Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI

Langkah MSCI membuka ruang konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market membuat posisi rupiah kian tertekan.

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun

Di tengah suku bunga tinggi dan persaingan imbal hasil dengan SBN, investor cenderung menuntut kompensasi risiko yang lebih besar.

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas

Masalah paling mendasar yang dihadapi SQMI sejatinya terletak pada macetnya pengembangan pabrik pengolahan emas Ciemas.

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue

Emiten kontraktor pertambangan batubara milik taipan Prajogo Pangestu itu akan menerbitkan maksimal 170 juta saham baru atau setara 1,69%.

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas industri soda kaustik dan ethylene dichloride (EDC) di pasar domestik.

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit

Kenaikan data inflasi Amerika Serikat bulan September 2026 mengguncang bursa saham dan mata uang di Asia.

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi risiko operasional bagi sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit. 

Tantangan Saham Telekomunikasi
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tantangan Saham Telekomunikasi

Tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut membuat saham-saham telekomunikasi dan infrastruktur pendukungnya berguguran.

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)

Penyedia layanan indeks global, MSCI yang mengumumkan dimulainya konsultasi untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia.

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?

Cara paling cepat untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan adalah dengan mengurangi kepemilikan pengendali secara langsung di pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler