Lain halnya dengan pengenaan PPN yang membebani konsumen langsung, rakyat banyak, DPR dengan mulus menyetujuinya.                     

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI
| Minggu, 30 November 2025 | 16:45 WIB

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI

Perbankan di Indonesia meningkatkan kepemilikan SRBI hingga Rp 601,9 T pada Okt 2025, akibat lesunya permintaan kredit korporasi. 

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

INDEKS BERITA

Terpopuler