Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya

Beberapa pengusaha besar termasuk Haji Isam bersama 9 atau 10 PAKD kabarnya akan menjadi pemegang saham bursa kripto baru yang akan berdiri.

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emien TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:15 WIB

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emien TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas

ASLC diperkirakan akan menikmati performa penjualan mobil bekas Caroline dengan proyeksi CAGR pendapatan 2024–2027 sebesar 18,2%.

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:50 WIB

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni

Di tengah lesunya sektor properti, DILD bakal fokus melanjutkan sejumlah program promosi yang sudah berjalan pada paruh kedua tahun ini

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang

Ada peluang perbaikan kinerja sektor konsumer di kuartal IV-2025 seiring momen musiman Natal dan Tahun Baru.

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump

WLFI, Aster, dan Sonic Labs mendapatkan perhatian karena tindakan konkret mereka dalam menstabilkan pasar lewat buyback.

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:45 WIB

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari

Aktivitas karyawan dan layanan operasional Danasyariah saat ini masih dilakukan secara daring hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru

Dalam skenario optimis. harga emas bahkan bisa mencapai US$ 5.000 jika faktor pendorong seperti permintaan bank sentral terus menguat. 

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:59 WIB

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke

Dalam jangka pendek saham GZCO berpotensi menguji area psikologis 300 namun investor disarankan tetap waspada.

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok

Rupiah melemah tipis terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off oleh kekhawatiran eskalasi perang dagang.

Menyeimbangkan Portofolio Investasi di Tengah Ketidakpastian Tinggi di Kuartal IV
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Menyeimbangkan Portofolio Investasi di Tengah Ketidakpastian Tinggi di Kuartal IV

Pada akhir kuartal  tahun ini, pelaku pasar kembali dihadapkan pada volatilitas tinggi akibat dinamika global dan arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA

Terpopuler