Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:43 WIB

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global

Iran berada di peringkat ke-9 dengan produksi 3,99 juta barel per hari, merefleksikan pangsa pasar 4% dari total produksi minyak global.

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:16 WIB

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri

Pelapak dan pembeli masih harus beradaptasi dengan aturan baru dan berharap ada evaluasi paska integrasi TikTokShop.  

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:13 WIB

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala

Di tengah pelemahan daya beli, kenaikan harga motor baru maupun bekas masih menggiring permintaan kredit roda dua.   

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)
| Minggu, 15 Juni 2025 | 08:20 WIB

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (15 Juni 2025) 1.960.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33.93% jika menjual hari ini.

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa
| Minggu, 15 Juni 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa

IHSG menanjak 0,74% dalam sepekan periode 10-13 Juni 2025 dari penurunan 0,87% di periode 2-5 Juni 2025.

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Menambang Harapan di Tengah Ancaman Iklim

Di balik deru bisnis alat berat dan tambang, United Tractors menulis ulang narasi bisnisnya. Apa saja yang dilakukan?

 
Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Laju Bisnis Peralatan Outdoor di Tengah Demam Naik Gunung

Di balik demam mendaki gunung dan buka tenda di pinggir sungai, ada sederet perusahaan peralatan outdoor yang panen cuan.

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Bergelimang Cuan dari Usaha Tenda Bintang Lima

Minat berlibur di alam dengan glamorous camping alias glamping makin ramai. Usaha ini menjadi ladang cuan baru bagi penyedia jasa berkemah mewah.

 
Derita Kelas Menengah
| Minggu, 15 Juni 2025 | 04:48 WIB

Derita Kelas Menengah

​World Bank menaikkan garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan rendah, dari US$ 2,15 menjadi sebesar US$ 3 per orang per hari. 

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:11 WIB

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%

Pada bulan Mei 2025, ekspor China ke Indonesia berjumlah US$ 6,8 miliar, melonjak 21,43% dari setahun lalu.

INDEKS BERITA