ILUSTRASI. Sejumlah truk tangki antre mengisi ulang BBM untuk didistribusikan ke daerah, di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/1/2020). Data PT Pertamina MOR I, Intergrated Terminal Teluk Kabung mengimplementasi
Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua acuan harga minyak di pasar dunia menunjukkan penurunan yang cukup dalam. Namun, konsumen tampaknya harus bersabar jika ingin menikmati efek gulir berupa penyusutan harga bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, penetapan harga BBM tetap mengacu pada formula dasar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Rumusan harga BBM tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187/2019. Beleid itu mengatur batas bawah dan batas atas untuk dua kategori bahan bakar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.