BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha

Sabtu, 08 Mei 2021 | 15:21 WIB
BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha
[ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) menuntut kembali dana miliknya, tidak mengenal lelah. Nasabah pemegang polos Wanaartha yang menamakan dirinya Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) ini, kini berupaya memperjuangkan haknya lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 10 WIB, BPSK menggelar sidang untuk pertama kalinya, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya, pihak Wanaartha tidak hadir. Pada sidang ini, Wanaartha diwakili oleh kuasa hukumnya, Agung Wibowo dan Kasmudi dari Kantor Hukum WIN & Associates.

Pada kesempatan tersebut, Joko Kundaryo Ketua BPSK DKI Jakarta menyatakan bahwa kuasa hukum Wanaatha memberikan sejumlah keterangan terhadap pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemegang polis. Salah satu keterangan yang diberikan pihak kuasa hukum Wanaartha adalah polis telah secara sah diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Joko juga menyebut, uang premi pemegang polis telah terkonfirmasi dan tercatat pada rekening single investor identification (SID) Wanaartha yang kemudian di sita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI

Sayangnya, dalam pertemuan itu kuasa hukum Wanaartha tidak dapat memberikan keterangan mengenai jalan keluar penyelesaian pengembalian dana nasabah. "Mereka masih menunggu putusan dari pengadilan terhadap gugatan mengenai ketisaksahan sita oleh Kejagung. Seandainya gugatan ditolak pengadilan, pihak mereka pun belum punya gambaran penyelesaiannya," tutur Joko, Senin (3/5) di kantornya JL. Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Joko menegaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei dan berharap pihak manajemen hadir agar persoalannya menjadi lebih jernih dan bisa segera diselesaikan. Sejumlah pertanyaan yang mengemuka dan perlu dijawab dalam pertemuan mendatang, lanjut Joko, salah satunya mengenai jumlah aset Wanaartha yang disita Kejagung.

Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) yang turut hadir pada sidang BPSK itu menyatakan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden RI terkait persoalan di industri perasuransian. "Ini sudah menjadi pandemi, persoalannya bersifat terstruktur, masif dan sistemik. Harus segera diselesaikan," ujar Mufti.  

Mufti juga menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mendorong OJK sebagai pengawas ikut membantu menyelesaikan. Sedangkan dari PPATK, kita ingin tahu kemana aliran dananya" tutur Mufti.

Selain itu, dalam rekomendasikan kepada Presiden, dia juga mencatat kebutuhan mendesak lembaga penjamin polis. Bila nasabah perbankan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka nasabah asuransi saat ini tidak memiliki lembaga penjamin.

Baca Juga: Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Mufti menegaskan, BPKN akan memanggil Direktur Utama dan Komisaris Utama Wanaartha, untuk menjelaskan persoalan dana nasabah tersebut.

Kuasa hukum Wanaartha, Kasmudi, menyatakan akan menyampaikan suara nasabah kepada manajemen Wanaartha. "Kami belum ada penyelesaian, kami akan koordinasi dengan Wanaartha," ujar Kasmudi.

Dia menjelaskan, pada sidang BPSK ini pihaknya menyampaikan upaya-upaya hukum yang dilakukan Wanaartha, guna membebaskan rekening yang di sita oleh Kejagung.

Pihak kuasa hukum menegaskan, Wanaartha telah 46 tahun beroperasi dan tidak pernah mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada nasabah. Namun kondisi sulit dialami Wanaartha seiring jatuhnya putusan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Pinjaman Bank Mengalir ke Multifinance

Putusan itu salah satunya berisikan perampasan seluruh aset Bentjok, termasuk didalamnya seluruh aset yang berada dalam instrumen investasi. Atas putusan pengadilan itu, Wanaartha lantas mengajukan keberatan dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Pihak kuasa hukum meminta BPSK menolak perkara yang diajukan oleh P3W. Hal ini, menurut kuasa hukum karena antara Wanaartha dan pemegang polis seharusnya menyelesaikan perselisihan di BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

Penyelesaian melalui BMAI tersebut, menurut kuasa hukum, telah ditegaskan dalam ketentuan umum pasal 14 perjanjian produk Wal Invest dan pasal 17 perjanjian produk Wana Saving besutan Wanaartha. Jika BPSK tetap menerima perkara yang disampaikan P3W, kuasa hukum Wanaartha menyebut putusan yang keluar kelak berstatus cacat hukum.

Johanes Buntoro Fistanio Ketua P3W didampingi Freddy Handojo Humas P3W berharap pada sidang lanjutan 17 Mei mendatang manajemen Wanaartha dapat hadir. "Kami sering menanyakan berapa aset yang disita Kejagung. Kami perlu jawaban langsung dari manajemen Wanaartha," tukas Johanes.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Bawa Wanaartha Life ke Arbitrase, Tagih Dana Saving Plan

Dia mengatakan dari 500 nasabah yang diwakilinya saja, sudah terkumpul dana premi senilai Rp 1,5 triliun. Nilai premi yang berhasil digaet Wanaartha itu, belum termasuk nasabah lainnya yang kabarnya berjumlah hingga 26.000 orang.

Freddy menambahkan, banyak kejanggalan dalam hal ini sehingga manajemen Wanaartha harus memberikan klarifikasi. Freddy mengatakan, ada nasabah baru Wanaartha yang menyetorkan preminya pada Februari, antara 14-25 Februari 2020. Nasabah, lanjut Freddy, menyetor premi melalui virtual account Wanaartha di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

"Kalau pemblokiran terjadi di 21 Januari 2020, seharusnya uang nasabah yang baru masuk tidak termasuk yang diblokir. Kemana uang tersebut? Para agen mengatakan clean and clear akhir Februari akan dibuka blokirnya. Ternyata, Maret 2020 statusnya naik dari blokir menjadi sita," sesal Freddy.

Selanjutnya: Dirut Pigijo Adi Putera: Analisa Dulu Sebelum Tanam Modal

Selanjutnya: Penjualan Alat Berat Tumbuh 45% di Kuartal I-2021

 

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:16 WIB

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio LaR perbankan pada Oktober 2025 berada di level 9,41%. 

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:50 WIB

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif

Siklus bisnis berbasis teknologi informasi (TI) yang digeluti oleh ATIC berpotensi meningkat pada pengujung tahun.

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:40 WIB

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh

Selain pemulihan konektivitas, Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya juga memperkuat dukungan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian Aceh

Mencetak Ulang Sawah yang Tersapu Banjir
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:38 WIB

Mencetak Ulang Sawah yang Tersapu Banjir

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, keada belasan ribu hektare (ha) sawah yang hilang akibat tersapu banjir dan longsor

Presiden: Jangan Tebang Sembarangan
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:34 WIB

Presiden: Jangan Tebang Sembarangan

Prabowo mengakui proses pemulihan seperti jaringan listrik yang masih dalam tahap perbaikan, berjalan sulit di lapangan

Maju Mundur UMP 2026 Memicu Ketidakpastian
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:31 WIB

Maju Mundur UMP 2026 Memicu Ketidakpastian

Pengumuman penetapan upah minimum provinsi 2026 paling lambat 31 Desember 2025 sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan buruh

Daya Beli yang Lesu Jadi Tantangan Emiten Telekomunikasi di 2026
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:30 WIB

Daya Beli yang Lesu Jadi Tantangan Emiten Telekomunikasi di 2026

Peta persaingan telekomunikasi 2026 diproyeksi ketat. Analis bahas strategi ARPU, konsolidasi operator, dan rekomendasi saham seperti ISAT, TLKM

WIKA Mengantongi Kontrak Baru Rp 10,33 Triliun
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:26 WIB

WIKA Mengantongi Kontrak Baru Rp 10,33 Triliun

Sejalan dengan itu, WIKA bakal fokus menjaga stabilitas keuangan dan arus kasnya untuk perbaikan kinerja

Butuh Verifikasi dan Adil Soal Denda Industri Sawit
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:23 WIB

Butuh Verifikasi dan Adil Soal Denda Industri Sawit

Diketahui, kewajiban denda administratif mencapai puluhan triliun rupiah ini dikenakan kepada 71 perusahaan

Distribusi BBM dan Elpiji Masih Terkendala
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:21 WIB

Distribusi BBM dan Elpiji Masih Terkendala

Saat ini, terdapat dua SPBU di Aceh Tamiang yang beroperasi dengan dukungan genset sebagai sumber listrik karena kelistrikan yang belum a pulih

INDEKS BERITA

Terpopuler