KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi , Selasa (14/9), mengatakan, sejumlah isu yang perlu jadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan