Berita Bisnis

Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Senin, 17 Februari 2020 | 08:28 WIB
Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen

Reporter: Azis Husaini, Maizal Walfajri | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dalam sorotan menyusul pengumuman perpanjangan pembayaran atau roll over produk asuransi dari Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance).

Sontak kondisi memantik perhatian publik. Pasalnya aneka kasus gagal bayar yang terjadi belakangan umumnya menjanjikan produk dengan garansi imbal hasil atau fixed return.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru