Berita Ekonomi

Entitas Grup Bakrie (BNBR) Berperkara di PN Jaksel Terkait Proyek PLTU Tanjung Jati

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:47 WIB
Entitas Grup Bakrie (BNBR) Berperkara di PN Jaksel Terkait Proyek PLTU Tanjung Jati

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat ada dua perkara, yang melibatkan BNBR melawan sebuah entitas bernama CV Inti Mandiri Sadaya yang terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A Cirebon.

Mengutip data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara pertama dengan klasifikasi wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pada perkara nomor 1037 itu, BNBR bertindak sebagai penggugat, dan Inti Mandiri Sadaya menjadi tergugat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru