Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara

Senin, 22 Juni 2026 | 08:49 WIB
Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara
[ILUSTRASI. GEDUNG DANANTARA (KONTAN/Syamsul Ashar)]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka babak baru bagi Danantara dalam menerbitkan instrumen pembiayaan. Aturan gres itu tak cuma melimpahkan kewenangan penerbitan surat utang khusus ke Danantara, tetapi juga menyertakan perlindungan bagi pemodal yang membeli instrumen tersebut.

Dalam UU yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, pemerintah memberikan kewenangan ke Danantara untuk menerbitkan surat utang, baik surat utang biasa maupun surat utang khusus. Instrumen surat utang khusus yang dimaksud, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:14 WIB

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

MSCI memperpanjang peninjauan status Indonesia sebagai ekonomi emerging market. Indonesia bisa ke frontier (perbatasan), jika tidak ada kemajuan.

Ada Peluang Harga Pertamax Turun
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:10 WIB

Ada Peluang Harga Pertamax Turun

Melandainya harga energi di pasar global dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan harga pasar Pertamax

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:08 WIB

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat

Uang beredar dalam arti luas (M2) per Mei 2026 mencapai Rp 10.415,9 triliun, atau tumbuh 10,8% secara tahunan.

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:05 WIB

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN

Kementerian ESDM membuka opsi merevisi harga patokan DMO batubara dengan mempertimbangkan kondisi keungn PLN

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:56 WIB

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK

Revisi UU P2SK mengubah sejumlah kewenangan lembaga hingga munculnya aturan baru                    

Imbal Hasil SBN Kembali Menanjak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:45 WIB

Imbal Hasil SBN Kembali Menanjak

Yield SBN 10 tahun kini di level 7,18%, naik signifikan. Kombinasi ini tunjukkan investor sedang nilai ulang risiko makro. 

INDEKS BERITA

Terpopuler