Berita Regulasi

Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan

Senin, 20 Mei 2019 | 07:20 WIB
Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan

Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap mengikuti berbagai perubahan yang merupakan dampak dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Tahun depan, semua perusahaan pembiayaan sudah harus menerapkan PSAK terbaru itu.

Dampak dari penerapan PSAK Nomor 71 itu adalah potensi penurunan pendapatan bersih perusahaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebutkan PSAK terbaru itu mengakibatkan kenaikan pencadangan. Hal ini, berpotensi menurunkan net income atau pendapatan bersih perusahaan.

Karena PSAK 71 menggunakan standar pencandangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). "Mau tidak mau pasti turun, kami proyeksikan begitu. Baik itu dari lembaga keuangan non-bank maupun bank," kata Mulyadi kepada KONTAN.

Hingga saat ini, Indosurya Finance masih menghitung berapa kenaikan pencadangan kredit masalah tersebut. Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi. Pihaknya sudah mempekerjakan konsultasi memastikan apakah penerapan PSAK 71 ini sesuai ketentuan. "Sekarang kami sedang memperbarui sistem dan sudah jalan. Dan sistem ini diproses oleh konsultan kami," ujar dia.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan, penerapan standar akuntansi ini akan menaikkan cadangan pembiayaan sekitar 1,7% di 2019. Sementara saat ini, jumlah pencadangan perusahaan sebesar Rp 163 miliar.

"Untuk kami, naik 1,7% itu tidak terlalu signifikan. Dari kenaikan itu hanya sekitar Rp 2 miliar jadi tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Roni.

Direktur Utama Radana Finance Evy Indahwaty mengatakan perusahaan sudah menyelesaikan menyewa konsultan untuk PSAK ini, serta finalisasi persetujuan dokumentasi. "Kami akan pengembangan sistem dan pelatihan bagi pengguna," kata Evy. Ia optimis, pencadangan tidak akan terlalu berpengaruh.

Asuransi juga bersiap diri

Beberapa pemain asuransi masih mengejar soal penerapan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia, Robin Winata Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau disimulasikan. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujar dia. Namun, secara bertahap Capital Life akan membuat laporan berdasarkan versi PSAK dengan yang ada selama ini untuk proses transisi.

Pemain lainnya yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga akan menerapkan aturan PSAK 71. Allianz Life akan menerapkan sesuai dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh Dewan Akuntansi Indonesia.

"Namun demikian kalau diakses pun saat ini, kami siap karena tidak ada perubahan yang signifikan, hanya berpengaruh pada pengungkapan di laporan keuangan," ujar Meylindawati Tjoa, Chief Finance Officer Allianz Life Indonesia kepada KONTAN, Minggu (19/5).

Asal tahu saja, salah satu poin penting PSAK 71 adalah pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Untuk mengikuti perubahan ini, perusahaan asuransi menyatakan butuh waktu lagi.

Terbaru