Optimalisasi PNBP di RUU Keuangan Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi XI dengan sejumlah pakar dan akademisi.Tak hanya soal teknis pengelolaan APBN, pembahasan RUU tersebut juga menyentuh posisi negara dalam perekonomian, pengelolaan kekayaan negara, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang meminta pembahasan RUU Keuangan Negara memperjelas status kekayaan badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Dian, kejelasan tersebut penting untuk membedakan antara keuangan negara dengan kekayaan yang telah dipisahkan dan dikelola oleh badan hukum lain, termasuk BUMN.
