BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha

Sabtu, 08 Mei 2021 | 15:21 WIB
BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha
[ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) menuntut kembali dana miliknya, tidak mengenal lelah. Nasabah pemegang polos Wanaartha yang menamakan dirinya Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) ini, kini berupaya memperjuangkan haknya lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 10 WIB, BPSK menggelar sidang untuk pertama kalinya, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya, pihak Wanaartha tidak hadir. Pada sidang ini, Wanaartha diwakili oleh kuasa hukumnya, Agung Wibowo dan Kasmudi dari Kantor Hukum WIN & Associates.

Pada kesempatan tersebut, Joko Kundaryo Ketua BPSK DKI Jakarta menyatakan bahwa kuasa hukum Wanaatha memberikan sejumlah keterangan terhadap pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemegang polis. Salah satu keterangan yang diberikan pihak kuasa hukum Wanaartha adalah polis telah secara sah diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Joko juga menyebut, uang premi pemegang polis telah terkonfirmasi dan tercatat pada rekening single investor identification (SID) Wanaartha yang kemudian di sita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI

Sayangnya, dalam pertemuan itu kuasa hukum Wanaartha tidak dapat memberikan keterangan mengenai jalan keluar penyelesaian pengembalian dana nasabah. "Mereka masih menunggu putusan dari pengadilan terhadap gugatan mengenai ketisaksahan sita oleh Kejagung. Seandainya gugatan ditolak pengadilan, pihak mereka pun belum punya gambaran penyelesaiannya," tutur Joko, Senin (3/5) di kantornya JL. Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Joko menegaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei dan berharap pihak manajemen hadir agar persoalannya menjadi lebih jernih dan bisa segera diselesaikan. Sejumlah pertanyaan yang mengemuka dan perlu dijawab dalam pertemuan mendatang, lanjut Joko, salah satunya mengenai jumlah aset Wanaartha yang disita Kejagung.

Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) yang turut hadir pada sidang BPSK itu menyatakan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden RI terkait persoalan di industri perasuransian. "Ini sudah menjadi pandemi, persoalannya bersifat terstruktur, masif dan sistemik. Harus segera diselesaikan," ujar Mufti.  

Mufti juga menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mendorong OJK sebagai pengawas ikut membantu menyelesaikan. Sedangkan dari PPATK, kita ingin tahu kemana aliran dananya" tutur Mufti.

Selain itu, dalam rekomendasikan kepada Presiden, dia juga mencatat kebutuhan mendesak lembaga penjamin polis. Bila nasabah perbankan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka nasabah asuransi saat ini tidak memiliki lembaga penjamin.

Baca Juga: Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Mufti menegaskan, BPKN akan memanggil Direktur Utama dan Komisaris Utama Wanaartha, untuk menjelaskan persoalan dana nasabah tersebut.

Kuasa hukum Wanaartha, Kasmudi, menyatakan akan menyampaikan suara nasabah kepada manajemen Wanaartha. "Kami belum ada penyelesaian, kami akan koordinasi dengan Wanaartha," ujar Kasmudi.

Dia menjelaskan, pada sidang BPSK ini pihaknya menyampaikan upaya-upaya hukum yang dilakukan Wanaartha, guna membebaskan rekening yang di sita oleh Kejagung.

Pihak kuasa hukum menegaskan, Wanaartha telah 46 tahun beroperasi dan tidak pernah mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada nasabah. Namun kondisi sulit dialami Wanaartha seiring jatuhnya putusan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Pinjaman Bank Mengalir ke Multifinance

Putusan itu salah satunya berisikan perampasan seluruh aset Bentjok, termasuk didalamnya seluruh aset yang berada dalam instrumen investasi. Atas putusan pengadilan itu, Wanaartha lantas mengajukan keberatan dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Pihak kuasa hukum meminta BPSK menolak perkara yang diajukan oleh P3W. Hal ini, menurut kuasa hukum karena antara Wanaartha dan pemegang polis seharusnya menyelesaikan perselisihan di BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

Penyelesaian melalui BMAI tersebut, menurut kuasa hukum, telah ditegaskan dalam ketentuan umum pasal 14 perjanjian produk Wal Invest dan pasal 17 perjanjian produk Wana Saving besutan Wanaartha. Jika BPSK tetap menerima perkara yang disampaikan P3W, kuasa hukum Wanaartha menyebut putusan yang keluar kelak berstatus cacat hukum.

Johanes Buntoro Fistanio Ketua P3W didampingi Freddy Handojo Humas P3W berharap pada sidang lanjutan 17 Mei mendatang manajemen Wanaartha dapat hadir. "Kami sering menanyakan berapa aset yang disita Kejagung. Kami perlu jawaban langsung dari manajemen Wanaartha," tukas Johanes.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Bawa Wanaartha Life ke Arbitrase, Tagih Dana Saving Plan

Dia mengatakan dari 500 nasabah yang diwakilinya saja, sudah terkumpul dana premi senilai Rp 1,5 triliun. Nilai premi yang berhasil digaet Wanaartha itu, belum termasuk nasabah lainnya yang kabarnya berjumlah hingga 26.000 orang.

Freddy menambahkan, banyak kejanggalan dalam hal ini sehingga manajemen Wanaartha harus memberikan klarifikasi. Freddy mengatakan, ada nasabah baru Wanaartha yang menyetorkan preminya pada Februari, antara 14-25 Februari 2020. Nasabah, lanjut Freddy, menyetor premi melalui virtual account Wanaartha di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

"Kalau pemblokiran terjadi di 21 Januari 2020, seharusnya uang nasabah yang baru masuk tidak termasuk yang diblokir. Kemana uang tersebut? Para agen mengatakan clean and clear akhir Februari akan dibuka blokirnya. Ternyata, Maret 2020 statusnya naik dari blokir menjadi sita," sesal Freddy.

Selanjutnya: Dirut Pigijo Adi Putera: Analisa Dulu Sebelum Tanam Modal

Selanjutnya: Penjualan Alat Berat Tumbuh 45% di Kuartal I-2021

 

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka
| Jumat, 23 Januari 2026 | 15:56 WIB

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka

Pemerintah siapkan 7 seri SBN Ritel 2026, ORI029 jadi pembuka. Lihat jadwal sementara penerbitan SBN Ritel.

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII

PT Astra International Tbk (ASII) saat ini dipersepsikan sebagai deep value stock oleh investor global.

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:29 WIB

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan

Pendapatan BRPT diperkirakan tumbuh sebesar 41,4% dan EBITDA sebesar 40,2% selama periode 2024-2029.

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?

Secara struktur pasar, kehadiran bursa kedua dapat memperkuat kompetisi.  Kedua bursa dapat mendorong transparansi harga.

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:58 WIB

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini

Pelemahan IHSG di tengah bursa global dan nilai tukar rupiah menguat. Pemicunya, aksi jual di sejumlah sektor dan emiten berkapitalisasi besar.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:35 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell asing berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk keponakannya, Thomas pmenjadi Deputi Gubernur BI.

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:30 WIB

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?

Dalam jangka panjang RATU dapat menjadi operator penuh atau memimpin kerja sama dengan mitra berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:06 WIB

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR

Transaksi penjualan properti Sinarmas Land masih didominasi kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk produk rumah tapak dan ruko.

Perbankan Digital Akan Ekspansif  Kejar Pertumbuhan Kredit
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:55 WIB

Perbankan Digital Akan Ekspansif Kejar Pertumbuhan Kredit

​Bank digital tetap optimistis menatap prospek kredit 2026, meski ketidakpastian global dan persaingan industri masih menjadi tantangan utama.

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:43 WIB

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026

Pembayaran sebesar 100% dari nilai invoice, paling lambat 120 hari setelah produk diterima dan disetujui oleh PT Deli Group Indonesia Jakarta,

INDEKS BERITA

Terpopuler