Berita Bisnis

WeChat Pay di Indonesia Tersengat Virus Corona

Senin, 03 Februari 2020 | 09:53 WIB
WeChat Pay di Indonesia Tersengat Virus Corona

ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay di pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Muradi/2019/07/25

Reporter: Anggar Septiadi, Annisa Fadila | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional kerjasama dompet elektronik China yang sesuai dengan aturan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN) mulai berjalan secara legal di awal tahun 2020 ini.

Yang pertama mendapatkan izin operasional adalah WeChat dengan menggandeng Bank CIMB Niaga sebagai acquirer.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru