Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit

Jumat, 03 Mei 2019 | 20:03 WIB
Divisi Beras Tiga Pilar (AISA) Berada di Ambang Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lini bisnis beras hampir berakhir.

Hasilnya, PT Dunia Pangan sebagai holding divisi beras Tiga Pilar dan dan ketiga anak usahanya berada di ambang pailit.

Ketiga entitas anak Dunia Pangan tersebut adalah PT Jatisari Srirejeki (JSR), PT Indoberas Unggul (IBU), dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI).

Dalam rapat kreditur terakhir yang digelar pada hari ini, Jumat (3/5), seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Duna Pangan dan anak usahanya.

Sementara seluruh kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Suwandi, Pengurus PKPU Dunia Pangan, mengatakan, rapat kreditur pada hari ini dihadiri oleh tiga kreditur separatis yang mewakili tagihan sejumlah Rp 1,4 triliun. Ketiga kreditur separatis tersebut adalah MUFG Bank, Maybank, dan Rabobank.

Sementara itu, kreditur konkuren yang hadir sebanyak tujuh kreditur. Mereka mewakili tagihan sebanyak Rp 82,58 miliar. Total tagihan kreditur konkuren dalam PKPU Dunia Pangan sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemungutan suara pada rapat kreditur hari ini, Suwandi mengatakan, seluruh kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan dan anak usahanya sementara seluruh kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian.

Rapat kreditur pada hari ini adalah rapat kreditur terakhir. Maklum, batas waktu maksimal perpanjangan PKPU adalah 270 hari.

Dunia Pangan dan anak usahanya resmi menyandang status PKPU sejak 9 Agustus 2018. Sebelumnya, proses PKPU Dunia Pangan dan anak usahanya telah diperpanjang beberapa kali.

Ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan oleh seluruh kreditur separatis dalam rapat kreditur hari ini bisa diartikan bahwa Dunia Pangan terancam pailit.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sayang, Suwandi enggan berkomentar mengenai status pailit yang akan menimpa Dunia Pangan dan anak usahanya. Maklum, Pengurus PKPU memang tidak berwenang menyatakan debitur pailit atau tidak. "Tunggu keputusan majelis hakim Senin besok," kata Suwandi.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto juga enggak berkomentar banyak mengenai hasil rapat kreditur Dunia Pangan. "Kami masih menunggu putusan sidang besok Senin," kata Hengky singkat.

Sebagai manajemen baru Tiga Pilar, Hengky memang tidak bisa berkomentar banyak atas kasus PKPU Dunia Pangan. Meski Dunia Pangan merupakan entitas anak Tiga Pilar, manajemen baru Tiga Pilar hingga saat ini belum menguasai dan mengendalikan manajemen Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya.

Rencana perdamaian yang diajukan Dunia Pangan juga bukan merupakan usulan dari manajemen Tiga Pilar. Pada Februari lalu, manajemen Tiga Pilar sebetulnya telah mengadakan pembicaraan dengan manajemen Dunia Pangan dalam rangka pengelolaan PKPU.

Maret lalu, direksi Dunia Pangan, Sukses Abadi, Indo Beras Unggul, dan Jatisari Sri Rejeki juga telah meneken perjanjian yang berisi kesepakatan untuk menyerahkan urusan rencana perdamaian dalam PKPU kepada Tiga Pilar dan Deloitte sebagai penasihat keuangan.

Namun, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya pernah mengatakan, Tiga Pilar belum juga menerima surat asli yang telah ditandatangani tersebut. Karena itu, Tiga Pilar secara de facto belum ikut terlibat dalam PKPU Dunia Pangan.

Persetujuan dari Direksi Dunia Pangan dan entitas anaknya penting. Sebab, dalam proses PKPU, yang berwenang untuk bertemu dengan kreditur, menghadiri sidang, dan tanda tangan dokumen adalah direksi masing-masing perusahaan. Kewenangan tersebut tidak bisa diwakilkan.

Padahal, sejak Desember lalu, Tiga Pilar telah menggandeng Deloitte selaku penasihat keuangan untuk menyusun proposal perdamaian.

Meski belum menguasai seluruh entitas anak, Tiga Pilar menyusun proposal perdamaian secara holistik untuk seluruh entitas anak yang terlibat PKPU.

Dalam rancangan perdamaian itu, Tiga Pilar mengusulkan restrukturisasi pembayaran utang melalui mekanisme  cash sweep. Artinya, seluruh kas yang Tiga Pilar miliki, kecuali kas yang disisihkan untuk modal kerja, langsung akan disapu ke atas untuk membayar utang.

Namun, Dunia Pangan menggunakan proposal perdamaian sendiri. Suwandi mengatakan, Dunia Pangan mengajukan usulan restrukturisasi melalui konversi pokok utang menjadi transferable zero coupon bond.

Makanya, Michael bilang, manajemen Tiga Pilar sangat menyayangkan ditolaknya proposal perdamaian Dunia Pangan. “Kami tetap berharap yang terbaik untuk Dunia Pangan,” ujar Michael.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya diajukan oleh PT Hardo Soloplast yang memiliki tagihan sebesar Rp 46,25 juta.

Pada 8 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Hardo Soloplast sehingga Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya resmi berada dalam kondisi PKPU Tetap.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank

Selain BI Rate, BI menetapkan suku bunga Lending Facility tetap 6,50%. Sedangkan suku bunga Deposit Facility naik dari 4,75% menjadi 5,00%.

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA

Risiko utama CTRA berasal dari tingginya suku bunga KPR, pelemahan daya beli, dan ketatnya likuiditas perbankan.

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio

Tingginya frekuensi perdagangan kripto tidak serta-merta merepresentasikan keyakinan investasi jangka panjang.

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya

GOTO menyentuh level terendah sepanjang masa pada Jumat (16/10) usai pengumuman wacana MSCI menurunkan pasar saham Indonesia ke standalone market.

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan

BRI Danareksa memperkirakan pendapatan ICBP tumbuh 7,5% secara tahunan pada kuartal III 2026, dan margin kotor diproyeksikan turun menjadi 33%.

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC

Tanpa saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholder concentration (HSC), volatilitas IHSG justru berpotensi lebih tinggi

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi

Penguatan IHSG terjadi setelah pelaku pasar merespons positif sejumlah langkah otoritas bursa untuk memenuhi standar MSCI.

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:36 WIB

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi

Kenaikan IHSG pada perdagangan Selasa (20/10 kemarin belum cukup untuk menandai pasar saham Indonesia telah pulih. 

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyoroti kinerja ekonomi dari sisi daya beli masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi

INDEKS BERITA

Terpopuler