Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap

Senin, 22 Maret 2021 | 15:06 WIB
Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap
[ILUSTRASI. Sidang PKPU PT Emco Asset Management di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Putusan majelis hakim tersebut, dengan mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management, pada rapat voting 3 Maret 2021. Terhadap putusan majelis hakim ini, Budiansyah kuasa hukum kreditur dari kantor hukum LB Law Office menyatakan puas dengan keputusan hakim tersebut.

Menurut UU, pihak Emco masih diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami dari sisi kuasa hukum nasabah, juga memikirkan tindakan hukum lain, yakni pidana dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang," tutur Budiansyah, kepada KONTAN, Senin (22/3) sesaat sesudah putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat.

Adapun Slamet Jaenuri kuasa hukum PT Emco Asset Management dari kantor hukum SJ & Partners menyatakan bahwa akan mengajukan upaya hukum. "Nanti kami bicaralan dengan Emco, apakah mereka akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Slamet kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, Emco menawarkan imbal hasil tetap atas produk reksadananya. Imbal hasil yang ditawarkan Emco berkisar 9%-11%.

Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019. Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang mengkaitkan dengan Benny Tjokrosaputro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan. Nasabah, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menjatuhkan sanksi kepada Emco Asset Management. Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

OJK juga tidak mengizinkan Emco menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco , termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco.

Bagikan

Berita Terbaru

Belanja Pelat Merah
| Kamis, 08 Januari 2026 | 06:11 WIB

Belanja Pelat Merah

Belanja juga perlu mengalami akselerasi waktu agar pengeluaran pemerintah makin terasa dampaknya terhadap ekonomi di tahun ini.

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:55 WIB

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar

PT Andhesti Tungkas Pratama telah mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di PT Darma Henwa Tbk (DEWA) sebanyak 400 juta saham.

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:45 WIB

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya

Meskipun ekspansi besar, risiko pasokan gas hulu dapat mengikis margin keuntungan PGAS. Investor perlu mewaspadai tantangan ini.

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?

Program B50 digadang-gadang akan menopang permintaan domestik dan menstabilkan harga CPO, membuka ruang kenaikan ASP emiten.

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan

Masa depan energi Indonesia akan semakin mandiri dengan proyek hilirisasi batubara ini, menciptakan produk bernilai tinggi dari sumber daya lokal.

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji

Danantara berencana mulai menggarap proyek Kampung Haji di kuartal IV tahun ini sambil ikut lelang di proyek lainnya..

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk

Pada tahun ini PBID juga fokus mempertahankan pangsa pasar (market share). Saat ini PBID menguasai pangsa pasar sekitar 33%-35%.

Swasembada Saat Harga  Beras Masih Tetap Tinggi
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Swasembada Saat Harga Beras Masih Tetap Tinggi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Indonesia sudah mencapai status sudah swasembada beras.

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan pengalihan sejumlah saham emiten BUMN karya kepada BP BUMN. ​

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:05 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel

Katalis positif mulai menyelimuti prospek kinerja emiten nikel di awal tahun 2026. Hal ini seiring menguatnya harga komoditas nikel global.​

INDEKS BERITA

Terpopuler