Aturan Auto Rejection Waran Akan Berlaku Bulan Depan

Jumat, 22 Februari 2019 | 07:04 WIB
Aturan Auto Rejection Waran Akan Berlaku Bulan Depan
[]
Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini, perdagangan waran diketahui tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham.

Biasanya, harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini harga beberapa waran justru lebih tinggi dari harga saham diperdagangkan. Hal tersebut menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Jadi ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangan.

Direktur Pengawasan Transaksi BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan, penerapan auto rejection ini akan dimulai pada Maret 2019. Dia bilang sistem ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan BEI Nomor IIA Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, namun belum bisa diterapkan lantaran dalam proses penyesuaian oleh anggota bursa (AB). "Sistemnya harus dites terlebih dahulu oleh seluruh AB," kata dia, Kamis (2/21).

Kristian bilang, waran yang saat ini sudah diperdagangkan dan harganya melebihi harga saham akan menyesuaikan. Nantinya waran tersebut tidak bisa diperdagangkan dengan harga melebihi harga saham.

Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang menilai, langkah BEI mengatur perdagangan saham sebagai langkah yang baik. "Tapi harus adil, jangan dibatasi kenaikan saja, penurunan harus dibatasi seperti saham Rp 50 per saham, waran ini benar-benar habis atau nol, diatur sesuai underlying," saran dia.

Edwin menilai, pergerakan waran liar karena spekulatif. "Waran ini derivatif nilainya dari nol sampai tak terhingga. Apalagi waran ada masa berlakunya," kata dia. Biasanya, mendekati jatuh tempo masa berlaku, harga jadi volatil.

Bagikan

Berita Terbaru

Valuasi IPO CBDK Dinilai Menarik, Begini Analisisnya
| Senin, 23 Desember 2024 | 15:51 WIB

Valuasi IPO CBDK Dinilai Menarik, Begini Analisisnya

CBDK meminta harga IPO 19x-26x P/E sepanjang tahun 2025, lebih tinggi dibandingkan perusahaan sejenis di sektornya yang hanya 6x-9x P/E.

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir
| Senin, 23 Desember 2024 | 14:21 WIB

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir

Mirae Asset minta waktu hingga 16 Januari 2025 untuk memberikan tanggapan karena proposal penggugat harus dirapatkan melibatkan seluruh direksi.

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang
| Senin, 23 Desember 2024 | 13:58 WIB

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang

Saham-saham dengan kapitalisasi pasar atau market capitalization (market cap) besar tak melulu jadi pilihan tepat untuk investasi jangka panjang.

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga
| Senin, 23 Desember 2024 | 09:00 WIB

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga

PALM mencetak laba bersih Rp 464,63 miliar di Januari-September 2024, dibandingkan periode sebelumnya rugi bersih sebesar Rp 1,94 triliun.

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:52 WIB

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik

Sejumlah sektor usaha dinilai masih prospektif dan berpotensi sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia ke depan, setidaknya dalam jangka menengah

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:47 WIB

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025

Tantangan pemerintah Indonesia untuk memacu perekonomian semakin berat pada tahun depan, termasuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:36 WIB

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan

Bila mendapatkan insentif pajak, maka PPnBM untuk kendaraan hybrid akan dibanderol sebesar 3% hingga 4%.

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:35 WIB

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli

Miten yang bergerak di bisnis barang konsumsi dibayangi sentimen kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:25 WIB

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun

Sudah tidak banyak lagi ruang bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menguat di sisa tahun ini. 

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:15 WIB

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun

Insentif yang dimaksud, antara lain berupa insentif kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.

INDEKS BERITA

Terpopuler