Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko di sektor keuangan dan perbankan relatif meningkat saat pemberlakuan ketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rasio kredit bermasalah perbankan atau non performing loan (NPL) mencapai 3,35% per Juli 2021. Nilai itu meningkat dari Juni 2021 yang ada di level Rp 3,24%. NPL juga naik jika dibanding akhir tahun lalu yang di 3,06%.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso bmenyatakan, hingga saat ini bank telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 15% terhadap total penyaluran kredit perbankan. Hingga Juli 2021, perbankan hanya mampu meningkatkan pertumbuhan kredit 0,5% year on year (yoy) menjadi Rp 5.564 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.