Ingin Jaga Daya Saing Industrinya, Komisi Eropa Siapkan Skema Tarif Perbatasan Karbon

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:09 WIB
Ingin Jaga Daya Saing Industrinya, Komisi Eropa Siapkan Skema Tarif Perbatasan Karbon
[ILUSTRASI. Markas Komisi Eropa di Brussel, Belgia, 28 Oktober 2019. REUTERS/Yves Herman TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Komisi Eropa, Rabu (14/7), mengumumkan skema tarif perbatasan karbon yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 2026. Ini adalah skema pertama di dunia, yang akan mengenakan biaya emisi pada berbagai komoditas impor, termasuk baja, semen dan alumunium.

Pemberlakuan semacam bea masuk ini dirancang untuk melindungi industri Eropa dari para pesaingnya di luar negeri yang tidak dikenakan biaya karbon. Biaya karbon di masa kini dapat berbentuk pajak, sistim perdagangan emisi (ETS), atau cap-and-trade. Menurut proyeksi Bank Dunia, harga karbon baru mencakup sekitar seperlima dari emisi dunia.

ETS menetapkan batas penurunan secara bertahap pada emisi yang dapat dihasilkan oleh suatu sektor, atau kelompok sektor. Perhitungan ini menghasilkan karbon yang diizinkan untuk emisi tersebut, yang harus dibeli perusahaan untuk setiap ton CO2 yang mereka keluarkan. Beberapa sektor mendapat batasan karbon yang diizinkan secara gratis membantu menjaga daya saing internasional.

Di bawah ini adalah beberapa sistem perdagangan emisi karbon utama di seluruh dunia, yang dirangkum Reuters dari data Bank Dunia dan Kemitraan Aksi Karbon Internasional

Baca Juga: Penurunan impor China menekan harga minyak mentah, Rabu (14/7)

Inggris

Inggris meluncurkan ETS domestik pada tahun 2021 setelah meninggalkan skema Uni Eropa,  sejalan dengan Brexit. ETS ini mencakup pembangkit listrik, penerbangan dan industri padat energi.

China

ETS nasional yang mencakup sektor listrik akan diluncurkan bulan ini. Sudah mencakup empat miliar ton emisi karbon, atau sekitar 40% dari total emisi Negeri Tembok Raksasa. China diharapkan untuk memperluas ETS ke sektor intensif karbon lain, termasuk baja dan konstruksi, pada tahap berikutnya.

Uni Eropa

Uni Eropa memberlakukan kewajiban ETS bagi 27 negara anggotanya sejak 16 tahun lalu. Skema Uni Eropa yang juga berlaku bagi Islandia, Liechtenstein dan Norwegia, mencakup pembangkit listrik, penerbangan, dan industri padat energi. Komisi Eropa, kemarin, mengusulkan cakupan skema ETS diperluas ke bisnis pengiriman.

Kazakhstan

Setelah dimulai pada 2013, skema ETS di negeri ini ditangguhkan pada 2016 dan baru diluncurkan kembali pada 2018. Cakupannya adalah sektor energi, pertambangan dan industri kimia.

Meksiko

Meksiko meluncurkan skema percontohan selama tiga tahun, sejak 2020, dan mencakup sektor listrik, minyak dan gas, dan industri.

Selandia Baru

Dimulai pada 2008, skema ETS di Selandia Baru mencakup pembangkit listrik, produsen bahan bakar fosil cair termasuk bensin dan solar. Beberapa pemilik hutan diberikan izin gratis, yang lain dapat secara sukarela bergabung dengan skema ini.

Baca Juga: Harga emas bergerak stabil di tengah penantian investor pada data inflasi AS

Quebec

Negara bagian Kanada ini meluncurkan skema pada 2012, yang mencakup industri listrik dan energi intensif.

Korea Selatan

Skema ETS Korea Selatan bergulir sejak 2015. Ini mencakup sekitar 600 penghasil emisi terbesar, yang secara kolektif bertanggung jawab atas hampir 70% emisi tahunan di negara tersebut.

Amerika Serikat (AS)

Tidak ada skema ETS yang berlaku di tingkat federal. Namun banyak wilayah dan negara bagian AS yang memberlakukan penetapan harga karbon, seperti California dan negara bagian yang dicakup oleh Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI): Connecticut, Delaware, Maine, Maryland, Massachusetts, New Hampshire, New York , Pulau Rhode, dan Vermont.

Selanjutnya: Bank Sentral India (RBI) Melarang Mastercard Menerbitkan Kartu Baru Mulai 22 Juli

 

Bagikan

Berita Terbaru

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:25 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food

Industri pet food Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah pemilik hewan.

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:10 WIB

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja

Sepanjang 2025 hingga 2026 perseroan masih akan fokus memenuhi kewajiban dalam putusan homologasi, terutama pembayaran bunga utang.

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:00 WIB

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%

Pemerintah hentikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik mulai 2026. Harga mobil listrik rakitan lokal diprediksi naik.

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja

Program ini menargetkan transaksi hingga Rp 30 triliun selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS

Fundamental rupiah sejatinya tetap terjaga berkat keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 4,75%.

INDEKS BERITA

Terpopuler