Asing bebas masuk, UMKM bisa tergusur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karpet merah kembali pemerintah bentangkan untuk menarik minat investor asing agar sudi masuk ke Indonesia. Kali ini pemerintah membuka banyak gembok sektor usaha yang selama ini terkunci rapat bagi pemodal mancanegara.
Langkah itu termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis pemerintah Jumat (16/11) pekan lalu. Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), yang artinya 54 bidang usaha tersebut kini terbuka untuk asing. Ini kali ketiga pemerintah merelaksasi DNI.
Berita Terbaru
Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.
Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.
Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?
Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.
Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.
Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?
Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.
Pajak Incar Data Kartu Kredit
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017
