KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi , Selasa (14/9), mengatakan, sejumlah isu yang perlu jadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.