KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan terbaru untuk produk unitlink. Langkah tersebut merespons cepat soal aduan nasabah soal unitlink.
Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menambahkan berbagai aturan untuk memperkuat posisi konsumen.
“Sebagai contoh, dokumen tidak cukup hanya menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya, manfaat dan risiko. Serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu," terang Ahmad, secara virtual pada Jumat (28/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan