ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat ada dua perkara, yang melibatkan BNBR melawan sebuah entitas bernama CV Inti Mandiri Sadaya yang terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A Cirebon.
Mengutip data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara pertama dengan klasifikasi wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pada perkara nomor 1037 itu, BNBR bertindak sebagai penggugat, dan Inti Mandiri Sadaya menjadi tergugat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.