Kecepatan Dibatasi Minimal 100 Mbps, Tarif Internet Terancam Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
Laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023 menyebut, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah. Indonesia menduduki peringkat sembilan (24,96 Mbps), di susul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.