Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:35 WIB

Penghematan

Ditengah potensi defisit anggaran yang makin melebar imbas konflik Timur Tengah, pemerintah membuka opsi untuk melakukan penghematan.

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:31 WIB

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:16 WIB

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor

Sebelumnya, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.juga memenangkan tender untuk fasilitas PSEL di Denpasar.

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:12 WIB

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi

Program ini turut memperkuat pasokan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:07 WIB

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis

Salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah Suzuki Carry Pick-Up, yang mencatatkan penjualan mengesankan mencapai 6.554 unit,

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:05 WIB

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?

WIKA Beton sukses kantongi kontrak Rp 559,50 miliar per Februari 2026. Lihat bagaimana strategi WTON meningkatkan target hingga 25%

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:04 WIB

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu

Realisasi belanja daerah justru tercatat menurun sekitar 18% secara tahunan.                            

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:03 WIB

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan

Bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiiban alokasi DMO, izin ekspornya tak akan diterbitkan

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:01 WIB

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan

Pemerintah bersikeras jaga defisit APBN di bawah 3% PDB. Prabowo dorong efisiensi. Ini strategi menjaga stabilitas fiskal.

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya

Pernah rugi 50% saat pandemi, investor berpengalaman ini justru beli lagi. Pelajari strateginya meraih untung maksimal di sini.

INDEKS BERITA

Terpopuler