Kecepatan Dibatasi Minimal 100 Mbps, Tarif Internet Terancam Naik
Selasa, 30 Januari 2024 | 05:00 WIB
ILUSTRASI. MyIndihome
Reporter: Diki Mardiansyah
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
Laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023 menyebut, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah. Indonesia menduduki peringkat sembilan (24,96 Mbps), di susul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.