KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini, perdagangan waran diketahui tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham.
Biasanya, harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini harga beberapa waran justru lebih tinggi dari harga saham diperdagangkan. Hal tersebut menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Jadi ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangan.
Direktur Pengawasan Transaksi BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan, penerapan auto rejection ini akan dimulai pada Maret 2019. Dia bilang sistem ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan BEI Nomor IIA Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, namun belum bisa diterapkan lantaran dalam proses penyesuaian oleh anggota bursa (AB). "Sistemnya harus dites terlebih dahulu oleh seluruh AB," kata dia, Kamis (2/21).
Kristian bilang, waran yang saat ini sudah diperdagangkan dan harganya melebihi harga saham akan menyesuaikan. Nantinya waran tersebut tidak bisa diperdagangkan dengan harga melebihi harga saham.
Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang menilai, langkah BEI mengatur perdagangan saham sebagai langkah yang baik. "Tapi harus adil, jangan dibatasi kenaikan saja, penurunan harus dibatasi seperti saham Rp 50 per saham, waran ini benar-benar habis atau nol, diatur sesuai underlying," saran dia.
Edwin menilai, pergerakan waran liar karena spekulatif. "Waran ini derivatif nilainya dari nol sampai tak terhingga. Apalagi waran ada masa berlakunya," kata dia. Biasanya, mendekati jatuh tempo masa berlaku, harga jadi volatil.