Entitas Grup Bakrie (BNBR) Berperkara di PN Jaksel Terkait Proyek PLTU Tanjung Jati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat ada dua perkara, yang melibatkan BNBR melawan sebuah entitas bernama CV Inti Mandiri Sadaya yang terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A Cirebon.
Mengutip data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara pertama dengan klasifikasi wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pada perkara nomor 1037 itu, BNBR bertindak sebagai penggugat, dan Inti Mandiri Sadaya menjadi tergugat.
