Insentif untuk KEK Bakal Direvisi agar Penanaman Modal di Jasa kian Deras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi insentif untuk kawasan ekonomi khusus, agar penanaman modal di sektor jasa kian deras. Ada dua aturan yang akan direvisi.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Kedua, PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, kedua beleid itu perlu direvisi agar investor tertarik berinvestasi di KEK. "Prosesnya agak panjang. Nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif, hingga jasa digital," ujarnya, Senin (10/6).
Salah satu insentif yang bakal diberikan, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, baru saja mengeluarkan insentif ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi menambahkan, pemerintah akan memperjelas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) untuk wajib pajak luar negeri. Sebab, KEK jasa akan mendatangkan banyak pelaku asing, seperti, tenaga ahli pendidikan, dan kesehatan. "Misalnya rumah sakit atau sekolah internasional. Kalau pajak penghasilan Orang Pribadi di Indonesia lebih tinggi dari negara asal, jadi tidak menarik," katanya.
Kajian insentif perpajakan untuk KEK jasa tersebut, lanjutnya, juga mesti menyesuaikan dengan dasar hukum atau Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Jika memang dimungkinkan, pemerintah akan merancang lebih rinci bentuk insentif itu.