ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. Angka ini naik dari DBH CHT tahun 2021 yang sebesar Rp 3,47 triliun.
Besaran DBH CHT tahun 2022, diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/ 2022. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, berlaku sejak diundangkan 14 Januari 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.