Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:45 WIB

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?

Tekanan geopolitik AS-Iran membuat rupiah terancam. Krisis energi dan inflasi global membayangi. Ketahui pergerakan bagaimana rupiah ke depan

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:05 WIB

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi

Mengurangi impor minyak menjadi salah satu cara untuk bisa menghilangkan kerentanan ekonomi imbas lonjakan harga minyak dunia.​

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?

Masa tunggu haji panjang, nilai dana berpotensi tergerus inflasi. Cari tahu cara emas lindungi biaya haji Anda dari risiko penurunan.

Pajak Mobil Listrik Yang Adil
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Pajak Mobil Listrik Yang Adil

Mendorong kendaraan listrik penting, tetapi jangan mengorbankan prinsip keadilan pajak dan ruang fiskal daerah.

Strategi Pembiayaan Jadi Andalan Dorong Investasi
| Sabtu, 25 April 2026 | 06:41 WIB

Strategi Pembiayaan Jadi Andalan Dorong Investasi

Pemerintah membuka peluang pembiayaan untuk sektor EBT dan usaha padat karya.                             

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Ekspansi Pabrik dan Bidik Bisnis Kemasan Kertas
| Sabtu, 25 April 2026 | 06:35 WIB

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Ekspansi Pabrik dan Bidik Bisnis Kemasan Kertas

ESIP siap ekspansi Rp 200 miliar untuk pabrik baru di Balaraja Timur. Kapasitas produksi ditargetkan berlipat ganda

MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Gencar Ekspansi Gerai Lego
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:30 WIB

MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Gencar Ekspansi Gerai Lego

MAPA berencana membuka sejumlah gerai Lego tahun ini. Meski tak memerinci jumlahnya, ekspansi akan dilakukan di sejumlah wilayah..

Perang Timur Tengah Menekan Permintaan, Harga Kakao Ambles
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:20 WIB

Perang Timur Tengah Menekan Permintaan, Harga Kakao Ambles

Merujuk data BPS, nilai ekspor kakao kita di 2024 mencapai 348.000  ton dengan nilai US$ 2,65 miliar.

Pengembang Minta Kejelasan Regulasi Rusun
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:15 WIB

Pengembang Minta Kejelasan Regulasi Rusun

Pemerintah tengah mengkaji penyediaan rumah susun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung atau MBT

 Dari Manufaktur ke Kesehatan
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:06 WIB

Dari Manufaktur ke Kesehatan

Perjalanan karier Navin Sonthalia, lebih dari 30 tahun di berbagai bidang sampai memimpin Mayapada Hospital

INDEKS BERITA