Ini Perusahaan Kontraktor Migas dengan Limbah Terbesar

Selasa, 22 Januari 2019 | 08:15 WIB
Ini Perusahaan Kontraktor Migas dengan Limbah Terbesar
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah lingkungan menjadi sorotan dalam pengembangan wilayah kerja minyak dan gas (migas) di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 10 besar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam skala besar pada tahun lalu.

Ke-10 kontraktor migas itu adalah PT Chevron Pacific Indonesia, Petrochina Internasional Jabung Ltd, Medco E&P Natuna, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, ConocoPhillips (Grissik) Ltd, Pertamina Hulu Energi Oses Ltd, ExxonMobil Cepu Ltd, PT Pertamina EP, serta Pertamina Hulu Energi ONWJ.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Iwan Prasetya Adhi mengatakan, total tonase dari 10 kontraktor migas itu mencapai 70.197,35 ton limbah B3. Sementara itu, total biaya pengelolaan limbah mencapai US$ 12,24 juta.

Dari 10 kontraktor, Chevron Pacific Indonesia tercatat paling besar dalam jumlah limbah dan biaya pengelolaannya. Wilayah migas Chevron menghasilkan limbah mencapai 30.791 ton dengan biaya pengelolaan mencapai US$ 4,64 juta.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Adhi Wibowo menilai besarnya volume limbah B3 Chevron sejalan dengan jumlah area wilayah kerja migas mereka yang cukup luas. Selain itu, Chevron telah lama berproduksi di Indonesia. "Ya karena luas saja, kan persentase dari luas. Karena wilayahnya luas, apalagi sudah dari zaman belanda mereka mengelola, jadi kumulatif berton-ton limbahnya," ungkap Adi di Gedung DPR RI, Senin (21/1).

Menurut dia, Chevron telah mengalokasikan dana untuk melakukan kewajibannya dalam mengelola limbah B3. "Dalam aturan, mereka harus menganggarkan dana. Tinggal nanti di SKK Migas mekanismenya mengacu aturan dalam PSC (production sharing contract)," jelas Adi.

Senior Vice President Policy, Government and Public Affrairs Chevron Pacific Indonesia, Wahyu Budianto mengatakan, Chevron selalu mengelola limbah yang timbul dari hasil produksi dan operasi migas. "Kami mengusahakan limbah dikelola dengan baik. Kami punya pengolahan limbah domestik, kami bagi, ada bagian organik, limbah operasi bekas oli, semua kami proses," ungkap dia.

Terkait biaya, Wahyu menyebutkan setiap kegiatan pengolahan limbah migas selalu masuk dalam work program and budget(WP&B).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani mengemukakan Kementerian LHK telah mengeluarkan sanksi administratif kepada kontraktor migas yang tidak mematuhi pengelolaan limbah sesuai izin-izin yang telah diatur oleh pemerintah. Ada beberapa perusahaan migas yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena menunjukkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah. Namun seluruh kontraktor migas hanyak mendapatkan sanksi administrasi. "Hanya bersifat administrasi," kata dia.

Jika sanksi administrasi tersebut tidak diindahkan, menurut Ridho, maka besar kemungkinan bisa berlanjut hingga ranah hukum. "Kami juga memberikan sanksi untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kalau mereka tidak patuh, sanksinya cukup berat, termasuk di dalamnya bisa dikenakan pidana, bisa juga gugatan perdata," jelas Ridho.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler