Berita Market

Cross Default Tridomain (TDPM), Ancam Reksadana Terproteksi Mega Asset

Minggu, 23 Mei 2021 | 13:14 WIB
Cross Default Tridomain (TDPM), Ancam Reksadana Terproteksi Mega Asset

ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas medium term notes (MTN) II tahun 2018 yang menjadi underlying asset (aset dasar) reksadana terproteksi Mandiri seri 147, berakibat cross default terhadap utang TDPM lainnya. Temasuk diantaranya adalah Obligasi II Tridomain Performance Material Tahun 2019, yang akan jatuh tempo pada 28 Juni 2022 mendatang.

Dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia, Senin (10/5), Harjono Presiden Direktur TDPM sempat menegaskan bahwa MTN II memiliki cross default terhadap utang perseroan yang lain, seperti MTN I, MTN III, Obligasi I dan Obligasi II yang sebelumnya dikeluarkan TDPM. Secara sederhana, cross default merupakan kondisi gagal bayar debitur (TDPM) atas salah satu utang, yang berakibat pada gagal bayar seketika terhadap utang-utangnya yang lain.

Alhasil, gagal bayar atas MTN II Tridomain yang jatuh tempo 27 April 2021 lalu, berakibat pada gagal bayar seketika terhadap obligasi II Tridomain Performance Material Tahun 2019 yang akan jatuh tempo 28 Juni 2022 mendatang.

Asal tahu saja, Obligasi II Tridomain Performance Material Tahun 2019 tersebut, merupakan underlying asset dari reksadana terproteksi besutan PT Mega Asset Management, bernama Mega Asset Terproteksi 13. Hal tersebut, KONTAN ketahui dari surat bernomor 053/SPP/ST/V/2021.TRIM tertanggal 11 Mei 2021.

Baca Juga: Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi

Surat tersebut ditandatangani Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), yang ditujukan kepada nasabah reksadana terproteksi Mega Asset Terproteksi 13.

Lewat suratnya, Stephanus menyatakan bahwa Trimegah Sekuritas Indonesia sebagai agen penjual reksadana (APERD) Mega Asset Terproteksi 13 terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi reksadana tersebut. "Kami akan segera menginformasikan lebih lanjut perkembangan mengenai hal ini," tulis Stephanus dalam suratnya.

KONTAN lantas mengklarifikasi mengenai hal tersebut kepada Agus D. Priyambada, Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kepada KONTAN, Agus tidak menampik kemungkinan akan ada permasalahan pada reksadana terproteksi Mega Asset Terproteksi 13.

"Kami sudah membuka komunkasi dengan Mega Asset Management selaku MI (Manajer Investasi) produk tersebut. Kami masih menunggu update dari mereka," tulis Agus lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (18/5).

Sayangnya, Agus menyatakan tidak bisa memberikan informasi lebih mengenai jumlah nasabah dan nilai dana kelolaan reksadana terproteksi Mega Asset Terproteksi 13. "Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi tersebut," imbuh Agus.

Upaya KONTAN memperoleh informasi dari pihak Mega Asset Management tidak membuahkan hasil. Pesan singkat KONTAN kepada Chairal Tanjung selaku Komisaris Utama PT Mega Asset Management tidak berbalas, hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Investasi di Reksadana Terproteksi Bukan Jaminan Bebas Risiko dan Anti Rugi

Mengutip laporan keuangan TDPM per 30 September 2020, dijelaskan di sana bahwa pada tanggal 28 Juni 2019, TDPM menerbitkan obligasi tanpa jaminan. Obligasi tersebut bernama 
Obligasi II Tridomain Perfomance Materials Tahun 2019 (Obligasi II) dengan nilai penerbitan sebanyak Rp 400 miliar.

Obligasi tersebut, memiliki jangka waktu terbit selama 3 tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 10,75% per tahun dan dibayarkan per 3 bulan. Pembayaran obligasi tersebut, akan 
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022.

Adapun PT Bank Permata Tbk (BNLI) bertindak selaku Wali Amanat dari para pemegang obligasi II tersebut. Merujuk hasil pemeringkatan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sesuai dengan surat No. RC-714/PEFDIR/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020, Obligasi II ini memperoleh peringkat idA- (single A minus).

Pengendali TDPM

Sekadar mengingatkan, MTN II TDPM senilai Rp 410 miliar merupakan underlying asset reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) tercatat sebagai agen penjual produk reksadana seri 147 tersebut. Kepada KONTAN, juru bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menyatakan sikapnya.

Tommy mengatakan, Maybank Indonesia sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak TDPM.

"Maybank Indonesia juga telah berkoordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147)," terang Tommy kepada KONTAN, Senin (10/5).

Baca Juga: Gagal bayar MTN, peringkat Tridomain (TDPM) turun menjadi CCC
 
Maybank Indonesia selaku agen penjual reksadana, lanjut Tommy, senantiasa berpedoman pada prospektus Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Lantas, siapakah pengendali TDPM? Merujuk laporan keuangan 30 September 2020 yang terakhir kali dirilis TDPM, disebutkan bahwa DH Corporation Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan 72,51% saham. Sisa saham TDPM, dipegang oleh PT Kedung Sari Permata dan investor publik.

DH Corporation sebagai pemegang saham mayoritas TDPM, sebelumnya bernama Royal Chemie Corporation Limited (Royal Chemie). Pergantrian nama itu terjadi seiring perubahan posisi pemegang saham Royal Chemie. Royal Chemie awalnya dimiliki oleh RCIL Singapore Pte Ltd dam Royal Chemie International Limited, dengan porsi kepemilikan masing-masing sebesar 51% dan 49%.

Namun pada 23 Juli 2018, TDPM mengumumkan bahwa pemegang saham Royal Chemie Corporation Limited telah berganti menjadi Pandita Industries Limited dengan porsi kepemilikan 100%. Seiring hal ini, nama Royal Chemie Corporation Limited pun berganti menjadi DH Corporation.

Meski pemegang saham berganti, Joyce Venancio S Onias selaku Direktur TDPM kala itu menyatakan bahwa ultimate beneficial owner DH Corporation tidak berubah. Ultimate beneficial owner DH Corporation, tulis Joyce lewat keterbukaan informasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap berada di bawah kendali Hadiran Sridjaya.

Menariknya, laporan keuangan TDPM per 30 September 2021 menyebutkan bahwa Hadiran Sridjaya mengundurkan diri sebagai komisaris perusahaan. Jabatan Hadiran kemudian digantikan oleh Arjun Permanand Samtani.

Para petinggi TDPM

Ada hal menarik terjadi sebelum PT Tridomain Performance Materials Tbk gagal membayar pokok utang medium term notes II tahun 2018 (MTN II tahun 2018) senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021 ini. Hal tersebut adalah pengunduran diri para petinggi emiten bersandi saham TDPM ini.

Lewat laporan keuangan TDPM per 30 September 2020 disebutkan, bahwa TDPM telah mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. No. 94 tanggal 27 November 2020.

Perubahan anggaran dasar tersebut dikarenakan pengunduran diri dewan direksi dan komisaris perusahaan. Mereka yang mengundurkan diri terdiri dari Choi Choon Ha Presiden Direktur, Joyce Venancio Sobejana Onias selaku Direktur, serta Hadiran Sridjaya selaku Presiden Komisaris TDPM. Hadiran merupakan ultimate beneficial owner DH Corporation, yang merupakan induk usaha TDPM.

Posisi Presiden Direktur TDPM kemudian beralih ke Paulus Harjono. Sedangkan posisi Joyce dan Hadiran, masing-masing digantikan oleh Lim Hock Soon dan Arjun Permanand Samtani.

Pengunduran diri para petinggi TDPM tersebut, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 November 2020 di Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga Jakarta.

Baca Juga: Lagi, Tridomain Performance Materials (TDPM) Gagal Bayar MTN

Selain merestui pengunduran diri para petinggi perusahaan, RUPSLB tersebut juga menegaskan kembali pemegang saham mayoritas dan pengendali TDPM adalah Royal Chemie Corporation Limited yang telah berubah nama menjadi DH Corporation Ltd.

Kasus ini memantik perhatian publik, lantaran MTN II TDPM merupakan underlying asset (aset dasar) dari reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

Asal tahu saja, outstanding utang TDPM tidak hanya MTN II tahun 2018 saja. Berikut ini adalah rincian surat utang TDPM. Pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.

Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021. Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022. Sedangkan yang keempat adalah BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

Selanjutnya: Bisnis Asuransi Jiwa Siap Bangkit

Selanjutnya: Begini Cara Perusahaan Asuransi Mitigasi Fraud Agen Pemasaran

 

Terbaru