Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Risk Sharing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuat keputusan baru terkait co-payment asuransi. Otoritas menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%.
Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%.
