ILUSTRASI. Hotel Kedaton 8 milik PT Puri Sentul Permai Tbk di kawasan rest area jalan tol Jagorawi.
Reporter: Akmalal Hamdhi, Amalia Nur Fitri | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek jalan tol yang kian masif turut menggairahkan perekonomian setempat dan berimbas ke sejumlah sektor. Salah satu bisnis yang mulai berkembang adalah jasa penginapan di sekitar area rehat atau rest area jalan bebas hambatan.
Di sisi lain, dukungan regulasi lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, memberikan kepastian dalam berinvestasi di sekitar rest area.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.