Warga Rusia Bakal Diharamkan Membeli Properti di Wilayah Uni Eropa

Jumat, 06 Mei 2022 | 09:05 WIB
Warga Rusia Bakal Diharamkan Membeli Properti di Wilayah Uni Eropa
[ILUSTRASI. Roberta Metsola, Presiden Parlemen Eropa yang baru terpilih menyampaikan pidato selama sesi pleno di Strasbourg, Prancis, Selasa (18/1/2022). REUTERS/Gonzalo Fuentes]
Reporter: Sumber: Russia Today | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Komisi Eropa (EC) telah mengusulkan untuk menghentikan kesepakatan properti dengan warga, penduduk dan entitas Rusia, Bloomberg melaporkan pada hari Kamis, mengutip dokumen resmi. Tindakan itu merupakan bagian dari paket keenam sanksi anti-Rusia Uni Eropa.

Larangan itu meliputi penjualan atau pengalihan, baik secara langsung atau tidak langsung, dari “hak kepemilikan atas properti di dalam wilayah Uni Eropa atau unit-unit dalam usaha investasi kolektif yang menyediakan eksposur atas properti tersebut.”

Larangan itu berlaku untuk orang Rusia yang bukan warga negara UE dan tidak memiliki izin tinggal di negara-negara anggota UE, kata laporan itu. 

Baca Juga: Bank Mega Mengganti Dana Deposito Nasabah di Bali

Namun larangan tersebut tidak berlaku untuk mereka yang membawa kewarganegaraan atau tempat tinggal di Wilayah Ekonomi Eropa atau Swiss.

Uni Eropa, AS dan beberapa negara lain telah menjatuhkan beberapa putaran sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya di Moskow atas operasi militer yang sedang berlangsung di Ukraina. 
Ribuan orang Rusia di negara-negara itu telah dikenai sanksi, dengan properti dan uang mereka disita atau dibekukan.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Lonjakan Impor Indonesia Hingga 21%
| Rabu, 11 Juni 2025 | 21:53 WIB

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Lonjakan Impor Indonesia Hingga 21%

Pada bulan Mei 2025, ekspor China ke Indonesia berjumlah US$ 6,8 miliar, melonjak 21,43% dari setahun lalu.

Tekanan Kinerja Menghantui XL Axiata (EXCL) Pasca Merger dengan Smartfren
| Rabu, 11 Juni 2025 | 19:13 WIB

Tekanan Kinerja Menghantui XL Axiata (EXCL) Pasca Merger dengan Smartfren

Potensi kerugian bersih EXCL di tahun 2025, diperkirakan akan tercermin dalam laporan kinerja di kuartal II-2025.

Produksi Padi di Januari-April 2025 Tertinggi Dalam 7 Tahun Terakhir
| Rabu, 11 Juni 2025 | 15:18 WIB

Produksi Padi di Januari-April 2025 Tertinggi Dalam 7 Tahun Terakhir

Produksi padi periode Januari-April 2025 menjadi yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir. Produksi padi periode tersebut mencapai 24,33 juta ton.

Saham Pilihan BRI Danareksa hari ini, Rabu (11/6): BRMS, ANTM, UNIQ, dan MAPA
| Rabu, 11 Juni 2025 | 09:56 WIB

Saham Pilihan BRI Danareksa hari ini, Rabu (11/6): BRMS, ANTM, UNIQ, dan MAPA

Secara teknikal, IHSG masih mampu bertahan di atas area support psikologis 7.000 yang menjadi pijakan penguatan.

Lelang Aset Waskita Beton Precast (WSBP) Rampung, Dana Buat Bayar Utang & Modal Kerja
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:47 WIB

Lelang Aset Waskita Beton Precast (WSBP) Rampung, Dana Buat Bayar Utang & Modal Kerja

Penjualan aset-aset tidak berpengaruh ke operasional dan aktivitas produksi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Profit 31,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (11 Juni 2025)
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:41 WIB

Profit 31,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (11 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 Juni 2025) Rp 1.910.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,88% jika menjual hari ini.

BI Catat Uang Primer Mei Lebih Rendah dari April
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:31 WIB

BI Catat Uang Primer Mei Lebih Rendah dari April

M0 adjusted pada periode Mei 2025 mencapai Rp 1.939,1 triliun, dibandingkan posisi pada April 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.952,3 triliun

BBRI, BWPT, dan Mandiri Taspen Rilis Surat Utang, Terbantu Pemangkasan Suku Bunga
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:22 WIB

BBRI, BWPT, dan Mandiri Taspen Rilis Surat Utang, Terbantu Pemangkasan Suku Bunga

Bulan Juli 2025 menjadi masa puncak jatuh tempo surat utang korporasi dengan nominal mencapai Rp 26,23 triliun.

Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:22 WIB

Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi

Beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PMK tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional​

Mayoritas Saham IDX30 Turun Dalam Tiga Tahun Terakhir, Cek yang Menarik Dicermati
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:03 WIB

Mayoritas Saham IDX30 Turun Dalam Tiga Tahun Terakhir, Cek yang Menarik Dicermati

Sejumlah saham blue chip yang masih tertinggal menawarkan potensi imbal hasil menarik dalam satu hingga dua tahun ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler