ILUSTRASI. OJK dan BEI selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan SPAC
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan special purpose acquisition company (SPAC) di pasar modal Indonesia. BEI dan OJK juga sudah memetakan aspek hukum dan infrastruktur hukum tambahan yang dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan SPAC.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini, OJK dan BEI sedang berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk perlindungan investor, jika SPAC benar-benar diterapkan. "Tentunya OJK dan BEI mesti berhati-hati. Kalau memang seandainya (SPAC) dapat dilakukan, bagaimana pelindungan terhadap investor, ini perlu dipikirkan," kata Nyoman dalam acara Seminar Pencapaian Pasar Modal 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (25/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.