KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk unitlink yang terbit tahun lalu telah menunjukkan efeknya dalam hal imbal hasil investasi.
Selain menjadikan perusahaan asuransi lebih selektif memasarkan produk unitlink berdasarkan SEOJK No 5/2022, transparansi penempatan investasi unitlink juga semakin diperhatikan. Hal tersebut tecermin pada imbal hasil unitlink justru mengungguli indeks lain, terutama produk yang berbasis saham dan pendapatan tetap.
