Kelas Aset dan Investasi

Senin, 11 April 2022 | 06:10 WIB
Kelas Aset dan Investasi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Di dunia investasi dikenal istilah kelas aset, yaitu kumpulan efek yang berkarakteristik mirip, berperilaku serupa di pasar dan tunduk pada peraturan atau hukum yang sama. Ada beberapa kelas aset di dunia keuangan, yakni setara kas, pendapatan tetap dan saham. Sedangkan properti, derivatif seperti opsi dan kontrak berjangka serta logam mulia, dimasukkan kategori aset campuran.

Ketika memulai investasi, setiap orang harus memutuskan alokasi dana ke berbagai kelas aset di atas. Setiap kelas aset punya tingkat pengembalian berbeda dengan risiko yang juga berbeda. Aliran arus kas tiap kelas aset juga berbeda dengan tingkat fluktuasi yang berbeda. Aliran arus kas di masa depan ini mewakili potensi return, sedangkan tingkat fluktuasi dan ketidakpastian mewakili risiko.

Alokasi aset ini sangat terkait dengan usia, waktu, pendapatan, aset yang dimiliki sampai karakter investor. Usia jadi pertimbangan karena investor muda punya waktu yang lebih banyak melakukan akumulasi aset dibanding investor tua, sehingga investor muda lebih berani mengambil risiko.

Bila rencana penggunaan dana masih lama, dana investasi bisa diinvestasikan pada aset yang lebih berisiko karena waktu menurunkan risiko. Orang dengan pendapatan tinggi cenderung lebih berani mengambil risiko karena bila rugi bisa lebih cepat memulihkan kerugiannya. Orang dengan aset besar cenderung menempatkan nominal besar dalam investasi berisiko.

Baca Juga: Libur Bersama Lebaran, Pemudik Bisa Membludak

Jadi, investor muda dengan pendapatan tinggi serta menyukai risiko cenderung menempatkan dananya pada kelas aset berisiko seperti saham dan derivatif. Tetapi investor tua yang sudah pensiun lebih banyak menempatkan dana pada kelas aset rendah risiko, seperti setara kas atau pendapatan tetap.

Investor yang tidak menyukai risiko cenderung menempatkan dana pada kelas aset kas dan setaranya, seperti instrumen tabungan dan deposito. Investor yang lebih moderat cenderung memilih instrumen pendapatan tetap seperti obligasi, baik swasta maupun pemerintah. Sedangkan investor yang menyukai risiko akan berinvestasi pada saham. Investor yang menyukai spekulasi dan bersedia menerima risiko tinggi cenderung memilih instrumen derivatif atau aset kripto.

Investor yang tidak menyukai risiko cenderung menempatkan dana di perbankan karena pokok investasi terjamin dan ada kepastian pengembalian (return) serta jaminan likuiditas. Ini juga yang jadi dasar pemikiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan memfasilitasi transaksi kripto di Indonesia. Aset kripto yang saat ini sangat populer di dunia termasuk yang paling berisiko.

Aset kripto sebenarnya tidak punya fundamental pasti dan nilainya ditentukan permintaan dan pasokan. Dengan tidak adanya aliran kas atau pengembali di masa depan, aset kripto hanya mengandalkan capital gain dari fluktuasi harga. Ini membuat kelas aset ini sangat berisiko.

Ketika masyarakat tidak percaya atau menemukan instrumen investasi lain, aset kripto bisa terkoreksi dalam sehingga menimbulkan kerugian besar. Mengingat ini, sebagian nasabah bank kemungkinan besar tidak cocok dengan aset kripto. Memang di luar negeri aset kripto tidak untuk semua orang, tetapi hanya untuk investor kelas tertentu yang punya kemampuan menanggung risiko.

Baca Juga: Nasabah Kresna Life Mengancam Menggugat OJK

Nasabah perbankan, berdasarkan penjelasan kelas aset di atas, memiliki kateristik tidak menyukai risiko. Maka perbankan juga harus mengatur risikonya agar risiko yang diterima nasabah tetap rendah. Ini juga yang menyebabkan aktivitas perbankan dibatasi, sesuai Undang-undang Perbankan .

Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Perbankan yang mengatur soal kegiatan usaha perbankan tidak ada mengatur mengenai perdagangan komoditi. Lalu, pasal 10 Undang-Undang Perbankan mengatakan bank dilarang melakukan usaha selain yang tersebut pada pasal 6 dan pasal 7.

Karena aturan tersebut, OJK terlihat melarang perbankan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto alias cryptocurrency. Tetapi bila nasabah ingin melakukan transaksi sendiri dengan membeli aset kripto, tentu tidak dilarang.

Di Indonesia hanya ada bank komersial yang beroperasi dengan tujuan menyelesaikan transaksi komersial, seperti mengambil setoran secara legal dan meminjamkan uang kepada pelanggan, baik individu dan korporasi. Dana yang dikumpulkan perbankan komersial biasanya berupa dana jangka pendek, sehingga tidak cocok untuk investasi di pasar saham dan komoditas, termasuk di dalamnya aset kripto.

Berbeda dengan bank investasi yang bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual saham dan obligasi. Bank investasi juga membantu klien dalam meningkatkan modal.

Pelaku pasar juga perlu memahami pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance dan fintech di bawah pembinaan dan pengawasan OJK. Sedangkan perdagagan komoditas dan forex, termasuk kripto, di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti.

Pemahaman kelas aset dan peran institusi didalamnya akan membantu investor lebih baik dalam melakukan investasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan
| Kamis, 11 September 2025 | 14:00 WIB

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan

Tekanan pada kinerja EXCL terlihat jelas pada kuartal II-2025, di mana perseroan ini harus menderita kerugian hingga Rp 1,6 triliun.

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids
| Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids

Dalam menggarap segmen sport kids, BABY menjalin kerja sama dengan sejumlah merek global ternama seperti Adidas Kids, Head, dan On Kids.

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini Dibobol, OJK Lakukan Investigasi *(UP DATE)
| Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini Dibobol, OJK Lakukan Investigasi *(UP DATE)

Pihak Self Regulatory Organization (SRO) membuat edaran Bersama, untuk Tindakan preventif Anggota Bursa.

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China
| Kamis, 11 September 2025 | 11:37 WIB

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China

Alih-alih basis produksi, Indonesia bisa hanya jadi pasar bagi mobil impor. Industri lokal, UMKM, dan tenaga kerja tidak ikut merasakan manfaat.

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000
| Kamis, 11 September 2025 | 10:29 WIB

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000

ARCI mulai ekspansi ke sektor energi panas bumi melalui pendirian PT Toka Tindung Geothermal bersama PT Ormat Geothermal Indonesia.​

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi
| Kamis, 11 September 2025 | 10:03 WIB

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi

Gugatan PKPU belum memberikan dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PTPP.

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun
| Kamis, 11 September 2025 | 09:14 WIB

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun

Harga saham SRAJ naik terus sejak April 2025, ada ekspektasi bakal didorong masuk ke indeks MSCI large cap

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS
| Kamis, 11 September 2025 | 08:17 WIB

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS

Perolehan hak kelola atau akses terhadap aset RBT, bisa menjadi titik balik besar bagi PT Timah Tbk (TINS).

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas
| Kamis, 11 September 2025 | 07:50 WIB

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas

Selain produksi Awak Mas yang diperkirakan dimulai awal 2026, saham INDY juga tersulut diversifikasi ke bisnis kimia dasar.

Investor Asing Masih Ragu-Ragu
| Kamis, 11 September 2025 | 07:41 WIB

Investor Asing Masih Ragu-Ragu

 Dana asing masih keluar dari pasar saham. Sepekan terakhir ini, asing membukukan net sell sebesar Rp 8,07 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler