Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later

Senin, 06 Februari 2023 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later
[]
Budi Frensidy | Guru Besar FEB-UI

KONTAN.CO.ID - Tawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank via sms yang sempat marak beberapa tahun lalu kini sudah jarang terdengar. Menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman secara online atau pinjol dan pay later membuat pamor KTA bank meredup.

Pinjol dan pay later sejatinya KTA juga. Bedanya, pinjol dan pay later ditawarkan melalui platform digital oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin). Dari dulu pinjaman tanpa agunan sebenarnya sudah ada, yaitu utang kartu kredit. Limit kartu kredit menjadi batas maksimum seseorang dapat meminjam dari bank penerbit tanpa harus menaruh agunan.

Banyak orang senang dan bangga jika bank penerbit memberi limit besar untuk kartu kreditnya. Saya justru sebaliknya. Dua kartu kredit saya dengan limit Rp 75 juta dari sebuah bank BUMN dan Rp 151 juta dari sebuah bank asing terkemuka saya tutup setelah beberapa tahun menggunakannya. Saya menggantinya dengan beberapa kartu kredit platinum lain yang bebas iuran tahunan dan meminta batasnya cukup sebesar Rp 40 juta.

Dengan adanya pinjol dan pay later, berutang menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Hampir setiap orang, walaupun tidak mempunyai harta tetap, kini dapat meminjam. Ini berbeda dengan utang kartu kredit.

Bank hanya mau menerbitkan kartu kredit kepada mereka yang layak secara finansial. Sebelum kartu kredit diterbitkan pertama kali di negeri ini oleh Bank Duta di akhir 1980-an, saya salah seorang pemegangnya, meminjam bahkan harus dengan agunan. Tidak ada agunan, tidak ada pinjaman.

Baca Juga: Fenomena Pasar dan January Effect

Pinjol dan pay later kelihatan begitu menarik dan menggoda. Tidak ada risiko yang dihadapi peminjam karena tidak ada harta tetap debitur yang dapat disita dan dilelang kreditur. Pandangan mengambil pinjol dan pay later sangat menguntungkan sesungguhnya tidak tepat. Cobalah melihatnya dari sisi pemberi pinjaman.

Di mata kreditur produk ini sangat berisiko walaupun beberapa sudah memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kecuali program bantuan pemerintah untuk kaum ekonomi lemah dan usaha mikro, mestinya tidak ada bank dan perusahaan pembiayaan yang bersedia menyalurkan kredit tanpa pengaman dan ikatan yang diperlukan. Prinsip dasar pemberian kredit dan pengelolaan bank di mana pun sama, yaitu harus hati-hati dan pruden.

Tanpa agunan, untuk memperoleh spread atau net interest margin, yaitu selisih suku bunga kredit dan suku bunga simpanan 5%, bank dan perusahaan pembiayaan harus bersedia menghadapi kemungkinan 100% dana tidak kembali. Hampir tidak ada bisnis lain yang risiko kerugiannya setinggi ini. Kebobolan hingga 100% ini tidak terjadi jika ada agunan.

Kenyataannya, dengan prinsip teliti dan ketat saja, kredit macet perbankan kita kadang mencapai batas maksimal yang ditetapkan bank sentral. Apalagi jika ketentuan tentang agunan ini dilonggarkan. Tanpa adanya agunan bernilai material yang dapat direalisasikan untuk mengurangi kerugian kredit yang disalurkan, kreditur hanya akan menjadi lembaga nirlaba dan sulit untung.

Jika kredit macet 5%, dan spread 5%, hitungannya adalah 95% debitur bank memberikan keuntungan kotor sebesar rata-rata 5%, sementara 5% dari penerima kredit merugikan sampai 100%. Dengan demikian, keuntungan kotor bank dari usaha pinjam-meminjam ini akan menjadi 95% (5%) – 5% (100%) atau -0,25%.

Baca Juga: Memilih Saham Yang Cuan untuk Masa Depan

Ini baru laba kotor. Laba bersih tentunya akan lebih buruk lagi. Bukannya untung, pemberi pinjaman justru buntung. Inilah alasan utama spread bank kita masih sangat tinggi, salah satu yang terbesar di dunia.

Menyadari besarnya risiko pinjol dan pay later ini, sangat beralasan jika bunganya dipatok tinggi, sesuai kredo high risk, high return. Pinjol berbunga 0,3% hingga 0,4% per hari (menjadi lebih dari 100% per tahun) dan pay later 3% hingga 5% per bulan. Ini tidak beda dengan lintah darat berdasi.

Menariknya, OJK tidak melarang atau membatasi bunga ini. Dibandingkan dengan bunga kredit lainnya, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, KPR, KPA, kredit multiguna, bahkan utang kartu kredit, suku bunga ini beberapa kali lipatnya dan sangat mencekik leher.

Yang punya agunan dapat bunga rendah, sementara yang tidak punya harus membayar bunga sangat tinggi, karena hanya bisa mengambil pinjol dan pay later. Tidak ada alternatif pembiayaan lain untuk mereka. Ini tidak fair, tetapi itulah yang terjadi di dunia keuangan.

Mestinya KTA, apa pun bentuk dan namanya, tidak ditawarkan untuk semua orang. Kredit ini mestinya hanya untuk para karyawan perusahaan yang payroll atau penggajian bulanannya menggunakan bank dan angsuran utang dilakukan dengan auto debet, tentu dengan persetujuan dia dan perusahaannya. Inilah KTA yang tidak begitu berisiko. Suku bunga yang dikenakan juga bisa manusiawi.

Dengan siapa saja bisa mengambil pinjol dan pay later, jangan kaget jika nanti kita menyaksikan banyak peminjam yang terlilit utang. Tanpa penghasilan yang memadai, siapa pun sulit memiliki harta tetap, sementara kapasitas membayar utang juga terbatas.

Karenanya, mereka hanya akan pasang badan jika kreditnya berakhir macet, walaupun diteror dan diancam akan diviralkan beritanya. Gagal bayar pinjol dan pay later pun akan meledak. Semoga otoritas dan regulator sudah mengantisipasinya, sehingga mimpi buruk ini tidak terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 22 November 2024 | 05:35 WIB

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Salah satu penyebab pelemahan itu lantaran rupiah terus melemah. Kemarin rupiah tutup di Rp 15.942 per dolar AS. 

Nusantara Infrastructure (META) Cuan di Bisnis Air Bersih
| Jumat, 22 November 2024 | 05:30 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Cuan di Bisnis Air Bersih

META menunjukkan peningkatan kinerja signifikan dalam bisnis air bersih melalui fasilitas WTP di Serang dan Medan.

Apple Akan Investasi Rp 1,5 Triliun di Indonesia
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Apple Akan Investasi Rp 1,5 Triliun di Indonesia

Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin Dorong LCGC Gendong Mesin Hybrid
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Kemenperin Dorong LCGC Gendong Mesin Hybrid

Mobil LCGC banyak diincar konsumen, terutama pembeli mobil pertama, lantaran harganya relatif terjangkau dari segmen lainnya.

Pemerintah Targetkan Tidak Lagi Impor Beras di 2025
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Pemerintah Targetkan Tidak Lagi Impor Beras di 2025

Target ambisius pemerintah untuk tidak impor beras tahun depan seiring dengan program swasembada pangan.

Persaingan Sengit PDIP-KIM Plus di Jakarta dan Jawa Tengah
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Persaingan Sengit PDIP-KIM Plus di Jakarta dan Jawa Tengah

Jajak pendapat untuk calon kepala daerah di Jakarta dan Jawa Tengah antara calon dari PDIP dan KI Plus bersaing ketat.

Jenderal Polisi Memimpin KPK
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Jenderal Polisi Memimpin KPK

Setyo Budiyanto, Irjen Kementerian Pertanian berpangkat komisaris jenderal polisi jadi Ketua KPK periode 2024-2029.

Industri Kritik Rencana Pembatasan Impor Garam
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Industri Kritik Rencana Pembatasan Impor Garam

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan impor garam industri akan berkurang lebih dari 500.000 ton pada 2025 mendatang.

Dana Pensiun Masih Berharap Berkah SRBI
| Jumat, 22 November 2024 | 04:06 WIB

Dana Pensiun Masih Berharap Berkah SRBI

Rencana Bank Indonesia (BI) mengurangi frekuensi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI memantik perhatian pengelola dana pensiun

Judi Online Sudah Merangsek Segala Lini
| Jumat, 22 November 2024 | 04:05 WIB

Judi Online Sudah Merangsek Segala Lini

Perputaran uang di transaksi judi online di dalam negeri sudah mencapai Rp 900 triliun dari 8,8 juta penjudi.

INDEKS BERITA

Terpopuler