Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Wijaya Karya (WIKA) Genjot Raihan Nilai Kontrak Baru
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:00 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Genjot Raihan Nilai Kontrak Baru

Kontribusi terbesar kontrak baru berasal dari segmen infrastruktur dan building, yang ditopang oleh proyek jalan, jembatan, sumber daya air.

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:59 WIB

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar

Kemkeu mencatat defisit anggaran sepanjang 2025 mencapai 2,92% dari PDB, setara Rp 695,1 triliun    

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:58 WIB

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%

Analis proyeksikan penetrasi fixed broadband Indonesia melonjak dari 24% (2025) menjadi hingga 41% pada 2026.

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara

Kementerian ESDM bersiap untuk memangkas target produksi batubara 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:21 WIB

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi

Prospek saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) masih positif di tengah upaya diversifikasi bisnis

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan

Kejagung mendatangi Kemenhut untuk mencocokan data terkait perizinan pertambangan di hutan yang berada di beberapa lokasi.

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis

Manajemen ECII menargetkan pertumbuhan kinerja minimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:18 WIB

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026

Penurunan BI rate dan suku bunga deposito perbankan membuat masyarakat akan mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik.

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:15 WIB

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

Sejak akhir tahun hingga awal tahun 2026 ini beragam gugatan uji materi KUHPdan KUHAP sudah terdaftar di MK.

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:14 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000

Tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2025 lalu diprediksi akan terulang lagi pada tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler