Kajian SPAC Tuntas, BEI Siapkan Perlindungan Investor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah selesai melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan special purpose acquisition company (SPAC) di pasar modal Indonesia. BEI dan OJK juga sudah memetakan aspek hukum dan infrastruktur hukum tambahan yang dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan SPAC.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini, OJK dan BEI sedang berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk perlindungan investor, jika SPAC benar-benar diterapkan. "Tentunya OJK dan BEI mesti berhati-hati. Kalau memang seandainya (SPAC) dapat dilakukan, bagaimana pelindungan terhadap investor, ini perlu dipikirkan," kata Nyoman dalam acara Seminar Pencapaian Pasar Modal 2021 yang berlangsung secara virtual, Selasa (25/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan