Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:38 WIB
Inilah Sanksi Administrasi Terbaru untuk Pelanggaran di Bidang Kepabeanan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan keringanan bagi eksportir dan importir dalam negeri. Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan.

Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. PMK ini adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah tiga hal. Pertama, menaikkan batas bawah kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan yang lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 25%, maka dikenakan denda 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Di aturan baru, jika kekurangan bea masuk atau bea keluar yang terkena denda mencapai 50%, baru dikenakan denda 450%.

Kedua, menaikkan batas atas kekurangan bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Dalam aturan lama, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 100%, maka dikenakan denda 1.000%. Di aturan baru, apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450%, baru kena denda 1.000%.

"Jadi untuk kesalahan yang sifatnya honestly mistake, yang tidak begitu besar, tidak langsung kena denda yang begitu berat 1.000%," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (16/7).

Ketiga, menambah layer denda dari yang dalam aturan sebelumnya hanya lima, kini menjadi 10 layer. Deni berharap ketentuan denda yang baru ini justru dapat semakin meningkatkan kepatuhan eksportir dan importir dalam memenuhi pembayaran kepabeanan.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, relaksasi aturan sanksi denda seperti ini akan membantu pengusaha. "Karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan persoalan administrasi, tenggat waktu, dan kondisi arus kas perusahaan," ujar Fithra.

Bagikan

Berita Terbaru

PLN Nusantara Power Membuka Kerjasama PLTS Apung
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB

PLN Nusantara Power Membuka Kerjasama PLTS Apung

Sejauh ini, PLN Nusantara Power sudah menggarap sejumlah PLTS apung yang tersebar di beberapa wilayah.

Danantara Mulai Rambah Hospitality di Tanah Suci
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:25 WIB

Danantara Mulai Rambah Hospitality di Tanah Suci

Danantara sudah mengakuisisi aset properti dan lahan yang diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia. 

Harga Menyusut Dibarengi Tren Penurunan Produksi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:15 WIB

Harga Menyusut Dibarengi Tren Penurunan Produksi

Normalisasi kebutuhan batubara di pasar global langsung menekan harga dari batubara di sepanjang 2025.

Berjibaku Menentukan Upah Minimum 2026
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:15 WIB

Berjibaku Menentukan Upah Minimum 2026

Pemerintah daerah mulai membahas penentuan upah minimum untuk tahun 2026 setelah kisi-kisinya terbit.

Ikhtiar Leasing Mengejar Cuan Saat Pasar Masih Terjepit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:55 WIB

Ikhtiar Leasing Mengejar Cuan Saat Pasar Masih Terjepit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan leasing membukukan laba Rp 16,14 triliun hingga kuartal III-2025. 

Lender Tuntut DSI Lebih Terbuka Terkait Penyelesaian Gagal Bayar
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:55 WIB

Lender Tuntut DSI Lebih Terbuka Terkait Penyelesaian Gagal Bayar

Para pemberi pinjaman DSI menuntut keterbukaan platform fintech lending tersebut lebih terbuka dalam memberikan informasi.

Korupsi dan Ancaman Agenda Keberlanjutan Indonesia
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:46 WIB

Korupsi dan Ancaman Agenda Keberlanjutan Indonesia

Kepemimpinan yang lahir dari sistem oligarki yang koruptif dan kolutif akan menciptakan siklus yang sama.

IHSG Turun Meski Asing Net Buy, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/12)
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:45 WIB

IHSG Turun Meski Asing Net Buy, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/12)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,03% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 21,73%.​

Industri Penjaminan Antisipasi Efek Jangka Menengah Kebijakan Relaksasi KUR
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:15 WIB

Industri Penjaminan Antisipasi Efek Jangka Menengah Kebijakan Relaksasi KUR

Pelaku industri penjaminan kini tengah bersiap untuk mengantisipasi efek dari kebijakan relaksasi KUR bencana Sumatra

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

INDEKS BERITA