Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Kerap Terjadi, BBM Langka di Tengah Tahun & Gerus Pendapatan Usaha Pengangkutan 50%
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Kerap Terjadi, BBM Langka di Tengah Tahun & Gerus Pendapatan Usaha Pengangkutan 50%

Kalau tidak ada tambahan quota BBM bersubsidi, naikkan saja harga bio solar dari Rp 6.800 ke Rp 10.000, tapi jangan kurangi kuotanya.

Tarif Royalti Batubara Berubah, Masih Jadi Potensi Berkah Bagi AADI
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Tarif Royalti Batubara Berubah, Masih Jadi Potensi Berkah Bagi AADI

Perubahan tarif royalti untuk perusahaan barubara, diproyeksi tetap akan memberikan berkah untuk PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).

Tak Terlalu Bergantung pada Subsidi, NFCX Genjot Penjualan Motor Listrik ke Korporasi
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Tak Terlalu Bergantung pada Subsidi, NFCX Genjot Penjualan Motor Listrik ke Korporasi

PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) menargetkan pertumbuhan topline dan bottomline masing-masing 30 persen pada 2025.

Dua Proyek Jumbo di Bali Kerek Prospek Saham MINA, SSIA, WINE, MLBI, dan BUVA
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Dua Proyek Jumbo di Bali Kerek Prospek Saham MINA, SSIA, WINE, MLBI, dan BUVA

Pengembang properti dan pelaku usaha mamin dengan eksposur substansial di Bali berpotensi memperoleh manfaat dari proyek MRT dan KEK Kesehatan.

Laba 27,11% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Agustus 2025)
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Laba 27,11% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 6 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.950.000 per gram, buyback Rp 1.796.000 per gram.

Triv Menggaet Pendanaan Rp 3,2 Triliun dari Perusahaan Kripto Global, MEXC
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:13 WIB

Triv Menggaet Pendanaan Rp 3,2 Triliun dari Perusahaan Kripto Global, MEXC

Kami juga dapat meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama.

Harga Saham Pengelola Hypermart (MPPA) Naik Signifikan Meski Kinerja Kurang Memuaskan
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:11 WIB

Harga Saham Pengelola Hypermart (MPPA) Naik Signifikan Meski Kinerja Kurang Memuaskan

Kinerja keuangan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) di semester I-2025 tertekan lantaran pendapatan dan laba bersih kuartal II turun.

Angka PDB Memantik Kontroversi, Simak Arah IHSG Hari Ini, Rabu (6/8)
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Angka PDB Memantik Kontroversi, Simak Arah IHSG Hari Ini, Rabu (6/8)

Angka PDB tersebut memang memantik kontroversi. Sebelumnya analis dan ekonomi memprediksi, PDB Indonesia lesu atau paling tidak stagnan.

Industri Tekstil Nasional Masih Tersendat
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:22 WIB

Industri Tekstil Nasional Masih Tersendat

Pada Juli 2025, Farhan mengaku tidak ada peningkatan penjualan baik di pasar domestik maupun ekspor.

 Industri Baja Tertahan Sepi Permintaan
| Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Industri Baja Tertahan Sepi Permintaan

Banjir baja impor turut mengusik kinerja produsen lokal, selain permintaan dari dalam negeri yang sepi

INDEKS BERITA

Terpopuler