Kelas Aset dan Investasi

Senin, 11 April 2022 | 06:10 WIB
Kelas Aset dan Investasi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Di dunia investasi dikenal istilah kelas aset, yaitu kumpulan efek yang berkarakteristik mirip, berperilaku serupa di pasar dan tunduk pada peraturan atau hukum yang sama. Ada beberapa kelas aset di dunia keuangan, yakni setara kas, pendapatan tetap dan saham. Sedangkan properti, derivatif seperti opsi dan kontrak berjangka serta logam mulia, dimasukkan kategori aset campuran.

Ketika memulai investasi, setiap orang harus memutuskan alokasi dana ke berbagai kelas aset di atas. Setiap kelas aset punya tingkat pengembalian berbeda dengan risiko yang juga berbeda. Aliran arus kas tiap kelas aset juga berbeda dengan tingkat fluktuasi yang berbeda. Aliran arus kas di masa depan ini mewakili potensi return, sedangkan tingkat fluktuasi dan ketidakpastian mewakili risiko.

Alokasi aset ini sangat terkait dengan usia, waktu, pendapatan, aset yang dimiliki sampai karakter investor. Usia jadi pertimbangan karena investor muda punya waktu yang lebih banyak melakukan akumulasi aset dibanding investor tua, sehingga investor muda lebih berani mengambil risiko.

Bila rencana penggunaan dana masih lama, dana investasi bisa diinvestasikan pada aset yang lebih berisiko karena waktu menurunkan risiko. Orang dengan pendapatan tinggi cenderung lebih berani mengambil risiko karena bila rugi bisa lebih cepat memulihkan kerugiannya. Orang dengan aset besar cenderung menempatkan nominal besar dalam investasi berisiko.

Baca Juga: Libur Bersama Lebaran, Pemudik Bisa Membludak

Jadi, investor muda dengan pendapatan tinggi serta menyukai risiko cenderung menempatkan dananya pada kelas aset berisiko seperti saham dan derivatif. Tetapi investor tua yang sudah pensiun lebih banyak menempatkan dana pada kelas aset rendah risiko, seperti setara kas atau pendapatan tetap.

Investor yang tidak menyukai risiko cenderung menempatkan dana pada kelas aset kas dan setaranya, seperti instrumen tabungan dan deposito. Investor yang lebih moderat cenderung memilih instrumen pendapatan tetap seperti obligasi, baik swasta maupun pemerintah. Sedangkan investor yang menyukai risiko akan berinvestasi pada saham. Investor yang menyukai spekulasi dan bersedia menerima risiko tinggi cenderung memilih instrumen derivatif atau aset kripto.

Investor yang tidak menyukai risiko cenderung menempatkan dana di perbankan karena pokok investasi terjamin dan ada kepastian pengembalian (return) serta jaminan likuiditas. Ini juga yang jadi dasar pemikiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan memfasilitasi transaksi kripto di Indonesia. Aset kripto yang saat ini sangat populer di dunia termasuk yang paling berisiko.

Aset kripto sebenarnya tidak punya fundamental pasti dan nilainya ditentukan permintaan dan pasokan. Dengan tidak adanya aliran kas atau pengembali di masa depan, aset kripto hanya mengandalkan capital gain dari fluktuasi harga. Ini membuat kelas aset ini sangat berisiko.

Ketika masyarakat tidak percaya atau menemukan instrumen investasi lain, aset kripto bisa terkoreksi dalam sehingga menimbulkan kerugian besar. Mengingat ini, sebagian nasabah bank kemungkinan besar tidak cocok dengan aset kripto. Memang di luar negeri aset kripto tidak untuk semua orang, tetapi hanya untuk investor kelas tertentu yang punya kemampuan menanggung risiko.

Baca Juga: Nasabah Kresna Life Mengancam Menggugat OJK

Nasabah perbankan, berdasarkan penjelasan kelas aset di atas, memiliki kateristik tidak menyukai risiko. Maka perbankan juga harus mengatur risikonya agar risiko yang diterima nasabah tetap rendah. Ini juga yang menyebabkan aktivitas perbankan dibatasi, sesuai Undang-undang Perbankan .

Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Perbankan yang mengatur soal kegiatan usaha perbankan tidak ada mengatur mengenai perdagangan komoditi. Lalu, pasal 10 Undang-Undang Perbankan mengatakan bank dilarang melakukan usaha selain yang tersebut pada pasal 6 dan pasal 7.

Karena aturan tersebut, OJK terlihat melarang perbankan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto alias cryptocurrency. Tetapi bila nasabah ingin melakukan transaksi sendiri dengan membeli aset kripto, tentu tidak dilarang.

Di Indonesia hanya ada bank komersial yang beroperasi dengan tujuan menyelesaikan transaksi komersial, seperti mengambil setoran secara legal dan meminjamkan uang kepada pelanggan, baik individu dan korporasi. Dana yang dikumpulkan perbankan komersial biasanya berupa dana jangka pendek, sehingga tidak cocok untuk investasi di pasar saham dan komoditas, termasuk di dalamnya aset kripto.

Berbeda dengan bank investasi yang bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual saham dan obligasi. Bank investasi juga membantu klien dalam meningkatkan modal.

Pelaku pasar juga perlu memahami pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance dan fintech di bawah pembinaan dan pengawasan OJK. Sedangkan perdagagan komoditas dan forex, termasuk kripto, di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti.

Pemahaman kelas aset dan peran institusi didalamnya akan membantu investor lebih baik dalam melakukan investasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga CPO Menguat Bersama dengan Saham Sawit, TAPG dan DSNG Jadi Favorit
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Harga CPO Menguat Bersama dengan Saham Sawit, TAPG dan DSNG Jadi Favorit

Kenaikan harga CPO ini utamanya didorong oleh peningkatan permintaan CPO dari India dan China serta pengetatan pasokan dari Indonesia.

Sell On News, Pengumuman Rencana Rights Issue PACK Disambut Profit Taking Hingga ARB
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Sell On News, Pengumuman Rencana Rights Issue PACK Disambut Profit Taking Hingga ARB

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) berencana menggelar rights issue Rp 2,73 triliun untuk akuisisi tambang nikel.

Harga Minyak Mentah Global Diprediksi Tidak Sampai Anjlok ke Bawah US$ 60 per Barel
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Harga Minyak Mentah Global Diprediksi Tidak Sampai Anjlok ke Bawah US$ 60 per Barel

China terus menimbun stok minyak, terlihat dari volume impor yang 10% lebih tinggi dari kebutuhan negara itu.

Petrosea (PTRO) Gencar Akuisisi di Semester I-2025, Kas Terkuras Hingga 42 Persen
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Petrosea (PTRO) Gencar Akuisisi di Semester I-2025, Kas Terkuras Hingga 42 Persen

Meski posisi liabilitas lebih tinggi dari ekuitas, hal terebut tidak menjadi masalah selama akuisisi mampu menghasilkan laba dan arus kas sehat.

Saham-Saham Emiten Grup Lippo Tengah Naik Daun, Seberapa Menarik Untuk Dilirik?
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:12 WIB

Saham-Saham Emiten Grup Lippo Tengah Naik Daun, Seberapa Menarik Untuk Dilirik?

Kenaikan sebagian harga saham emiten Grup Lippo tidak diiringi dengan perbaikan yang signifikan di sisi fundamental.

Tera Data Indonusa (AXIO) Menyiapkan Dana Belanja Modal Rp 48 Miliar
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:25 WIB

Tera Data Indonusa (AXIO) Menyiapkan Dana Belanja Modal Rp 48 Miliar

Dana capex tahun ini juga dialokasikan untuk pengembangan fasilitas, termasuk penambahan instalasi bangunan serta peremajaan inventaris keja.

Menengok Arah Bisnis IRSX Usai Ganti Pemegang Saham Pengendali
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:18 WIB

Menengok Arah Bisnis IRSX Usai Ganti Pemegang Saham Pengendali

PT Media Digital Investindo mengakuisisi saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) jauh di bawah harga pasar.

Truk Peti Kemas Hanya Diberikan Waktu 60 Menit di Pelabuhan Tanjung Priok
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Truk Peti Kemas Hanya Diberikan Waktu 60 Menit di Pelabuhan Tanjung Priok

Truk pengangkut peti kemas di pelabuhan dibatasi waktunya hanya 60 menit untuk berada di kawasan pelabuhan, terhitung sejak berada di pintu masuk.

Potensi Pajak Shadow Economy Rp 20 Triliun
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Potensi Pajak Shadow Economy Rp 20 Triliun

Pemerintah melihat ruang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dari shadow economy, khususnya empat sektor utama yang minim pengawasan.

Penarikan Utang 2026 Tertinggi Pasca Pandemi
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:41 WIB

Penarikan Utang 2026 Tertinggi Pasca Pandemi

Tingginya rencana penarikan utang pemerintah tahun depan membawa sejumlah risiko                    

INDEKS BERITA

Terpopuler