Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga dan Permintaan Turun, Apakah Sudah Saatnya Indonesia Hadapi Kiamat Batubara?
| Selasa, 17 Februari 2026 | 12:00 WIB

Harga dan Permintaan Turun, Apakah Sudah Saatnya Indonesia Hadapi Kiamat Batubara?

Sektor batubara masih menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional dengan kontribusi 60% dan juga mesin pendapatan bagi negara.

Ekspor Anjlok, Permintaan Turun, dan Harga Tertekan, Batubara Masuki Sunset Industry?
| Selasa, 17 Februari 2026 | 12:00 WIB

Ekspor Anjlok, Permintaan Turun, dan Harga Tertekan, Batubara Masuki Sunset Industry?

Strategi pemangkasan produksi batubara nasional seharusnya tidak lagi menjadi kebijakan reaktif sesaat demi mengerek harga.

Melihat Peluang dan Tantangan Diversifikasi Penyaluran Kredit di Tahun 2026
| Selasa, 17 Februari 2026 | 11:00 WIB

Melihat Peluang dan Tantangan Diversifikasi Penyaluran Kredit di Tahun 2026

Indonesia tetap punya kesempatan, tetapi jalurnya lebih realistis sebagai pengungkit produktivitas lintas sektor.

Membedah Prospek Kinerja dan Saham BULL Seiring Fase Super Cycle Industri Pelayaran
| Selasa, 17 Februari 2026 | 11:00 WIB

Membedah Prospek Kinerja dan Saham BULL Seiring Fase Super Cycle Industri Pelayaran

Dalam RUPTL 2025-2034, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL)​ terlibat dalam proyek FSRU dan logistik LNG domestik.

Lo Kheng Hong Getol Tambah Kepemilikan GJTL Sepanjang 2025, Berlanjut pada Awal 2026
| Selasa, 17 Februari 2026 | 10:13 WIB

Lo Kheng Hong Getol Tambah Kepemilikan GJTL Sepanjang 2025, Berlanjut pada Awal 2026

Berkat akumulasi terbarunya, Lo Kheng Hong (LKH) kini menguasai 5,97% saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Saham Bank Syariah Lebih Moncer dari Bank Konvensional, Pilih BRIS atau BTPS?
| Selasa, 17 Februari 2026 | 10:00 WIB

Saham Bank Syariah Lebih Moncer dari Bank Konvensional, Pilih BRIS atau BTPS?

Mengupas perbandingan prospek kinerja dan saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT BTPN Syariah Tbk (BTPS)

Harga Emas Terdorong Kebijakan Kontroversial Trump, Diprediksi Bullish Hingga 2028
| Selasa, 17 Februari 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Terdorong Kebijakan Kontroversial Trump, Diprediksi Bullish Hingga 2028

Setelah Donald Trump tidak lagi menjabat, dunia bakal lebih damai sehingga daya tarik emas sedikit melemah.

Saham DEWA Kembali Bergairah Usai Terkoreksi, Harganya Diprediksi Masih bisa Mendaki
| Selasa, 17 Februari 2026 | 08:05 WIB

Saham DEWA Kembali Bergairah Usai Terkoreksi, Harganya Diprediksi Masih bisa Mendaki

Fundamental PT Darma Henwa Tbk (DEWA) kian kokoh berkat kontrak jangka panjang di PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia.

Meski Sahamnya Sudah Terjerembab -24%, Prospek dan Valuasi WIFI Tetap Premium
| Selasa, 17 Februari 2026 | 07:05 WIB

Meski Sahamnya Sudah Terjerembab -24%, Prospek dan Valuasi WIFI Tetap Premium

Ekspansi bisnis yang agresif menopang prospek kinerja keuangan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI). 

Kisah Albertus Wiroyo Karsono, Jebolan Terbaik ITB Jadi Nakhoda di Bisnis Asuransi
| Selasa, 17 Februari 2026 | 06:05 WIB

Kisah Albertus Wiroyo Karsono, Jebolan Terbaik ITB Jadi Nakhoda di Bisnis Asuransi

Albertus Wiroyo Karsono lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1990 dan masuk dalam lima lulusan terbaik di antara 110 mahasiswa​.

INDEKS BERITA

Terpopuler