ILUSTRASI. Poster Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di area pelayanan nasabah kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Reporter: Anggar Septiadi, Titis Nurdiana
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi persoalan yang muncul di industri keuangan. Risiko bank gagal akibat kesulitan likuiditas coba ditangkal dengan memanfaatkan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS kini bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.