Berita *Regulasi

Kemdagri Menyisir Perda yang tidak Mendukung Investasi

Senin, 02 Desember 2019 | 08:04 WIB
Kemdagri Menyisir Perda yang tidak Mendukung Investasi

ILUSTRASI. Ilustrasi - Kementerian Dalam Negeri Menyisir Perda yang dianggap menghambat arus investasi. KONTAN/Steve GA

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang getol membenahi regulasi untuk mempermudah masuknya investasi.

Pada tingkat pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru