Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Produksi Daging Sapi 2025 Diprediksikan Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi
| Minggu, 01 Juni 2025 | 16:30 WIB

Produksi Daging Sapi 2025 Diprediksikan Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi

Produksi daging sapi Indonesia turun di tahun 2024 lalu. Penurunan ini pun diprediksikan terjadi lagi tahun ini.

 Pendapatan Batubara Menyusut, DSSA Mau Andalkan Bisnis Teknologi dan EBT
| Minggu, 01 Juni 2025 | 16:27 WIB

Pendapatan Batubara Menyusut, DSSA Mau Andalkan Bisnis Teknologi dan EBT

Di bisnis EBT, DSSA tengah mengembangkan tiga proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan total kapasitas hingga 140 MW.

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju
| Minggu, 01 Juni 2025 | 15:47 WIB

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju

Laba bersih PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diprediksi bakal terus tumbuh positif, setidaknya hingga tahun 2026.

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard
| Minggu, 01 Juni 2025 | 13:46 WIB

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard

IHSG ditutup pada 7.175,82 pada perdagangan terakhir, Rabu (28/5) ketimbang akhir April 2025 yang ada di 6.766,79.

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)
| Minggu, 01 Juni 2025 | 09:05 WIB

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,64% jika menjual hari ini.

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?
| Minggu, 01 Juni 2025 | 06:19 WIB

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?

Perubahan saham pilihan Indeks Sri-Kehati, ESGS-Kehati, dan ESGQ-Kehati bisa jadi momentum mengejar untung jangka pendek

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan

Untuk mendukung kebutuhan finansial, bank menyediakan layanan tabungan pensiunan yang disesuaikan dengan usia.   

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur

Pelaku di industri manufaktur bisa semakin menggeliat dengan bantuan platform yang bisa carikan pasar. Yuk, simak layanannya.

 Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder

Investor ritel bisa ikut beli obligasi di pasar sekunder dengan modal Rp 1 jutaan. Simak caranya!    

Stimulus Tidak Cukup
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Stimulus Tidak Cukup

​ Daya beli masyarakat masih lunglai. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan lokomotif utama pertumbuhan ekonomi negara kita.

INDEKS BERITA

Terpopuler