Berita Ekonomi

Belum Termasuk Karantina, Biaya Umrah di Rp 28 Juta

Jumat, 07 Januari 2022 | 07:00 WIB
Belum Termasuk Karantina, Biaya Umrah di Rp 28 Juta

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran biaya ibadah umrah. Biaya umrah di masa pandemi mengalami kenaikan dari Rp 26 juta menjadi Rp 28 juta karena ada beberapa perubahan regulasi di Kerajaan Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Kementerian Agama bersama-sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru