Ada Empat Jenis Barang Masuk Kini Sudah Bebas PPN


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pebisnis. Kali ini pembebasan PPN diberikan atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

PMK 115/2021 merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ini Artikel Spesial

Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

ATAU

Lebih lanjut PMK 115/2021 mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:

Pertama, menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun,Salah Satu Indikasi Ekonomi Membaik

Tapi insentif ini tidak termasuk suku cadang yang digunakan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Kedua, menambahkan liquefied natural gas (LNG) sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Keempat, menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. Untuk mempermudah usaha dan memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Kamis (2/9).

Adapun rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN menurut Nielmaldrin antara lain soal tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik.

Kemudian, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatisasi, simplifikasi, dan terintegrasi. Hingga keharusan memakai aplikasi untuk  menikmati pembebasan PPN.

Selanjutnya: Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Penundaan Pelunasan Cukai

 

Editor: Markus Sumartomjon