UU HPP Menjadi Dominasi DPR

Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:05 WIB
UU HPP Menjadi Dominasi DPR
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran wakil rakyat dalam menentukan penerimaan negara makin besar. Terutama setelah pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan pembahasan revisi ketentuan umum perpajakan (KUP) yang belakangan namanya diganti menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ada empat hal yang membuat peran DPR sebagai legislator, menjadi jauh lebih kuat dalam menentukan penerimaan negara yang sejatinya menjadi tugas utama dari eksekutif.

Pertama, pada pasal 4 yang mengatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai, dalam perubahan pasal 7 yang mengatur dalam Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

UU ini memberikan syarat perubahan tarif bisa dilakukan setelah pemerintah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN).

Kedua, pada kebijakan pengaturan pajak karbon di pasal 13, yang juga mewajibkan kebijakan peta jalan pajak karbon  oleh pemerintah harus dengan persetujuan DPR.

Ketiga, dalam hal penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) di Peraturan Pemerintah (PP) juga mewajibkan pemerintah menyampaikan dulu kepada DPR untuk dibahas di RUU APBN. Padahal di UU yang lama hanya menyebutkan pemerintah hanya cukup mengemukakan perubahan BKC saat penyusunan RUU APBN.

Keempat, pada kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menteri keuangan yang sebelumnya punya kewenangan untuk menetapkan besaran PTKP ini harus lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. Poin ini juga tidak ada di Undang-Undang  Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Peranan kuat DPR untuk menentukan jenis barang dan jasa yang kena pajak maupun cukai ini mempertegas peran wakil rakyat yang mayoritas didominasi oleh pengusaha, lebih mewakili dunia usaha.

Tercermin dari usulan pemerintah untuk mengenakan pajak perusahaan yang mengaku rugi, mental. Begitu juga pengenaan pajak karbon, dipangkas dari usulan Rp 75 per kilogram karbon, menjadi Rp 30 per kilogram karbon, dan hanya emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap yang dikenakan pajak.

Sementara usulan pengampunan pajak tarifnya jadi murah. Lain halnya dengan pengenaan PPN yang membebani konsumen langsung, rakyat banyak, DPR dengan mulus menyetujuinya.                     

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:25 WIB

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi

Mengupas rencana bisnis PT Astra Graphia Tbk (ASGR) yang tengah memperkuat bisnis solusi teknologi lewat anak usahanya

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler