Berita

Agen Wajib Jelaskan Risiko Unitlink

Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:25 WIB
Agen Wajib Jelaskan Risiko Unitlink

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan terbaru untuk produk unitlink. Langkah tersebut merespons cepat soal aduan nasabah soal unitlink.  
Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menambahkan berbagai aturan untuk memperkuat posisi konsumen.

“Sebagai contoh,  dokumen tidak cukup hanya menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya, manfaat dan risiko. Serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu," terang Ahmad, secara virtual pada Jumat (28/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%