Berita Regulasi

Bentjok Tuding Grup Bakrie Menyebabkan Kerugian Jauh Lebih Besar Bagi Jiwasraya

Jumat, 23 Oktober 2020 | 06:51 WIB
Bentjok Tuding Grup Bakrie Menyebabkan Kerugian Jauh Lebih Besar Bagi Jiwasraya

ILUSTRASI. Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Bakrie Group kembali disebut oleh Benny Tjokrosaputro, tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu menuding kelompok usaha Bakrie turut mengakibatkan kerugian investasi yang dialami Jiwasraya.

Benny yang dituntut pidana seumur hidup, menyatakan, Jiwasraya telah menjual seluruh saham Hanson, yang berkode MYRX pada 2016. Menurut pria yang populer disebut Bentjok, penjualan saham MYRX menghasilkan laba Rp 25 miliar bagi Jiwasraya. Ia pun mempertanyakan alasan jaksa untuk tidak memproses perusahaan-perusahaan lain yang sahamnya juga ada di dalam portofolio investasi Jiwasraya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru