KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat dan memperluas penggunaan QRIS. untuk memfasilitasi minat masyarakat yang semakin besar dalam melakukan kegiatan belanja secara daring.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Kebijakan ini dilakukan bank sentral untuk memfasilitasi minat masyarakat yang semakin besar dalam melakukan kegiatan belanja secara daring. Untuk itu, BI akan memperluas merchant QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, akan terus memperkuat dan memperluas penggunaan QRIS. Selain itu, BI juga akan menjadikan QRIS sebagai satu-satunya alat pembayaran yang mudah. Perluasan merchant QRIS akan dilakukan BI melalui pendekatan ekosistem targeted, perluasan edukasi, dan sosialisasi QRIS kepada masyarakat.
Sebelumnya, untuk mendukung pertumbuhan penggunaan QRIS, BI telah mengeluarkan kebijakan kenaikan limit atau batas nilai transaksi menggunakan QRIS, yakni dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta per transaksi. Kebijakan tersebut berlaku per 1 Mei 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan