Bagi Hasil Cukai Rokok Naik Jadi Rp 3,87 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. Angka ini naik dari DBH CHT tahun 2021 yang sebesar Rp 3,47 triliun.
Besaran DBH CHT tahun 2022, diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/ 2022. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, berlaku sejak diundangkan 14 Januari 2022.
