KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) masih terus terkatung-katung. Alih-alih mendapatkan kepastian mengenai nasib pengembalian uang, kini mereka harus menunggu tanpa ada kepastian.
Batas waktu Wanaartha Life untuk menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) habis akhir November kemarin. Namun OJK belum memutuskan langkah selanjutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan RPK dari manajemen untuk terakhir kali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.