KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha baja nasional kini dihadapkan pada sejumlah tantangan ekspor. Hal ini menyusul wacana perpanjangan bea masuk antidumping terhadap produk baja yang diterapkan Pemerintah China, serta kebijakan pengetatan impor dari negara lainnya.
Dilansir dari Xinhua, Kementerian Perdagangan China telah memberlakukan bea masuk antidumping pada produk baja yang berasal dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia sejak 23 Juli 2019 dengan tarif berkisar 18,1% sampai 103,1% selama 5 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.