Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Penggemar Kereta Api Membangun Asa
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Penggemar Kereta Api Membangun Asa

Tak sekedar mengeluarkan keluh kesah, komunitas kereta api juga melakukan edukasi. 

Pelaku Usaha yang Mengeduk Cuan dari Pelari yang Tampil Trendi
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Pelaku Usaha yang Mengeduk Cuan dari Pelari yang Tampil Trendi

Ragam event olahraga lari membawa berkah bagi produsen apparel merek lokal. 

Strategi ESG Bukalapak: Bukan Alasan Meski Rapor Keuangan Masih Merah
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Strategi ESG Bukalapak: Bukan Alasan Meski Rapor Keuangan Masih Merah

Melihat inisiatif dan strategi ESG Bukalapak.com (BUKA) untuk mendorong keberlanjutan bisnis.

Sejahterakan Rakyat Lagi
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Sejahterakan Rakyat Lagi

Indikasi penurunan level masyarakat kelas menengah ini sejatinya sudah terlihat lama.

Menanti Peran Rumpun Bambu dari Multi Bintang
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Menanti Peran Rumpun Bambu dari Multi Bintang

PT Multi Bintang Indonesia Tbk giat menanam pohon bambu. Untuk apa?

 
Bau Kolusi Saat IPO Emiten Saham di Bursa Efek Indonesia
| Sabtu, 07 September 2024 | 12:32 WIB

Bau Kolusi Saat IPO Emiten Saham di Bursa Efek Indonesia

Saat IPO banyak dokumen yang harus dikumpulkan ke regulator. 

Bursa Bullish, Reksadana Saham Mencetak Imbal Hasil Positif
| Sabtu, 07 September 2024 | 11:48 WIB

Bursa Bullish, Reksadana Saham Mencetak Imbal Hasil Positif

eksadana saham mencatatkan imbal hasil tertinggi di tahun ini pada bulan Agustus. 

Ekspansi Sunindo Cetak Hasil Positif
| Sabtu, 07 September 2024 | 11:41 WIB

Ekspansi Sunindo Cetak Hasil Positif

Melihat profil bisnis PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) dan rencana ekspansi di tahun ini

Prajogo Pangestu Jual 12,41 Juta Saham CUAN
| Sabtu, 07 September 2024 | 09:17 WIB

Prajogo Pangestu Jual 12,41 Juta Saham CUAN

Penjualan saham CUAN ini bukan merupakan transaksi repurchase agreement. 

Penjualan Rata-Rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh Sepanjang Juli 2024
| Sabtu, 07 September 2024 | 09:12 WIB

Penjualan Rata-Rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh Sepanjang Juli 2024

Hingga Juli 2024, AMRT berhasil membukukan pertumbuhan rata-rata penjualan tiap toko sebesar 4%-5%.

INDEKS BERITA

Terpopuler