Wacana Badan Penerimaan Negara

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:25 WIB
Wacana Badan Penerimaan Negara
[ILUSTRASI. stvgott]
Prianto Budi Saptono | Dosen Tetap Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI; Direktur Eksekutif Pratama-Institute for Fiscal Policy and Governance Studies

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan mengemban amanah sebagai pemimpin eksekutif tertinggi hingga lima tahun mendatang. Belum lekang dalam ingatan tentang upaya Prabowo-Gibran yang berambisi meningkatkan tax ratio Indonesia hingga angka 23%. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom.

Tidak lama setelah dilantik, wacana pembentukan BPN kembali menyeruak. Bukan mengenai kepastian pembentukannya, namun justru penundaan. Pertanyaan kemudian muncul: apakah Presiden Prabowo masih akan merealisasikan janji kampanyenya untuk membentuk BPN guna meningkatkan tax ratio? 

Seperti diketahui, tidak lama setelah dilantik, Prabowo mengeluarkan instruksi mengenai perombakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Baca Juga: Konversi Utang BNBR Jadi Saham, Pemiik SMIL Juga Pemegang Saham BTEK Bersama Asabri

Melalui mandat tersebut, tupoksi Kemenkeu akan langsung berada di bawah koordinasi/komando Presiden. Artinya, Menteri Keuangan akan berkoordinasi langsung kepada Presiden perihal keuangan negara. Pada akhirnya, kebijakan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai apakah BPN batal dibentuk lagi. Pasalnya, wacana pembentukan BPN mengemuka bukan baru-baru ini saja. Usulan pembentukan BPN sudah ada sejak 2016, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) 2016. RUU itu menargetkan BPN mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2017.

Akan tetapi, menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat itu, pilihan paling rasionalnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) tetap di bawah Kemenkeu. Alasannya agar Menkeu bisa lebih powerful secara kelembagaan dan kebijakan fiskal. 

Baca Juga: Belajar dari Kepailitan Sritex (SRIL): Sejarah Berdiri Hingga Nasib Investor

Kini, era baru dimulai. Mandat Menteri Keuangan kembali jatuh ke pundak Sri Mulyani. Tak lama setelah kembali menjadi Menkeu, Sri Mulyani dalam pertemuannya dengan Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pemerintah baru akan menunda pembentukan BPN. Hal tersebut semakin mengerucut pada kesimpulan bahwa BPN akan kembali batal dibentuk. Alasannya, belum ada urgensi yang mendesak untuk membentuk BPN. 

Narasi tersebut cukup beralasan mengingat DJP dan DJBC masih menjadi bagian dari kebijakan fiskal dari sisi penerimaan di APBN. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, terdapat kebijakan berupa belanja negara dan transfer ke daerah yang kedua peran tersebut juga dikelola oleh Kemenkeu. Fungsi-fungsi tersebut dianggap masih berjalan baik di bawah kendali Kemenkeu.

Baca Juga: PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia

Selanjutnya, faktor regulasi juga menjadi variabel yang mengakibatkan pembentukan BPN tertunda. Sejauh ini, otoritas kebijakan fiskal berada di tangan Menkeu yang mendapat kuasa dari presiden sesuai Pasal 6 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, organisasi Kemenkeu saat ini masih mengacu Peraturan Presiden No. 57/2020 tentang Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa DJP dan DJBC masih di bawah Kemenkeu. 

Ketika dua aturan tersebut tidak diubah oleh pemerintah, secara ototmatis DJP dan DJBC tetap berada di bawah Kemenkeu. Artinya, BPN sebagai badan penerimaan negara yang bersifat semi otonom tidak bisa dibentuk. Dengan demikian, wacana pembentukan BPN sepertinya akan terus sebatas wacana.  

Efektivitas BPN

Berdasarkan beberapa riset dan fakta empirik di banyak negara, model BPN ini berkaitan dengan konsep kelembagaan yang biasa disebut sebagai Semi Autonomous Revenue Authority (SARA). Contohnya adalah IRAS Inland Revenue Authority di Singapura, Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service (IRS), di Australia ada Australian Tax Office (ATO), dan Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).

Baca Juga: Pasar Mobil Lesu Darah, Pabrikan Mobil Pangkas Target Penjualan

Beberapa di antara lembaga SARA tersebut terbukti mampu menjaga tax ratio di angka yang ideal. IRS sebagai contoh nyata keberhasilan lembaga penerimaan negara bersifat otonom yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi tingginya tax ratio negeri Paman Sam. IRS terbilang cukup agresif dalam mengumpulkan pajak. Melalui Internal Revenue Code Section 7602, IRS bisa memperoleh data/informasi wajib pajak dalam bentuk apapun dari bank. 

Kehadiran BPN diharapkan mampu menjawab persoalan paling mendasar mengenai peningkatan tax ratio (perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestrik bruto atau PDB). Ketika rasio pajak meningkat, pemerintah punya keleluasaan lebih banyak untuk mengalokasikan belanja negara dan transfer ke daerah. Jika rasio pajak tak kunjung meningkat, sedangkan belanja negara cenderung terus meningkat, defisit anggaran jadi keniscayaan dan biasanya ditutup dengan pinjaman negara.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Rencana Penyelamatan Sritex

Dalam laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022, tax ratio Indonesia berada di urutan ketiga terbawah dari 28 negara Asia Pasifik pada 2022. Capaian tax ratio Indonesia pada 2023 hanya 10,21%. Sebagai negara dengan potensi pajak yang besar, rendahnya tax ratio tentu menjadi pekerjaan rumah yang kolosal dan berkepanjangan.

Kompleksitas persoalan turut menuntut pemerintahan baru untuk menemukan formulasi yang tepat dalam meningkatkan penerimaan negara. Terlebih nasib fiskal sebuah negara sangat bergantung pada efisiensi dan efektivitas pemungutan hingga pengelolaannya. Tak berhenti sampai di situ, seberapa patuhnya warga negara dalam membayar pajak juga menjadi faktor kunci yang tidak terpisahkan. 

Baca Juga: Mandiri Herindo Adiperkasa (MAHA) Mengangkut Cuan dari Jasa Angkutan Tambang

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan jika ke depannya BPN jadi dibentuk. Pertama, BPN harus berperan aktif terhadap peningkatan literasi pajak di kalangan masyarakat. Harapannya, kesadaran pajak semakin meningkat. Kedua, pembentukan BPN sebaiknya diiringi reformasi kebijakan perpajakan yang berorientasi pada penyederhanaan aturan perpajakan. Simplifikasi ini diharapkan bisa menurunkan tingginya biaya kepatuhan pajak dan meningkatkan tax compliance wajib pajak.

Pekerjaan rumah meningkatkan tax ratio praktis menjadi urgen untuk dituntaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Dibentuk atau tidaknya BPN, isu utama kebijakan fiskal di Indonesia masih berkutat pada upaya peningkatan tax ratio. Untuk itu, urgensi keberadaan BPN tidak terlepas dari perannya menjadi alternatif upaya meningkatkan tax ratio. 

Baca Juga: Negara Berkembang Jadi Tumpuan Ekonomi Global Hingga 2035, Indonesia di Posisi ke-4

Berbagai cara telah dilakukan, dari menyesuaikan kebijakan, hingga mereformasi undang-undang perpajakan, yang belum membawa dampak signifikan pada tax ratio. Di tengah kebuntuan upaya untuk menaikkan tax ratio, wacana pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu sebetulnya patut dicoba. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan cukup berani?

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar
| Senin, 24 Februari 2025 | 00:02 WIB

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar

Pameran Trade Expo Indonesia bakal digelar pada 15 Oktober sampai 19 Oktober 2025 di ICE BSD Tangerang.

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO
| Minggu, 23 Februari 2025 | 15:01 WIB

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO

Kabar yang masuk KONTAN, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan menjadi nakhoda BPI Danantara.

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:12 WIB

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana

Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah menyatakan tidak pernah menggelapkan dana eFishery sepeser pun.

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:00 WIB

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan

Industri otomotif bergerilya tangkap pasar yang besar dari mobil bekas, melalui platform digital mereka tawarakan layanan mobil bekas.

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri
| Minggu, 23 Februari 2025 | 13:00 WIB

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri

Tren memelihara ayam di rumah kian digemari. Proses pemeliharaan yang mudah membuat banyak orang keranjingan melakukannya.

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:32 WIB

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara

Indonesia segera meluncurkan SWF terbaru dengan aset jumbo yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:31 WIB

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kemudahan perizinan, dan skema feed-in tariff agar investasi energi hijau semakin menarik.

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:01 WIB

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025

Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS Herwin Hidayat mengerek target produksi emas pada tahun 2025 sebanyak 26,67% YoY.

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:00 WIB

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun

Langsung tancap gas di awal tahun, bank gencar menawarkan promo bunga KPR untuk meningkatkan pembiayaan kredit rumah.

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana

Tahun 2024, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meraih rating ESG lebih baik. Namun awal tahun ini, PGN terseret kasus dugaan korupsi. 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler