Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later

Senin, 06 Februari 2023 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later
[]
Budi Frensidy | Guru Besar FEB-UI

KONTAN.CO.ID - Tawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank via sms yang sempat marak beberapa tahun lalu kini sudah jarang terdengar. Menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman secara online atau pinjol dan pay later membuat pamor KTA bank meredup.

Pinjol dan pay later sejatinya KTA juga. Bedanya, pinjol dan pay later ditawarkan melalui platform digital oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin). Dari dulu pinjaman tanpa agunan sebenarnya sudah ada, yaitu utang kartu kredit. Limit kartu kredit menjadi batas maksimum seseorang dapat meminjam dari bank penerbit tanpa harus menaruh agunan.

Banyak orang senang dan bangga jika bank penerbit memberi limit besar untuk kartu kreditnya. Saya justru sebaliknya. Dua kartu kredit saya dengan limit Rp 75 juta dari sebuah bank BUMN dan Rp 151 juta dari sebuah bank asing terkemuka saya tutup setelah beberapa tahun menggunakannya. Saya menggantinya dengan beberapa kartu kredit platinum lain yang bebas iuran tahunan dan meminta batasnya cukup sebesar Rp 40 juta.

Dengan adanya pinjol dan pay later, berutang menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Hampir setiap orang, walaupun tidak mempunyai harta tetap, kini dapat meminjam. Ini berbeda dengan utang kartu kredit.

Bank hanya mau menerbitkan kartu kredit kepada mereka yang layak secara finansial. Sebelum kartu kredit diterbitkan pertama kali di negeri ini oleh Bank Duta di akhir 1980-an, saya salah seorang pemegangnya, meminjam bahkan harus dengan agunan. Tidak ada agunan, tidak ada pinjaman.

Baca Juga: Fenomena Pasar dan January Effect

Pinjol dan pay later kelihatan begitu menarik dan menggoda. Tidak ada risiko yang dihadapi peminjam karena tidak ada harta tetap debitur yang dapat disita dan dilelang kreditur. Pandangan mengambil pinjol dan pay later sangat menguntungkan sesungguhnya tidak tepat. Cobalah melihatnya dari sisi pemberi pinjaman.

Di mata kreditur produk ini sangat berisiko walaupun beberapa sudah memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kecuali program bantuan pemerintah untuk kaum ekonomi lemah dan usaha mikro, mestinya tidak ada bank dan perusahaan pembiayaan yang bersedia menyalurkan kredit tanpa pengaman dan ikatan yang diperlukan. Prinsip dasar pemberian kredit dan pengelolaan bank di mana pun sama, yaitu harus hati-hati dan pruden.

Tanpa agunan, untuk memperoleh spread atau net interest margin, yaitu selisih suku bunga kredit dan suku bunga simpanan 5%, bank dan perusahaan pembiayaan harus bersedia menghadapi kemungkinan 100% dana tidak kembali. Hampir tidak ada bisnis lain yang risiko kerugiannya setinggi ini. Kebobolan hingga 100% ini tidak terjadi jika ada agunan.

Kenyataannya, dengan prinsip teliti dan ketat saja, kredit macet perbankan kita kadang mencapai batas maksimal yang ditetapkan bank sentral. Apalagi jika ketentuan tentang agunan ini dilonggarkan. Tanpa adanya agunan bernilai material yang dapat direalisasikan untuk mengurangi kerugian kredit yang disalurkan, kreditur hanya akan menjadi lembaga nirlaba dan sulit untung.

Jika kredit macet 5%, dan spread 5%, hitungannya adalah 95% debitur bank memberikan keuntungan kotor sebesar rata-rata 5%, sementara 5% dari penerima kredit merugikan sampai 100%. Dengan demikian, keuntungan kotor bank dari usaha pinjam-meminjam ini akan menjadi 95% (5%) – 5% (100%) atau -0,25%.

Baca Juga: Memilih Saham Yang Cuan untuk Masa Depan

Ini baru laba kotor. Laba bersih tentunya akan lebih buruk lagi. Bukannya untung, pemberi pinjaman justru buntung. Inilah alasan utama spread bank kita masih sangat tinggi, salah satu yang terbesar di dunia.

Menyadari besarnya risiko pinjol dan pay later ini, sangat beralasan jika bunganya dipatok tinggi, sesuai kredo high risk, high return. Pinjol berbunga 0,3% hingga 0,4% per hari (menjadi lebih dari 100% per tahun) dan pay later 3% hingga 5% per bulan. Ini tidak beda dengan lintah darat berdasi.

Menariknya, OJK tidak melarang atau membatasi bunga ini. Dibandingkan dengan bunga kredit lainnya, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, KPR, KPA, kredit multiguna, bahkan utang kartu kredit, suku bunga ini beberapa kali lipatnya dan sangat mencekik leher.

Yang punya agunan dapat bunga rendah, sementara yang tidak punya harus membayar bunga sangat tinggi, karena hanya bisa mengambil pinjol dan pay later. Tidak ada alternatif pembiayaan lain untuk mereka. Ini tidak fair, tetapi itulah yang terjadi di dunia keuangan.

Mestinya KTA, apa pun bentuk dan namanya, tidak ditawarkan untuk semua orang. Kredit ini mestinya hanya untuk para karyawan perusahaan yang payroll atau penggajian bulanannya menggunakan bank dan angsuran utang dilakukan dengan auto debet, tentu dengan persetujuan dia dan perusahaannya. Inilah KTA yang tidak begitu berisiko. Suku bunga yang dikenakan juga bisa manusiawi.

Dengan siapa saja bisa mengambil pinjol dan pay later, jangan kaget jika nanti kita menyaksikan banyak peminjam yang terlilit utang. Tanpa penghasilan yang memadai, siapa pun sulit memiliki harta tetap, sementara kapasitas membayar utang juga terbatas.

Karenanya, mereka hanya akan pasang badan jika kreditnya berakhir macet, walaupun diteror dan diancam akan diviralkan beritanya. Gagal bayar pinjol dan pay later pun akan meledak. Semoga otoritas dan regulator sudah mengantisipasinya, sehingga mimpi buruk ini tidak terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Ujian Swasembada
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:18 WIB

Ujian Swasembada

Tanpa kemandirian pangan yang riil, kita hanyalah penonton tak berdaya saat harga-harga mendikte daya beli rakyat kecil.

Pembangunan Rumah Subsidi  di Lahan Grup Lippo
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pembangunan Rumah Subsidi di Lahan Grup Lippo

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal menyokong pendanaan, juga melibatkan BUMN dan swasta.

Pemerintah Kaji Skema Konversi Motor Listrik
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:10 WIB

Pemerintah Kaji Skema Konversi Motor Listrik

Rencana pemerintah mengonversi sebanyak 120 juta motor listrik tidak menyelesaikan problem kemacetan.

Masih Banyak Sentimen Negatif, Cek Prediksi IHSG Selasa (9/3)
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:10 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Cek Prediksi IHSG Selasa (9/3)

Pelemahan IHSG dipicu meningkatnya sentimen geopolitik global yang mendorong lonjakan harga minyak dunia.

Transmisi Penurunan BI Rate Terhadap Biaya Dana Belum Signifikan
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:05 WIB

Transmisi Penurunan BI Rate Terhadap Biaya Dana Belum Signifikan

​Biaya dana perbankan mulai turun seiring pemangkasan BI rate di 2025. Namun, penurunannya masih lambat dan belum sebanding bunga acuan

Trafik Jalan Tol Menanjak Saat Mudik Lebaran
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

Trafik Jalan Tol Menanjak Saat Mudik Lebaran

Astra Infra memprediksi akan ada 6,8 juta kendaraan yang melalui ruas tol Astra Infra selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

IHSG Anjlok Parah! Simak Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/3)
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

IHSG Anjlok Parah! Simak Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/3)

IHSG anjlok 3,27%, pelemahan terparah sepekan. Cek rekomendasi saham pilihan analis untuk peluang technical rebound hari ini.

Kenaikan Beban dan Rugi Kurs Menekan Laba PGEO
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

Kenaikan Beban dan Rugi Kurs Menekan Laba PGEO

Meskipun pendapatan PGEO naik 6,29%, laba bersihnya anjlok 14,20% di 2025. Temukan penyebab utama penurunan keuntungan ini.

Transaksi Agen Laku Pandai Masih Mekar
| Selasa, 10 Maret 2026 | 02:50 WIB

Transaksi Agen Laku Pandai Masih Mekar

Bisnis keagenan perbankan masih menorehkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Transaksi meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah agen

Optimisme Konsumen Terkikis Prospek Ekonomi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 02:50 WIB

Optimisme Konsumen Terkikis Prospek Ekonomi

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Februari tercatat 125,2, turun 1,8 poin dari bulan sebelumnya       

INDEKS BERITA

Terpopuler