KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran biaya ibadah umrah. Biaya umrah di masa pandemi mengalami kenaikan dari Rp 26 juta menjadi Rp 28 juta karena ada beberapa perubahan regulasi di Kerajaan Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Kementerian Agama bersama-sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19.
