Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Iran dan Amerika Siaga Perang, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (26/2)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:40 WIB

Iran dan Amerika Siaga Perang, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (26/2)

Pergerakan IHSG hari ini masih dipengaruhi beberapa sentimen. Seperti meningkatnya seiring tensi geopolitik antara Iran dan AS.

Konsumsi Naik, Data Beli Masih Perlu Diungkit
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:39 WIB

Konsumsi Naik, Data Beli Masih Perlu Diungkit

Berdasarkan big data Bank Central Asia maupun Mandiri Spending Index (MSI) Bank Mandiri, konsumsi masyarakat meningkat menjelang Ramadan

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:23 WIB

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?

Iran saban hari memproduksi sekitar 3,5 juta barel minyak, sekitar 80%–90% di antaranya diekspor ke China.

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan

Fundamental permintaan tetap terjaga, khususnya pada proyek-proyek township seperti BSD City dan kawasan penyangga Jakarta.

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik

IHSG berpotensi bervariasi Kamis (26/2). Optimisme AI global tertahan data domestik. Cek level support & resistance krusial hari ini!

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:06 WIB

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa

Pemerintah ingin setop ekspansi ritel di desa. Cek bagaimana kebijakan ini berpotensi pengaruhi kinerja dan saham AMRT di bursa.

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:05 WIB

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 316 triliun                

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:00 WIB

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal

Menjelang THR cair, simak strategi investasi yang bisa melipatgandakan kekayaan Anda di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 04:00 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

ACES genjot ekspansi toko Neka, sasar segmen middle low. Cari tahu bagaimana strategi ini dapat mendongkrak pendapatan hingga dua digit.

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:40 WIB

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I

Aksi multifinance menjaring dana lewat penerbitan surat diramal bakal lebih kencang di awal tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler