KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karpet merah kembali pemerintah bentangkan untuk menarik minat investor asing agar sudi masuk ke Indonesia. Kali ini pemerintah membuka banyak gembok sektor usaha yang selama ini terkunci rapat bagi pemodal mancanegara.
Langkah itu termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis pemerintah Jumat (16/11) pekan lalu. Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), yang artinya 54 bidang usaha tersebut kini terbuka untuk asing. Ini kali ketiga pemerintah merelaksasi DNI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.