Kecepatan Dibatasi Minimal 100 Mbps, Tarif Internet Terancam Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
Laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023 menyebut, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah. Indonesia menduduki peringkat sembilan (24,96 Mbps), di susul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps).
