KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk unitlink yang terbit tahun lalu telah menunjukkan efeknya dalam hal imbal hasil investasi.
Selain menjadikan perusahaan asuransi lebih selektif memasarkan produk unitlink berdasarkan SEOJK No 5/2022, transparansi penempatan investasi unitlink juga semakin diperhatikan. Hal tersebut tecermin pada imbal hasil unitlink justru mengungguli indeks lain, terutama produk yang berbasis saham dan pendapatan tetap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.