Insentif Pengemplang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak menyimpan risiko moral hazard. Di satu sisi, kebijakan itu solusi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain, keringanan tersebut justru menjadi insentif bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran atau mengabaikan kewajibannya.
Indonesia bukan kali pertama memberikan kelonggaran seperti ini. Pada 2008 dan 2015, pemerintah menerapkan sunset policy. Juga ada pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II di era Presiden Joko Widodo. Jika ada lagi relaksasi sanksi, artinya program tersebut perlu dievaluasi, terutama untuk menakar keefektifannya dalam meningkatkan kepatuhan.
Inilah persoalannya. Jika relaksasi terus berulang, wajib pajak berpotensi membentuk ekspektasi bahwa pelanggaran hari ini bisa diselesaikan dengan biaya lebih ringan pada masa mendatang. Mereka yang sengaja menunda pembayaran atau tidak melaporkan kewajiban secara benar bisa saja memilih menunggu relaksasi berikutnya.
Pada akhirnya, penegakan disiplin perpajakan menjadi sulit. Risiko moral hazard ini tak boleh dianggap sepele. Apalagi ada wajib pajak yang patuh membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu.
Kelompok pekerja, misalnya, umumnya tidak memiliki keleluasaan menghindari pemotongan pajak penghasilan karena pajaknya dipotong dari gaji. Sementara itu, wajib pajak yang memperoleh keringanan sanksi berpotensi menikmati beban yang lebih ringan setelah sebelumnya tidak memenuhi kewajiban.
Ketimpangan perlakuan ini bisa mengikis kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Jangan biarkan wajib pajak yang patuh merasa dirugikan, sedangkan mereka yang sengaja melanggar justru memperoleh keuntungan yang berulang.
Ini bukan berarti keringanan sanksi untuk wajib pajak harus diharamkan. DJP juga perlu membedakan ketidakpatuhan yang tidak disengaja dan tindakan yang secara sadar yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajaknya. Karena itu, pemberian keringanan sanksi harus memiliki kriteria yang jelas, terukur, dan transparan.
Jangan sampai niat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, justru menghasilkan kebiasaan wajib pajak menunggu pengampunan. Jika pemerintah terus memanjakan para pelanggar, maka kepatuhan akan menjadi pilihan yang mahal.
