Insentif Pengemplang

Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:10 WIB
Insentif Pengemplang
[ILUSTRASI. Asnil Bambani Amri (KONTAN/Indra Surya)]
Asnil Bambani | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak menyimpan risiko moral hazard. Di satu sisi, kebijakan itu solusi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain, keringanan tersebut justru menjadi insentif bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran atau mengabaikan kewajibannya.

Indonesia bukan kali pertama memberikan kelonggaran seperti ini. Pada 2008 dan 2015, pemerintah menerapkan sunset policy. Juga ada pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II di era Presiden Joko Widodo. Jika ada lagi relaksasi sanksi, artinya program tersebut perlu dievaluasi, terutama untuk  menakar keefektifannya dalam meningkatkan kepatuhan. 

Inilah persoalannya. Jika relaksasi terus berulang, wajib pajak berpotensi membentuk ekspektasi bahwa pelanggaran hari ini bisa diselesaikan dengan biaya lebih ringan pada masa mendatang. Mereka yang sengaja menunda pembayaran atau tidak melaporkan kewajiban secara benar bisa saja memilih menunggu relaksasi berikutnya. 

Pada akhirnya, penegakan disiplin perpajakan menjadi sulit. Risiko moral hazard ini tak boleh dianggap sepele. Apalagi ada wajib pajak yang patuh membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. 

Kelompok pekerja, misalnya, umumnya tidak memiliki keleluasaan menghindari pemotongan pajak penghasilan karena pajaknya dipotong dari gaji. Sementara itu, wajib pajak yang memperoleh keringanan sanksi berpotensi menikmati beban yang lebih ringan setelah sebelumnya tidak memenuhi kewajiban.

Ketimpangan perlakuan ini bisa mengikis kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Jangan biarkan wajib pajak yang patuh merasa dirugikan, sedangkan mereka yang sengaja melanggar justru memperoleh keuntungan yang berulang.

Ini bukan berarti keringanan sanksi untuk wajib pajak harus diharamkan. DJP juga perlu membedakan ketidakpatuhan yang tidak disengaja dan tindakan yang secara sadar yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajaknya. Karena itu, pemberian keringanan sanksi harus memiliki kriteria yang jelas, terukur, dan transparan. 

Jangan sampai niat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, justru menghasilkan kebiasaan wajib pajak menunggu pengampunan. Jika pemerintah terus memanjakan para pelanggar, maka kepatuhan akan menjadi pilihan yang mahal.

Bagikan

Berita Terbaru

Efektivitas Pengawasan BGN Masih Lemah
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Efektivitas Pengawasan BGN Masih Lemah

Kepatuhan dalam pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara menjadi ukuran keberhasilan program.

Tiga Bulan Harga Melonjak 171%, Emiten Afiliasi Haji Isam ini Diversifikasi Bisnis
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Tiga Bulan Harga Melonjak 171%, Emiten Afiliasi Haji Isam ini Diversifikasi Bisnis

Rencana diversifikasi TEBE yang saat ini masih dalam tahap perizinan dan kajian, ternyata mampu membawa optimisme pelaku pasar.

Operasional Kopdes Perlu Dikawal
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Operasional Kopdes Perlu Dikawal

Sekitar 1.900 manajer atau 11% di antaranya ditempatkan lintas provinsi. Penempatan dilakukan untuk mengisi kekurangan SDM di daerah

Pemerintah Bersiap  Menebar Ponsel Gratis
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:03 WIB

Pemerintah Bersiap Menebar Ponsel Gratis

Warga penerima bansos akan mendapat ponsel gratis yang dilengkapi akun digital atau rekening bank bersaldo Rp 50.000

Persepsi Risiko Indonesia Masih Rentan
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Persepsi Risiko Indonesia Masih Rentan

Pergerakan CDS Indonesia yang kembali naik dalam sepekan terakhir menunjukkan persepsi investor terhadap risiko Indonesia masih rapuh. 

Genjot Produksi di Pabrik Unit 7, Laba ISSP Berpotensi Tumbuh
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Genjot Produksi di Pabrik Unit 7, Laba ISSP Berpotensi Tumbuh

Ekspansi pabrik unit 7 berpotensi meningkatkan laba bersih ISSP pada 2027 dan 2028 masing-masing menjadi Rp 870 miliar dan Rp 1,1 triliun. 

Pefindo Terima Mandat Obligasi Korporasi Rp 56 Triliun hingga September 2026
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Pefindo Terima Mandat Obligasi Korporasi Rp 56 Triliun hingga September 2026

Pefindo mengantongi mandat pemeringkatan surat utang korporasi mencapai Rp 56,19 triliun per September 2026 dari sekitar 40 perusahaan

Biaya Eksplorasi Tinggi Tak Menjamin Kinerja Emiten Pertambangan Seksi
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:14 WIB

Biaya Eksplorasi Tinggi Tak Menjamin Kinerja Emiten Pertambangan Seksi

Emiten pertambangan mineral, minyak dan gas bumi (migas) telah melaporkan pengeluaran biaya untuk kegiatan eksplorasi hingga kuartal III-2026.  ​

Insentif Pengemplang
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Insentif Pengemplang

Jangan sampai niat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, justru menghasilkan kebiasaan wajib pajak menunggu pengampunan.

Bisnis Data Center Berkembang, SEMA Terciprat Berkahnya
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bisnis Data Center Berkembang, SEMA Terciprat Berkahnya

Phintraco Sekuritas menyorot besarnya eksposur SEMA terhadap proyek data center, yang mencapai lebih dari 70% bisnis perusahaan saat ini

INDEKS BERITA

Terpopuler