KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran biaya ibadah umrah. Biaya umrah di masa pandemi mengalami kenaikan dari Rp 26 juta menjadi Rp 28 juta karena ada beberapa perubahan regulasi di Kerajaan Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Kementerian Agama bersama-sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.