Berita Bisnis
WeChat Pay di Indonesia Tersengat Virus Corona
Senin, 03 Februari 2020 | 09:53 WIB
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay di pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Muradi/2019/07/25
Reporter: Anggar Septiadi, Annisa Fadila
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional kerjasama dompet elektronik China yang sesuai dengan aturan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN) mulai berjalan secara legal di awal tahun 2020 ini.
Yang pertama mendapatkan izin operasional adalah WeChat dengan menggandeng Bank CIMB Niaga sebagai acquirer .
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Terbaru
Saham
Kamis, 18 April 2024 | 21:20 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 21:20 WIB
Pertambangan
Kamis, 18 April 2024 | 09:49 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 09:49 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 09:25 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 09:25 WIB
Saham
Kamis, 18 April 2024 | 09:06 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 09:06 WIB
Industri keuangan
Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
Aneka Industri
Kamis, 18 April 2024 | 07:48 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:48 WIB
Industri keuangan
Kamis, 18 April 2024 | 07:40 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:40 WIB
Industri keuangan
Kamis, 18 April 2024 | 07:25 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:25 WIB
Nasional
Kamis, 18 April 2024 | 07:25 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:25 WIB
Industri keuangan
Kamis, 18 April 2024 | 07:20 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 07:20 WIB
Berita Terbaru Bisnis