Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit

Jumat, 03 Mei 2019 | 20:03 WIB
Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lini bisnis beras hampir berakhir.

Hasilnya, PT Dunia Pangan sebagai holding divisi beras Tiga Pilar dan dan ketiga anak usahanya berada di ambang pailit.

Ketiga entitas anak Dunia Pangan tersebut adalah PT Jatisari Srirejeki (JSR), PT Indoberas Unggul (IBU), dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI).

Dalam rapat kreditur terakhir yang digelar pada hari ini, Jumat (3/5), seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Duna Pangan dan anak usahanya.

Sementara seluruh kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Suwandi, Pengurus PKPU Dunia Pangan, mengatakan, rapat kreditur pada hari ini dihadiri oleh tiga kreditur separatis yang mewakili tagihan sejumlah Rp 1,4 triliun. Ketiga kreditur separatis tersebut adalah MUFG Bank, Maybank, dan Rabobank.

Sementara itu, kreditur konkuren yang hadir sebanyak tujuh kreditur. Mereka mewakili tagihan sebanyak Rp 82,58 miliar. Total tagihan kreditur konkuren dalam PKPU Dunia Pangan sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemungutan suara pada rapat kreditur hari ini, Suwandi mengatakan, seluruh kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan dan anak usahanya sementara seluruh kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian.

Rapat kreditur pada hari ini adalah rapat kreditur terakhir. Maklum, batas waktu maksimal perpanjangan PKPU adalah 270 hari.

Dunia Pangan dan anak usahanya resmi menyandang status PKPU sejak 9 Agustus 2018. Sebelumnya, proses PKPU Dunia Pangan dan anak usahanya telah diperpanjang beberapa kali.

Ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan oleh seluruh kreditur separatis dalam rapat kreditur hari ini bisa diartikan bahwa Dunia Pangan terancam pailit.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sayang, Suwandi enggan berkomentar mengenai status pailit yang akan menimpa Dunia Pangan dan anak usahanya. Maklum, Pengurus PKPU memang tidak berwenang menyatakan debitur pailit atau tidak. "Tunggu keputusan majelis hakim Senin besok," kata Suwandi.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto juga enggak berkomentar banyak mengenai hasil rapat kreditur Dunia Pangan. "Kami masih menunggu putusan sidang besok Senin," kata Hengky singkat.

Sebagai manajemen baru Tiga Pilar, Hengky memang tidak bisa berkomentar banyak atas kasus PKPU Dunia Pangan. Meski Dunia Pangan merupakan entitas anak Tiga Pilar, manajemen baru Tiga Pilar hingga saat ini belum menguasai dan mengendalikan manajemen Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya.

Rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan juga bukan merupakan usulan dari manajemen Tiga Pilar. Pada Februari lalu, manajemen Tiga Pilar sebetulnya telah mengadakan pembicaraan dengan manajemen Dunia Pangan dalam rangka pengelolaan PKPU.

Maret lalu, direksi Dunia Pangan, Sukses Abadi, Indo Beras Unggul, dan Jatisari Sri Rejeki juga telah meneken perjanjian yang berisi kesepakatan untuk menyerahkan urusan rencana perdamaian dalam PKPU kepada Tiga Pilar dan Deloitte sebagai penasihat keuangan.

Namun, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya pernah mengatakan, Tiga Pilar belum juga menerima surat asli yang telah ditandatangani tersebut. Karena itu, Tiga Pilar secara de facto belum ikut terlibat dalam PKPU Dunia Pangan.

Persetujuan dari Direksi Dunia Pangan dan entitas anaknya penting. Sebab, dalam proses PKPU, yang berwenang untuk bertemu dengan kreditur, menghadiri sidang, dan tanda tangan dokumen adalah direksi masing-masing perusahaan. Kewenangan tersebut tidak bisa diwakilkan.

Padahal, sejak Desember lalu, Tiga Pilar telah menggandeng Deloitte selaku penasihat keuangan untuk menyusun proposal perdamaian.

Meski belum menguasai seluruh entitas anak, Tiga Pilar menyusun proposal perdamaian secara holistik untuk seluruh entitas anak yang terlibat PKPU.

Dalam rancangan perdamaian itu, Tiga Pilar mengusulkan restrukturisasi pembayaran utang melalui mekanisme  cash sweep. Artinya, seluruh kas yang Tiga Pilar miliki, kecuali kas yang disisihkan untuk modal kerja, langsung akan disapu ke atas untuk membayar utang.

Namun, Dunia Pangan menggunakan proposal perdamaian sendiri. Suwandi mengatakan, Dunia Pangan mengajukan usulan restrukturisasi melalui konversi pokok utang menjadi transferable zero coupon bond.

Makanya, Michael bilang, manajemen Tiga Pilar sangat menyayangkan ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan. “Kami tetap berharap yang terbaik untuk Dunia Pangan,” ujar Michael.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya diajukan oleh PT Hardo Soloplast yang memiliki tagihan sebesar Rp 46,25 juta.

Pada 8 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Hardo Soloplast sehingga Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya resmi berada dalam kondisi PKPU Tetap.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler