Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit

Jumat, 03 Mei 2019 | 20:03 WIB
Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lini bisnis beras hampir berakhir.

Hasilnya, PT Dunia Pangan sebagai holding divisi beras Tiga Pilar dan dan ketiga anak usahanya berada di ambang pailit.

Ketiga entitas anak Dunia Pangan tersebut adalah PT Jatisari Srirejeki (JSR), PT Indoberas Unggul (IBU), dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI).

Dalam rapat kreditur terakhir yang digelar pada hari ini, Jumat (3/5), seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Duna Pangan dan anak usahanya.

Sementara seluruh kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Suwandi, Pengurus PKPU Dunia Pangan, mengatakan, rapat kreditur pada hari ini dihadiri oleh tiga kreditur separatis yang mewakili tagihan sejumlah Rp 1,4 triliun. Ketiga kreditur separatis tersebut adalah MUFG Bank, Maybank, dan Rabobank.

Sementara itu, kreditur konkuren yang hadir sebanyak tujuh kreditur. Mereka mewakili tagihan sebanyak Rp 82,58 miliar. Total tagihan kreditur konkuren dalam PKPU Dunia Pangan sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemungutan suara pada rapat kreditur hari ini, Suwandi mengatakan, seluruh kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan dan anak usahanya sementara seluruh kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian.

Rapat kreditur pada hari ini adalah rapat kreditur terakhir. Maklum, batas waktu maksimal perpanjangan PKPU adalah 270 hari.

Dunia Pangan dan anak usahanya resmi menyandang status PKPU sejak 9 Agustus 2018. Sebelumnya, proses PKPU Dunia Pangan dan anak usahanya telah diperpanjang beberapa kali.

Ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan oleh seluruh kreditur separatis dalam rapat kreditur hari ini bisa diartikan bahwa Dunia Pangan terancam pailit.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sayang, Suwandi enggan berkomentar mengenai status pailit yang akan menimpa Dunia Pangan dan anak usahanya. Maklum, Pengurus PKPU memang tidak berwenang menyatakan debitur pailit atau tidak. "Tunggu keputusan majelis hakim Senin besok," kata Suwandi.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto juga enggak berkomentar banyak mengenai hasil rapat kreditur Dunia Pangan. "Kami masih menunggu putusan sidang besok Senin," kata Hengky singkat.

Sebagai manajemen baru Tiga Pilar, Hengky memang tidak bisa berkomentar banyak atas kasus PKPU Dunia Pangan. Meski Dunia Pangan merupakan entitas anak Tiga Pilar, manajemen baru Tiga Pilar hingga saat ini belum menguasai dan mengendalikan manajemen Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya.

Rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan juga bukan merupakan usulan dari manajemen Tiga Pilar. Pada Februari lalu, manajemen Tiga Pilar sebetulnya telah mengadakan pembicaraan dengan manajemen Dunia Pangan dalam rangka pengelolaan PKPU.

Maret lalu, direksi Dunia Pangan, Sukses Abadi, Indo Beras Unggul, dan Jatisari Sri Rejeki juga telah meneken perjanjian yang berisi kesepakatan untuk menyerahkan urusan rencana perdamaian dalam PKPU kepada Tiga Pilar dan Deloitte sebagai penasihat keuangan.

Namun, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya pernah mengatakan, Tiga Pilar belum juga menerima surat asli yang telah ditandatangani tersebut. Karena itu, Tiga Pilar secara de facto belum ikut terlibat dalam PKPU Dunia Pangan.

Persetujuan dari Direksi Dunia Pangan dan entitas anaknya penting. Sebab, dalam proses PKPU, yang berwenang untuk bertemu dengan kreditur, menghadiri sidang, dan tanda tangan dokumen adalah direksi masing-masing perusahaan. Kewenangan tersebut tidak bisa diwakilkan.

Padahal, sejak Desember lalu, Tiga Pilar telah menggandeng Deloitte selaku penasihat keuangan untuk menyusun proposal perdamaian.

Meski belum menguasai seluruh entitas anak, Tiga Pilar menyusun proposal perdamaian secara holistik untuk seluruh entitas anak yang terlibat PKPU.

Dalam rancangan perdamaian itu, Tiga Pilar mengusulkan restrukturisasi pembayaran utang melalui mekanisme  cash sweep. Artinya, seluruh kas yang Tiga Pilar miliki, kecuali kas yang disisihkan untuk modal kerja, langsung akan disapu ke atas untuk membayar utang.

Namun, Dunia Pangan menggunakan proposal perdamaian sendiri. Suwandi mengatakan, Dunia Pangan mengajukan usulan restrukturisasi melalui konversi pokok utang menjadi transferable zero coupon bond.

Makanya, Michael bilang, manajemen Tiga Pilar sangat menyayangkan ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan. “Kami tetap berharap yang terbaik untuk Dunia Pangan,” ujar Michael.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya diajukan oleh PT Hardo Soloplast yang memiliki tagihan sebesar Rp 46,25 juta.

Pada 8 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Hardo Soloplast sehingga Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya resmi berada dalam kondisi PKPU Tetap.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:54 WIB

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK

Ada peningkatan tambahan modal disetor PANI sebesar Rp 16,60 triliun, setelah dikurangi biaya emisi saham.

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025

Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kinerja industri ini mencerminkan upaya bersama para pelaku 

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Terkait IHSG, investor perlu mewaspadai potensi pullback jangka pendek akibat profit taking pada akhir pekan

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik

Jika dibandingkan saham Grab di pasar saham Amerika Serikat (AS), valuasi saham GOTO masih lebih menarik.

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo

Penurunan IKK mencerminkan sikap lebih berhati-hati dari konsumen terhadap prospek ekonomi Indonesia dalam jangka pendek.

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau

Peluang investasi di saham emiten emas masih terbuka. Terutama, jika harga saham bergerak sideways atau ada di level yang wajar. 

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%

Dengan bunga yang lebih murah, bank-bank Himbara diharapkan terdorong memanfaatkan dana tersebut secara produktif

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:50 WIB

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)

Penjualan ritel domestik Agustus 2025 sebesar 3,5% yoy, melemah dibandingkan bukan bulan sebelumnya yang tumbuh 4,7% yoy.

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak

Jika wajib pajak bandel tersebut tak kunjung membayar utang pajaknya, otoritas tak segan menempuh upaya hukum ekstrem

INDEKS BERITA

Terpopuler