Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit

Jumat, 03 Mei 2019 | 20:03 WIB
Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lini bisnis beras hampir berakhir.

Hasilnya, PT Dunia Pangan sebagai holding divisi beras Tiga Pilar dan dan ketiga anak usahanya berada di ambang pailit.

Ketiga entitas anak Dunia Pangan tersebut adalah PT Jatisari Srirejeki (JSR), PT Indoberas Unggul (IBU), dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI).

Dalam rapat kreditur terakhir yang digelar pada hari ini, Jumat (3/5), seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Duna Pangan dan anak usahanya.

Sementara seluruh kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Suwandi, Pengurus PKPU Dunia Pangan, mengatakan, rapat kreditur pada hari ini dihadiri oleh tiga kreditur separatis yang mewakili tagihan sejumlah Rp 1,4 triliun. Ketiga kreditur separatis tersebut adalah MUFG Bank, Maybank, dan Rabobank.

Sementara itu, kreditur konkuren yang hadir sebanyak tujuh kreditur. Mereka mewakili tagihan sebanyak Rp 82,58 miliar. Total tagihan kreditur konkuren dalam PKPU Dunia Pangan sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemungutan suara pada rapat kreditur hari ini, Suwandi mengatakan, seluruh kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan dan anak usahanya sementara seluruh kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian.

Rapat kreditur pada hari ini adalah rapat kreditur terakhir. Maklum, batas waktu maksimal perpanjangan PKPU adalah 270 hari.

Dunia Pangan dan anak usahanya resmi menyandang status PKPU sejak 9 Agustus 2018. Sebelumnya, proses PKPU Dunia Pangan dan anak usahanya telah diperpanjang beberapa kali.

Ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan oleh seluruh kreditur separatis dalam rapat kreditur hari ini bisa diartikan bahwa Dunia Pangan terancam pailit.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sayang, Suwandi enggan berkomentar mengenai status pailit yang akan menimpa Dunia Pangan dan anak usahanya. Maklum, Pengurus PKPU memang tidak berwenang menyatakan debitur pailit atau tidak. "Tunggu keputusan majelis hakim Senin besok," kata Suwandi.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto juga enggak berkomentar banyak mengenai hasil rapat kreditur Dunia Pangan. "Kami masih menunggu putusan sidang besok Senin," kata Hengky singkat.

Sebagai manajemen baru Tiga Pilar, Hengky memang tidak bisa berkomentar banyak atas kasus PKPU Dunia Pangan. Meski Dunia Pangan merupakan entitas anak Tiga Pilar, manajemen baru Tiga Pilar hingga saat ini belum menguasai dan mengendalikan manajemen Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya.

Rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan juga bukan merupakan usulan dari manajemen Tiga Pilar. Pada Februari lalu, manajemen Tiga Pilar sebetulnya telah mengadakan pembicaraan dengan manajemen Dunia Pangan dalam rangka pengelolaan PKPU.

Maret lalu, direksi Dunia Pangan, Sukses Abadi, Indo Beras Unggul, dan Jatisari Sri Rejeki juga telah meneken perjanjian yang berisi kesepakatan untuk menyerahkan urusan rencana perdamaian dalam PKPU kepada Tiga Pilar dan Deloitte sebagai penasihat keuangan.

Namun, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya pernah mengatakan, Tiga Pilar belum juga menerima surat asli yang telah ditandatangani tersebut. Karena itu, Tiga Pilar secara de facto belum ikut terlibat dalam PKPU Dunia Pangan.

Persetujuan dari Direksi Dunia Pangan dan entitas anaknya penting. Sebab, dalam proses PKPU, yang berwenang untuk bertemu dengan kreditur, menghadiri sidang, dan tanda tangan dokumen adalah direksi masing-masing perusahaan. Kewenangan tersebut tidak bisa diwakilkan.

Padahal, sejak Desember lalu, Tiga Pilar telah menggandeng Deloitte selaku penasihat keuangan untuk menyusun proposal perdamaian.

Meski belum menguasai seluruh entitas anak, Tiga Pilar menyusun proposal perdamaian secara holistik untuk seluruh entitas anak yang terlibat PKPU.

Dalam rancangan perdamaian itu, Tiga Pilar mengusulkan restrukturisasi pembayaran utang melalui mekanisme  cash sweep. Artinya, seluruh kas yang Tiga Pilar miliki, kecuali kas yang disisihkan untuk modal kerja, langsung akan disapu ke atas untuk membayar utang.

Namun, Dunia Pangan menggunakan proposal perdamaian sendiri. Suwandi mengatakan, Dunia Pangan mengajukan usulan restrukturisasi melalui konversi pokok utang menjadi transferable zero coupon bond.

Makanya, Michael bilang, manajemen Tiga Pilar sangat menyayangkan ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan. “Kami tetap berharap yang terbaik untuk Dunia Pangan,” ujar Michael.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya diajukan oleh PT Hardo Soloplast yang memiliki tagihan sebesar Rp 46,25 juta.

Pada 8 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Hardo Soloplast sehingga Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya resmi berada dalam kondisi PKPU Tetap.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi
| Jumat, 04 April 2025 | 17:18 WIB

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi

Pengeluaran masyarakat yang meningkat selama libur panjang sering kali berdampak pada kelancaran pembayaran cicilan kredit setelah liburan.  

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah
| Jumat, 04 April 2025 | 12:56 WIB

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah

Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32% untuk berbagai produk ekspor ke AS. Tarif resiprokal ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025
| Jumat, 04 April 2025 | 11:17 WIB

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025

Investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 29,92 triliun sepanjang tiga bulan pertama tahun ini saat IHSG merosot 8,04%.

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler