KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko di sektor keuangan dan perbankan relatif meningkat saat pemberlakuan ketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rasio kredit bermasalah perbankan atau non performing loan (NPL) mencapai 3,35% per Juli 2021. Nilai itu meningkat dari Juni 2021 yang ada di level Rp 3,24%. NPL juga naik jika dibanding akhir tahun lalu yang di 3,06%.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso bmenyatakan, hingga saat ini bank telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 15% terhadap total penyaluran kredit perbankan. Hingga Juli 2021, perbankan hanya mampu meningkatkan pertumbuhan kredit 0,5% year on year (yoy) menjadi Rp 5.564 triliun.
