Wacana Badan Penerimaan Negara

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:25 WIB
Wacana Badan Penerimaan Negara
[ILUSTRASI. stvgott]
Prianto Budi Saptono | Dosen Tetap Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI; Direktur Eksekutif Pratama-Institute for Fiscal Policy and Governance Studies

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan mengemban amanah sebagai pemimpin eksekutif tertinggi hingga lima tahun mendatang. Belum lekang dalam ingatan tentang upaya Prabowo-Gibran yang berambisi meningkatkan tax ratio Indonesia hingga angka 23%. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom.

Tidak lama setelah dilantik, wacana pembentukan BPN kembali menyeruak. Bukan mengenai kepastian pembentukannya, namun justru penundaan. Pertanyaan kemudian muncul: apakah Presiden Prabowo masih akan merealisasikan janji kampanyenya untuk membentuk BPN guna meningkatkan tax ratio? 

Seperti diketahui, tidak lama setelah dilantik, Prabowo mengeluarkan instruksi mengenai perombakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Baca Juga: Konversi Utang BNBR Jadi Saham, Pemiik SMIL Juga Pemegang Saham BTEK Bersama Asabri

Melalui mandat tersebut, tupoksi Kemenkeu akan langsung berada di bawah koordinasi/komando Presiden. Artinya, Menteri Keuangan akan berkoordinasi langsung kepada Presiden perihal keuangan negara. Pada akhirnya, kebijakan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai apakah BPN batal dibentuk lagi. Pasalnya, wacana pembentukan BPN mengemuka bukan baru-baru ini saja. Usulan pembentukan BPN sudah ada sejak 2016, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) 2016. RUU itu menargetkan BPN mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2017.

Akan tetapi, menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat itu, pilihan paling rasionalnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) tetap di bawah Kemenkeu. Alasannya agar Menkeu bisa lebih powerful secara kelembagaan dan kebijakan fiskal. 

Baca Juga: Belajar dari Kepailitan Sritex (SRIL): Sejarah Berdiri Hingga Nasib Investor

Kini, era baru dimulai. Mandat Menteri Keuangan kembali jatuh ke pundak Sri Mulyani. Tak lama setelah kembali menjadi Menkeu, Sri Mulyani dalam pertemuannya dengan Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pemerintah baru akan menunda pembentukan BPN. Hal tersebut semakin mengerucut pada kesimpulan bahwa BPN akan kembali batal dibentuk. Alasannya, belum ada urgensi yang mendesak untuk membentuk BPN. 

Narasi tersebut cukup beralasan mengingat DJP dan DJBC masih menjadi bagian dari kebijakan fiskal dari sisi penerimaan di APBN. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, terdapat kebijakan berupa belanja negara dan transfer ke daerah yang kedua peran tersebut juga dikelola oleh Kemenkeu. Fungsi-fungsi tersebut dianggap masih berjalan baik di bawah kendali Kemenkeu.

Baca Juga: PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia

Selanjutnya, faktor regulasi juga menjadi variabel yang mengakibatkan pembentukan BPN tertunda. Sejauh ini, otoritas kebijakan fiskal berada di tangan Menkeu yang mendapat kuasa dari presiden sesuai Pasal 6 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, organisasi Kemenkeu saat ini masih mengacu Peraturan Presiden No. 57/2020 tentang Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa DJP dan DJBC masih di bawah Kemenkeu. 

Ketika dua aturan tersebut tidak diubah oleh pemerintah, secara ototmatis DJP dan DJBC tetap berada di bawah Kemenkeu. Artinya, BPN sebagai badan penerimaan negara yang bersifat semi otonom tidak bisa dibentuk. Dengan demikian, wacana pembentukan BPN sepertinya akan terus sebatas wacana.  

Efektivitas BPN

Berdasarkan beberapa riset dan fakta empirik di banyak negara, model BPN ini berkaitan dengan konsep kelembagaan yang biasa disebut sebagai Semi Autonomous Revenue Authority (SARA). Contohnya adalah IRAS Inland Revenue Authority di Singapura, Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service (IRS), di Australia ada Australian Tax Office (ATO), dan Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).

Baca Juga: Pasar Mobil Lesu Darah, Pabrikan Mobil Pangkas Target Penjualan

Beberapa di antara lembaga SARA tersebut terbukti mampu menjaga tax ratio di angka yang ideal. IRS sebagai contoh nyata keberhasilan lembaga penerimaan negara bersifat otonom yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi tingginya tax ratio negeri Paman Sam. IRS terbilang cukup agresif dalam mengumpulkan pajak. Melalui Internal Revenue Code Section 7602, IRS bisa memperoleh data/informasi wajib pajak dalam bentuk apapun dari bank. 

Kehadiran BPN diharapkan mampu menjawab persoalan paling mendasar mengenai peningkatan tax ratio (perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestrik bruto atau PDB). Ketika rasio pajak meningkat, pemerintah punya keleluasaan lebih banyak untuk mengalokasikan belanja negara dan transfer ke daerah. Jika rasio pajak tak kunjung meningkat, sedangkan belanja negara cenderung terus meningkat, defisit anggaran jadi keniscayaan dan biasanya ditutup dengan pinjaman negara.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Rencana Penyelamatan Sritex

Dalam laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022, tax ratio Indonesia berada di urutan ketiga terbawah dari 28 negara Asia Pasifik pada 2022. Capaian tax ratio Indonesia pada 2023 hanya 10,21%. Sebagai negara dengan potensi pajak yang besar, rendahnya tax ratio tentu menjadi pekerjaan rumah yang kolosal dan berkepanjangan.

Kompleksitas persoalan turut menuntut pemerintahan baru untuk menemukan formulasi yang tepat dalam meningkatkan penerimaan negara. Terlebih nasib fiskal sebuah negara sangat bergantung pada efisiensi dan efektivitas pemungutan hingga pengelolaannya. Tak berhenti sampai di situ, seberapa patuhnya warga negara dalam membayar pajak juga menjadi faktor kunci yang tidak terpisahkan. 

Baca Juga: Mandiri Herindo Adiperkasa (MAHA) Mengangkut Cuan dari Jasa Angkutan Tambang

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan jika ke depannya BPN jadi dibentuk. Pertama, BPN harus berperan aktif terhadap peningkatan literasi pajak di kalangan masyarakat. Harapannya, kesadaran pajak semakin meningkat. Kedua, pembentukan BPN sebaiknya diiringi reformasi kebijakan perpajakan yang berorientasi pada penyederhanaan aturan perpajakan. Simplifikasi ini diharapkan bisa menurunkan tingginya biaya kepatuhan pajak dan meningkatkan tax compliance wajib pajak.

Pekerjaan rumah meningkatkan tax ratio praktis menjadi urgen untuk dituntaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Dibentuk atau tidaknya BPN, isu utama kebijakan fiskal di Indonesia masih berkutat pada upaya peningkatan tax ratio. Untuk itu, urgensi keberadaan BPN tidak terlepas dari perannya menjadi alternatif upaya meningkatkan tax ratio. 

Baca Juga: Negara Berkembang Jadi Tumpuan Ekonomi Global Hingga 2035, Indonesia di Posisi ke-4

Berbagai cara telah dilakukan, dari menyesuaikan kebijakan, hingga mereformasi undang-undang perpajakan, yang belum membawa dampak signifikan pada tax ratio. Di tengah kebuntuan upaya untuk menaikkan tax ratio, wacana pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu sebetulnya patut dicoba. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan cukup berani?

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Membasuh Dahaga Energi Nuklir: Secercah Harapan dari Rusia
| Jumat, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB

Membasuh Dahaga Energi Nuklir: Secercah Harapan dari Rusia

Selain Rusia, China juga turut menawarkan transfer teknologi dalampengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

Indonesia akan Punya Pabrik Bahan Baku dan Baterai EV Terintegrasi, Ini Bocorannya
| Jumat, 27 Juni 2025 | 07:26 WIB

Indonesia akan Punya Pabrik Bahan Baku dan Baterai EV Terintegrasi, Ini Bocorannya

Proyek Dragon ini  akan menelan investasi sebesar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 97 triliun  dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS.

KKKS Asing Hingga Konglomerasi Berbondong-bondong Bidik Proyek Panas Bumi
| Jumat, 27 Juni 2025 | 06:58 WIB

KKKS Asing Hingga Konglomerasi Berbondong-bondong Bidik Proyek Panas Bumi

Pemerintah tengah memproses revisi PP No 7 Tahun 2017 untuk mempermudah proses investasi panas bumi.

Bank Menjaring Nasabah Lewat Event Lari Hingga Konser Musik
| Jumat, 27 Juni 2025 | 06:30 WIB

Bank Menjaring Nasabah Lewat Event Lari Hingga Konser Musik

Sejumlah bank nasional makin agresif menjaring nasabah baru lewat penyelenggaraan event besar, mulai dari konser musik hingga ajang lari 

Akrobat Medco (MEDC) di Panas Bumi, Akan Mulai Eksplorasi ke Bonjol Hingga ke Samosir
| Jumat, 27 Juni 2025 | 06:06 WIB

Akrobat Medco (MEDC) di Panas Bumi, Akan Mulai Eksplorasi ke Bonjol Hingga ke Samosir

Direktur Utama Medco PT Energi Internasional Tbk (MEDC) menyatakan pihaknya selalu mencari peluang mengembangkan PLTP.

Peserta BI-Fast Raup Rp 4,4 Triliun
| Jumat, 27 Juni 2025 | 06:00 WIB

Peserta BI-Fast Raup Rp 4,4 Triliun

Transaksi BI-Fast terus mencatatkan pertumbuhan pesat didorong adopsi digital perbankan yang masif serta biaya lebih murah, ​

Akumulasi Salim Ivomas (SIMP), Daftar Saham Portofolio Lo Kheng Hong Terus Bertambah
| Jumat, 27 Juni 2025 | 05:43 WIB

Akumulasi Salim Ivomas (SIMP), Daftar Saham Portofolio Lo Kheng Hong Terus Bertambah

LKH membeli saham SIMP karena harganya tergolong murah. Menurutnya, harga pasar saham SIMP jauh lebih rendah dibanding nilai perusahaanya.

Masa Lebaran Lewat, Pertumbuhan Trafik Diproyeksi Melambat di Kuartal II 2025
| Kamis, 26 Juni 2025 | 18:46 WIB

Masa Lebaran Lewat, Pertumbuhan Trafik Diproyeksi Melambat di Kuartal II 2025

Momen libur panjang diproyeksi belum mampu mendongkrak pertumbuhan trafik data dan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi.

Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB

Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan

Kuota data internet kartu prabayar mestinya bisa menggunakan skema serupa pulsa yang punya masa tenggang dan bisa aktif lagi tanpa hangus.

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)
| Kamis, 26 Juni 2025 | 08:52 WIB

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,90% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler