BEI Kembali Menunda Pelaksanaan Short Selling Hingga Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan untuk memperpanjang penundaan short selling hingga enam bulan ke depan. Keputusan ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Awalnya, BEI menunda implementasi short selling sampai dengan tanggal 26 September 2025. Ini sebagai bentuk tindaklanjut BEI dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
