Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later

Senin, 06 Februari 2023 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Bom Waktu Pinjol dan Pay Later
[]
Budi Frensidy | Guru Besar FEB-UI

KONTAN.CO.ID - Tawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank via sms yang sempat marak beberapa tahun lalu kini sudah jarang terdengar. Menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman secara online atau pinjol dan pay later membuat pamor KTA bank meredup.

Pinjol dan pay later sejatinya KTA juga. Bedanya, pinjol dan pay later ditawarkan melalui platform digital oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin). Dari dulu pinjaman tanpa agunan sebenarnya sudah ada, yaitu utang kartu kredit. Limit kartu kredit menjadi batas maksimum seseorang dapat meminjam dari bank penerbit tanpa harus menaruh agunan.

Banyak orang senang dan bangga jika bank penerbit memberi limit besar untuk kartu kreditnya. Saya justru sebaliknya. Dua kartu kredit saya dengan limit Rp 75 juta dari sebuah bank BUMN dan Rp 151 juta dari sebuah bank asing terkemuka saya tutup setelah beberapa tahun menggunakannya. Saya menggantinya dengan beberapa kartu kredit platinum lain yang bebas iuran tahunan dan meminta batasnya cukup sebesar Rp 40 juta.

Dengan adanya pinjol dan pay later, berutang menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Hampir setiap orang, walaupun tidak mempunyai harta tetap, kini dapat meminjam. Ini berbeda dengan utang kartu kredit.

Bank hanya mau menerbitkan kartu kredit kepada mereka yang layak secara finansial. Sebelum kartu kredit diterbitkan pertama kali di negeri ini oleh Bank Duta di akhir 1980-an, saya salah seorang pemegangnya, meminjam bahkan harus dengan agunan. Tidak ada agunan, tidak ada pinjaman.

Baca Juga: Fenomena Pasar dan January Effect

Pinjol dan pay later kelihatan begitu menarik dan menggoda. Tidak ada risiko yang dihadapi peminjam karena tidak ada harta tetap debitur yang dapat disita dan dilelang kreditur. Pandangan mengambil pinjol dan pay later sangat menguntungkan sesungguhnya tidak tepat. Cobalah melihatnya dari sisi pemberi pinjaman.

Di mata kreditur produk ini sangat berisiko walaupun beberapa sudah memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kecuali program bantuan pemerintah untuk kaum ekonomi lemah dan usaha mikro, mestinya tidak ada bank dan perusahaan pembiayaan yang bersedia menyalurkan kredit tanpa pengaman dan ikatan yang diperlukan. Prinsip dasar pemberian kredit dan pengelolaan bank di mana pun sama, yaitu harus hati-hati dan pruden.

Tanpa agunan, untuk memperoleh spread atau net interest margin, yaitu selisih suku bunga kredit dan suku bunga simpanan 5%, bank dan perusahaan pembiayaan harus bersedia menghadapi kemungkinan 100% dana tidak kembali. Hampir tidak ada bisnis lain yang risiko kerugiannya setinggi ini. Kebobolan hingga 100% ini tidak terjadi jika ada agunan.

Kenyataannya, dengan prinsip teliti dan ketat saja, kredit macet perbankan kita kadang mencapai batas maksimal yang ditetapkan bank sentral. Apalagi jika ketentuan tentang agunan ini dilonggarkan. Tanpa adanya agunan bernilai material yang dapat direalisasikan untuk mengurangi kerugian kredit yang disalurkan, kreditur hanya akan menjadi lembaga nirlaba dan sulit untung.

Jika kredit macet 5%, dan spread 5%, hitungannya adalah 95% debitur bank memberikan keuntungan kotor sebesar rata-rata 5%, sementara 5% dari penerima kredit merugikan sampai 100%. Dengan demikian, keuntungan kotor bank dari usaha pinjam-meminjam ini akan menjadi 95% (5%) – 5% (100%) atau -0,25%.

Baca Juga: Memilih Saham Yang Cuan untuk Masa Depan

Ini baru laba kotor. Laba bersih tentunya akan lebih buruk lagi. Bukannya untung, pemberi pinjaman justru buntung. Inilah alasan utama spread bank kita masih sangat tinggi, salah satu yang terbesar di dunia.

Menyadari besarnya risiko pinjol dan pay later ini, sangat beralasan jika bunganya dipatok tinggi, sesuai kredo high risk, high return. Pinjol berbunga 0,3% hingga 0,4% per hari (menjadi lebih dari 100% per tahun) dan pay later 3% hingga 5% per bulan. Ini tidak beda dengan lintah darat berdasi.

Menariknya, OJK tidak melarang atau membatasi bunga ini. Dibandingkan dengan bunga kredit lainnya, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, KPR, KPA, kredit multiguna, bahkan utang kartu kredit, suku bunga ini beberapa kali lipatnya dan sangat mencekik leher.

Yang punya agunan dapat bunga rendah, sementara yang tidak punya harus membayar bunga sangat tinggi, karena hanya bisa mengambil pinjol dan pay later. Tidak ada alternatif pembiayaan lain untuk mereka. Ini tidak fair, tetapi itulah yang terjadi di dunia keuangan.

Mestinya KTA, apa pun bentuk dan namanya, tidak ditawarkan untuk semua orang. Kredit ini mestinya hanya untuk para karyawan perusahaan yang payroll atau penggajian bulanannya menggunakan bank dan angsuran utang dilakukan dengan auto debet, tentu dengan persetujuan dia dan perusahaannya. Inilah KTA yang tidak begitu berisiko. Suku bunga yang dikenakan juga bisa manusiawi.

Dengan siapa saja bisa mengambil pinjol dan pay later, jangan kaget jika nanti kita menyaksikan banyak peminjam yang terlilit utang. Tanpa penghasilan yang memadai, siapa pun sulit memiliki harta tetap, sementara kapasitas membayar utang juga terbatas.

Karenanya, mereka hanya akan pasang badan jika kreditnya berakhir macet, walaupun diteror dan diancam akan diviralkan beritanya. Gagal bayar pinjol dan pay later pun akan meledak. Semoga otoritas dan regulator sudah mengantisipasinya, sehingga mimpi buruk ini tidak terjadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan
| Kamis, 18 September 2025 | 07:55 WIB

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan

Likuiditas simpanan dan penyaluran kredit perbankan yang berpotensi lebih rendah sepanjang tahun ini jadi catatan investor asing.

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 07:19 WIB

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah

Meski berisiko, penempatan dana ini bisa jadi sentimen positif bagi saham perbankan, karena ada potensi perbaikan likuiditas dan kualitas aset.

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu
| Kamis, 18 September 2025 | 06:58 WIB

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu

CTRA berada di posisi yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan, margin, dan mendorong nilai jangka panjang

Permintaan Tumbuh, BSDE Rajin Merilis Ruko Baru
| Kamis, 18 September 2025 | 06:57 WIB

Permintaan Tumbuh, BSDE Rajin Merilis Ruko Baru

BSDE mengantongi marketing sales ruko Rp 1,26 triliun atau berkontribusi sekitar 25% dari total pra-penjualan di semester I-2025

Suku Bunga The Fed Turun, Pelemahan Indeks Dolar AS Masih Bisa Berlanjut
| Kamis, 18 September 2025 | 06:55 WIB

Suku Bunga The Fed Turun, Pelemahan Indeks Dolar AS Masih Bisa Berlanjut

Penurunan suku bunga Federal Reserve biasanya turut menyebabkan dolar AS melemah dalam jangka pendek

Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
| Kamis, 18 September 2025 | 06:52 WIB

Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang

Ekspor konsentrat tembaga telah dilarang sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

ESDM Kirim Spesifikasi BBM Swasta ke Pertamina
| Kamis, 18 September 2025 | 06:47 WIB

ESDM Kirim Spesifikasi BBM Swasta ke Pertamina

Pertamina mengikuti arahan pemerintah terkait kerja sama pembelian BBM oleh SPBU swasta untuk mengatasi kelangkaan pasokan

INDEKS BERITA

Terpopuler